Nasional

Sidang Komisi Organisasi NU Bahas Mekanisme Pemilihan Ketua Umum

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:07 WIB

Sidang Komisi Organisasi NU Bahas Mekanisme Pemilihan Ketua Umum

Ketua Komisi Organisasi KH Miftah Faqih ditemui usai sidang di Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas, Jombang pada Jumat (28/8/2026). (Foto: NU Online/ Fathur).

Jombang, NU Online
Sidang Komisi Organisasi dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah materi terkait Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi, salah satunya mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final dan sepakat ditunda hingga esok hari.

 

Ketua Komisi Organisasi KH Miftah Faqih mengatakan dalam forum pembahasan muncul dua usulan berbeda terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum, yakni mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan selama ini atau beralih melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

 

"Ada yang mengusulkan untuk tetap seperti semula dan juga ada yang mengusulkan melalui Ahwa," katanya kepada NU Online saat sidang diskors Jumat (28/8/2026).

 

Ia mengungkapkan, mengingat perbedaan pandangan tersebut menyangkut mekanisme organisasi yang berdampak jangka panjang, forum memutuskan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan pada malam itu. 

 

Menurut Miftah dibutuhkan kearifan seluruh pihak agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan organisasi secara matang.

 

"Ya karena tadi itu kita pun juga harus menyikapi secara arif, maka ini kita endapkan dulu, silakan tidur dulu, ngadem-ngadem dulu, kemudian berpikir mudarat dan maslahatnya gimana," ujarnya.

 

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai hal remeh yang justru berpotensi membuat mekanisme organisasi mengalami kemunduran apabila diputuskan secara terburu-buru.

 

"Jadi bukan karena sebab yang begitu remeh-temeh kemudian menjadikan mekanisme organisasi ini menjadi mungkin mandek atau justru mengalami kemunduran jauh ke belakang. Maka yang dibutuhkan adalah kearifan semua pihak. Maka malam ini pun enggak bisa diambil, pengambilan keputusan malam ini adalah diendapkan, ditunda untuk sampai besok," katanya.

 

Ia menambahkan, forum komisi akan berupaya mengedepankan jalur musyawarah mufakat berdasarkan kearifan bersama dan menghindari mekanisme voting sebagai pilihan terakhir apabila memang diperlukan.

 

"Kita berupaya jangan sampai ada jalur voting, ada kesepakatan-kesepakatan berdasarkan kearifan. Jadi itu pilihan yang paling pahit lah kalau sampai. Kalau bisa mufakat, why not, dengan argumen-argumen yang mampu," ujarnya.

 

Bahas Rangkap Jabatan 

Selain soal mekanisme pemilihan Ketua Umum, sidang komisi turut membahas ketentuan larangan rangkap jabatan.

 

Berdasarkan pembahasan yang berkembang sejauh ini, larangan rangkap jabatan tersebut ditujukan khusus bagi pihak yang berstatus sebagai mandataris, baik mandataris Muktamar maupun mandataris Konferensi Wilayah dan Cabang.

 

"Untuk sementara ini yang berkembang itu, yang dilarang untuk melakukan rangkap jabatan itu adalah mandataris. Mandataris Muktamar, mandataris Konferensi baik Wilayah maupun Cabang. Itu aja," katanya.

 

Ia menjelaskan posisi Wakil Ketua Umum tidak termasuk dalam kategori mandataris karena penunjukannya berbeda mekanisme, sehingga ketentuan terkait posisi tersebut untuk sementara masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.

 

"Wakil ketua umum kan bukan mandataris, wakil ketua umum kan ditunjuk. Kalau sekarang itu masih yang lama," ujarnya.

 

Miftah Faqih menyebut, secara keseluruhan seluruh materi pembahasan ART dalam sidang komisi ini dinilai penting dan menarik untuk dikawal, termasuk soal mekanisme pemilihan Ketua Umum yang untuk sementara telah diendapkan pembahasannya.

 

"Materi di ART itu menarik semua, enggak ada yang tidak menarik. Masalah pemilihan ketua umum itu sangat menarik. Jadi tadi sudah dibahas itu, kemudian diendapkan," pungkasnya.