Nasional

Saldi Isra Nilai Kompensasi Keterlambatan Penerbangan Belum Cukup Ganti Kerugian Penumpang

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:00 WIB

Saldi Isra Nilai Kompensasi Keterlambatan Penerbangan Belum Cukup Ganti Kerugian Penumpang

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (Foto: MK)

Jakarta, NU Online

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai bahwa kompensasi atas keterlambatan penerbangan belum cukup untuk mengganti kerugian para penumpang. Ia menegaskan, persoalan keterlambatan penerbangan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional pengguna jasa transportasi udara.

 

Penilaian itu disampaikan Saldi saat memberikan masukan terhadap keterangan Presiden yang diwakili Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan Capt Yufridon Gandoz Situmeang dalam sidang Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 uji materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/7/2026). 


"Kadangkala orang bukan soal digantinya itu, Pak, disediakan makan ini dan segala macam, tapi dia memperkirakan harus sampai di tempat tujuan jam tertentu karena ada bisnisnya, ada kepentingannya yang tersangkut di situ," katanya.

 

"Dan itu tidak adil rasanya kalau hanya diganti dengan minuman ringan, makanan ringan, dan segala macamnya. Bahkan, untuk keadaan tertentu, Pak, diinapkan di hotel kelas mewah saja itu tidak cukup mengganti kerugian," sambungnya.


Lebih lanjut, ia menilai penjelasan pemerintah dalam persidangan masih cenderung memandang keterlambatan penerbangan sebagai persoalan teknis di lapangan. Padahal, menurutnya, isu tersebut berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional pelanggan.


"Ada orang memang bisa memahami, 'Ya, okelah telat, toh naik bus juga bisa telat.' Tapi, kan tidak bisa digunakan logika naik bus antarkota/antarprovinsi untuk orang naik penerbangan. Nah, itu yang belum terelaborasi oleh Pemerintah," jelasnya.

 

Saldi meminta pemerintah menyerahkan dokumen yang menunjukkan adanya teguran atau tindakan pengawasan terhadap maskapai penerbangan yang melakukan keterlambatan maupun memberikan layanan yang tidak sesuai kepada penumpang.


"Pemerintah sebetulnya sebagai regulator harusnya mengambil alih untuk mencegah kerugian-kerugian yang dialami oleh Pemohon sebagai penikmat jasa penerbangan," katanya.

 

Diketahui, permohonan ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka menilai maskapai tidak memberikan penjelasan yang transparan mengenai penyebab keterlambatan maupun bukti resmi yang dapat diakses publik.


Para pemohon menilai Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, pasal tersebut membebaskan maskapai dari tanggung jawab atas kondisi tertentu, tetapi tidak mewajibkan maskapai menyampaikan bukti resmi yang menjelaskan alasan keterlambatan.


Selain itu, penggunaan frasa "antara lain" dalam penjelasan pasal tersebut dinilai membuat alasan "teknis operasional" menjadi terlalu luas. Akibatnya, maskapai dapat menggunakan berbagai alasan, termasuk alasan manajemen, untuk menghindari tanggung jawab. Para pemohon menilai ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka.