Syariah

Siapa yang Layak Menjadi Ahlul Halli wal Aqdi?

NU Online  ·  Senin, 22 Juni 2026 | 06:00 WIB

Idealnya dalam Islam, seorang pemimpin memang diberi wewenang untuk mengatur urusan masyarakat, tetapi wewenang itu tetap harus berjalan dalam koridor ilmu pengetahuan, asas keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan umat.


Dengan alasan itu, fiqih siyasah mengenalkan kita pada konsep Ahlul Halli wal Aqdi, yaitu sekelompok orang yang memiliki kapasitas untuk memberikan pertimbangan dalam urusan-urusan besar umat, terutama dalam hal kepemimpinan. Mereka bukan sekadar orang yang dituakan, tetapi juga orang yang dipercaya karena ilmu, akhlak, pengalaman, dan pengaruh baiknya di tengah masyarakat.

 

Lalu, siapa sebenarnya yang layak disebut sebagai Ahlul Halli wal Aqdi?

 

Definisi Ahlul Halli wal Aqdi

Mengenai siapa yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal Aqdi, simak penjelasan berikut:

 

أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ هُمْ فِئَةٌ مِنَ النَّاسِ عَلَى دَرَجَةٍ مِنَ الدِّينِ وَالْخُلُقِ وَالْعِلْمِ بِأَحْوَالِ النَّاسِ وَتَدْبِيرِهِمُ الْأُمُورَ

 

Artinya: “Ahlul Halli wal Aqdi merupakan kelompok manusia yang memiliki kedudukan dalam hal agama, akhlak, serta pengetahuan perihal keadaan masyarakat dan kemampuan untuk mengatur urusan mereka.” (Al-Imamatul Udzma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jamaah, [Riyadh, Dar Thayba: 1987 M], hal.169-173)

 

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Ahlul Halli wal Aqdi bukan sekadar kumpulan orang yang menjabat dalam jabatan tertentu. Mereka adalah orang-orang yang memang memiliki kelayakan secara agama, akhlak, ilmu, dan pengalaman sosial.

 

Dengan kata lain, mereka harus dikenal sebagai pribadi yang dipercaya oleh masyarakat. Bukan hanya karena ilmunya, tetapi juga karena sikap hidupnya, keteguhan moralnya, dan kemampuannya membaca kebutuhan umat.

 

Karena itu, Ahlul Halli wal Aqdi biasanya terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, orang-orang berilmu, serta figur yang memiliki pengaruh positif dalam kehidupan umat. Mereka menjadi tempat bertanya, tempat bermusyawarah, dan tempat mencari pertimbangan ketika umat menghadapi persoalan penting.

 

Siapa yang Layak Menjadi Ahlul Halli wal Aqdi?

Tidak semua orang dapat disebut sebagai Ahlul Halli wal Aqdi. Sebab, tugas mereka berkaitan dengan urusan besar umat. Mereka bukan hanya diminta memberi pendapat, tetapi juga ikut menimbang siapa yang layak memimpin dan bagaimana kemaslahatan umat harus dijaga.

 

Imam Al-Mawardi menyebutkan bahwa Ahlul Halli wal Aqdi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Penjelasan ini kemudian dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili sebagai berikut:

 

يتحدد أولو الحل والعقد بالصفات أو الشروط المطلوبة فيهم، وهي كما ذكر الماوردي ثلاثة هي: أولًا - العدالة الجامعة لشروطها. والعدالة: هي ملكة تحمل صاحبها على ملازمة التقوى والمروءة، والمراد بالتقوى: امتثال المأمورات الشرعية، واجتناب المنهيات الشرعية. ثانيًا - العلم الذي يتوصل به إلى معرفة من يستحق الإمامة على الشروط المعتبرة فيها. ثالثًا - الرأي والحكمة المؤديان إلى اختيار من هو للإمامة أصلح، وبتدبير المصالح أقوى وأعرف

 

Artinya: “Status (keanggotaan) Ahlul Halli wal 'Aqdi ditentukan oleh karakteristik atau syarat-syarat yang dituntut dari diri mereka. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Al-Mawardi, syarat tersebut ada tiga, yaitu:

 

Pertama: Al-'Adālah. Adapun yang dimaksud dengan Al-'Adālah adalah sebuah karakter/kemampuan jiwa yang mendorong pemiliknya untuk senantiasa konsisten menjaga ketakwaan dan harga diri. Adapun yang dimaksud dengan takwa adalah menjalankan segala perintah syariat serta menjauhi segala larangan syariat.

 

Kedua: Al-'Ilmu. Yaitu kapasitas keilmuan yang dapat mengantarkan dirinya untuk mengetahui dan menguji siapakah sosok yang layak (berhak) memegang tampuk kepemimpinan tertinggi berdasarkan syarat-syarat ketat yang diakui dalam syariat.

 

Ketiga: Ar-Ra’yu wal-Ḥikmah. Yaitu ketajaman analisis dan kearifan yang dapat mengarahkan mereka untuk memilih sosok yang paling maslahat untuk memegang kepemimpinan, serta sosok yang paling kuat dan paling mengerti dalam mengelola kemaslahatan publik.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid. VIII, hal. 6170)

 

Dari keterangan tersebut, ada tiga syarat utama yang harus dimiliki oleh Ahlul Halli wal Aqdi, yaitu adil, berilmu, serta memiliki pandangan yang tajam dan bijaksana.

 

1. Integritas Moral yang Kuat (Al-'Adalah)

Syarat pertama adalah Al-'Adalah. Maksudnya, seseorang harus memiliki keteguhan moral yang membuatnya terbiasa menjaga ketakwaan dan kehormatan diri atau muru'ah. Ia menjalankan perintah agama, menjauhi larangan agama, dan tidak mudah menjatuhkan dirinya pada hal-hal yang merusak kepercayaan masyarakat.

 

Dalam konteks Ahlul Halli wal Aqdi, keadilan atau integritas sangat penting. Sebab, orang yang akan memberi pertimbangan tentang kepemimpinan umat tidak boleh mudah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, tekanan kelompok, atau godaan materi.

 

Ia harus dikenal sebagai orang yang jujur, lurus, dan tidak mudah dibeli. Sikapnya tidak boleh berubah hanya karena dekat dengan kekuasaan. Pendapatnya juga tidak boleh diarahkan oleh imbalan, jabatan, atau kepentingan politik tertentu.

 

Selain itu, ia harus menjaga muru'ah. Artinya, ia hidup dengan cara yang pantas, menjaga martabat, dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan kecurigaan. Dalam urusan umat, kepercayaan merupakan modal yang sangat penting. Sekali kepercayaan itu rusak, sulit bagi seseorang untuk menjadi rujukan moral.

 

Syarat ini juga menuntut keberanian. Ahlul Halli wal Aqdi tidak cukup hanya baik secara pribadi. Ia juga harus berani mengatakan yang benar, meskipun tidak selalu disukai. Ia tidak boleh menjadi orang yang hanya membenarkan kehendak penguasa atau mengikuti arus kepentingan kelompok.

 

2. Kedalaman Ilmu (Al-'Ilm)

Syarat kedua adalah Al-'Ilm. Yang dimaksud bukan hanya pengetahuan umum atau gelar akademik, tetapi kemampuan ilmu yang membuat seseorang dapat menilai siapa yang layak menjadi pemimpin.

 

Ilmu dalam hal ini harus cukup untuk memahami syarat-syarat kepemimpinan menurut agama. Ia juga harus mampu menimbang persoalan umat secara jernih. Sebab, memilih pemimpin bukan hanya soal siapa yang populer, siapa yang paling dekat, atau siapa yang paling kuat dukungannya. Ada ukuran agama, akhlak, kemampuan, dan kemaslahatan yang harus diperhatikan.

 

Karena itu, seorang Ahlul Halli wal Aqdi perlu memahami fiqih siyasah, dasar-dasar hukum Islam, dan prinsip-prinsip kemaslahatan. Dengan bekal itu, ia dapat membedakan mana prinsip agama yang tidak boleh ditawar dan mana kebijakan yang bisa berubah mengikuti keadaan.

 

Selain itu, ia juga harus mampu menilai kualitas calon pemimpin. Apakah calon tersebut memiliki kemampuan untuk mengurus masyarakat? Apakah ia adil? Apakah ia amanah? Apakah ia mengerti persoalan rakyat? Apakah kepemimpinannya membawa maslahat atau justru menimbulkan mudarat?

 

Kedalaman ilmu seperti ini biasanya tidak lahir secara tiba-tiba. Ia terbentuk melalui proses panjang, di antaranya belajar, mengajar, berdiskusi, menulis, memberi fatwa, mendampingi masyarakat, serta terlibat dalam penyelesaian masalah umat. Dalam hal ini, reputasi keilmuan menjadi hal yang penting. Masyarakat perlu tahu bahwa orang tersebut memang layak dijadikan rujukan.

 

3. Ketajaman Pandangan dan Kebijaksanaan (Ar-Ra'yu wal Hikmah)

Syarat ketiga adalah Ar-Ra'yu wal Hikmah, yaitu kemampuan berpikir jernih, membaca keadaan, dan mengambil keputusan secara bijaksana. Dalam urusan kepemimpinan, ilmu saja belum cukup. Seseorang juga harus memahami kenyataan yang dihadapi masyarakat.

 

Seorang Ahlul Halli wal Aqdi harus mampu membaca situasi dengan tenang. Ia tidak boleh mudah terbawa emosi, isu, atau tekanan sesaat. Ia perlu mengetahui keadaan umat, tantangan zaman, serta kebutuhan masyarakat.

 

Di sinilah pentingnya fiqh al-waqi’, yaitu kemampuan untuk memahami realitas. Orang yang akan memberi pertimbangan dalam urusan kepemimpinan harus tahu masalah yang sedang dihadapi masyarakat. Ia perlu memahami kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang melingkupi kehidupan umat.

 

Selain itu, ia harus mampu meredakan konflik. Dalam banyak keadaan, urusan kepemimpinan sering menimbulkan perbedaan kepentingan. Karena itu, Ahlul Halli wal Aqdi harus bisa mencari jalan tengah, menjaga persatuan, dan melahirkan keputusan yang tidak memperkeruh perpecahan.

 

Ia juga perlu memiliki pandangan jauh ke depan. Keputusan besar tidak boleh hanya menyenangkan untuk hari ini, tetapi merugikan umat di masa depan. Dalam istilah fiqih, hal ini berkaitan dengan ma’alat al-af’al, yaitu mempertimbangkan akibat dari sebuah tindakan atau keputusan.

 

Maka, orang yang layak menjadi Ahlul Halli wal Aqdi adalah orang yang tidak hanya paham teks agama, tetapi juga bijak membaca kenyataan dan akibat dari setiap keputusan.

 

Selain itu, merujuk pada buku Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Hasil Keputusan Muktamar ke-33 NU, kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ’Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud. (hal. 89)

 

Dalam konteks Indonesia, konsep Ahlul Halli wal Aqdi tidak hanya dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih siyasah. Di lingkungan Nahdlatul Ulama, konsep ini juga dipraktikkan sebagai mekanisme untuk menentukan kepemimpinan ulama.

 

Dewan AHWA diisi oleh para kiai sepuh yang memiliki kedalaman ilmu, pengalaman panjang, serta kepercayaan dari warga NU. Mereka bukan hanya dipandang sebagai orang alim, tetapi juga sebagai figur yang memiliki keteduhan, kebijaksanaan, dan kedekatan spiritual dengan umat.

 

Praktik AHWA di NU mengajarkan bahwa memilih pemimpin tidak semestinya hanya dilihat dari sisi politik praktis. Terdapat banyak dimensi di dalamnya, semisal ilmu, akhlak, reputasi, dan kejernihan hati yang harus dipertimbangkan. Wallahu a’lam.

 

Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.