Nasional

Skema Biaya Haji 2027 Harus Pertimbangkan Keberlanjutan Kelolaan BPKH dan Jamaah Tunggu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Skema Biaya Haji 2027 Harus Pertimbangkan Keberlanjutan Kelolaan BPKH dan Jamaah Tunggu

Ilustrasi haji. (Foto: MCH)

Jakarta, NU Online

Wacana perubahan komposisi pembiayaan haji menjadi 60 persen bersumber dari nilai manfaat dan 40 persen ditanggung jamaah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kebijakan demikian dinilai perlu dikaji secara mendalam dan transparan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.


Pasalnya, optimalisasi nilai manfaat harus tetap memperhatikan kesehatan serta keberlanjutan keuangan haji. Hal demikian mengingat masih terdapat jutaan calon jamaah yang berada dalam masa tunggu keberangkatan di waktu yang akan datang.


"Kalau nilai manfaat bisa dioptimalkan sehingga beban jamaah lebih ringan, tentu kita menyambut baik. Tetapi hitungannya harus jelas. Jangan sampai kebijakan yang terasa ringan sekarang justru menimbulkan persoalan bagi calon jamaah pada masa mendatang," ujar Wibowo Prasetyo, Anggota Komisi VIII DPR RI, sebagaimana dikutip dari situsweb DPR pada Selasa (18/8/2026).


Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI tersebut menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi setiap opsi perubahan struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pengawasan tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kemampuan jamaah sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.


Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diberi mandat undang-undang untuk mengelola dana haji untuk menjaga amanah lintas generasi. Sebab, dana haji yang dikelola BPKH merupakan amanah bagi jamaah yang akan berangkat, jamaah yang masih menunggu, hingga generasi yang akan datang.


"BPKH mengelola dan mengembangkan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, transparansi, dan optimalisasi nilai manfaat. Pengelolaan tersebut bertujuan menjaga keamanan dana, mendukung penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh jamaah," demikian dikutip media sosial BPKH.


BPKH menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus berkelanjutan karena masih ada sekitar 5,7 juta jamaah yang menunggu giliran keberangkatan. Selama masa tunggu tersebut, dana haji tetap dikelola agar dapat menghasilkan nilai manfaat secara optimal.


"Nilai manfaat tersebut membantu mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Namun di saat yang sama, dana haji juga perlu tetap aman, likuid, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh seluruh jamaah," demikian diterangkan BPKH.


Senada, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Marwan Dasopang menyoroti pentingnya skema pembiayaan haji yang berimbang, di tengah wacana pemerintah menaikkan biaya haji ke kisaran Rp100–107 juta dengan opsi komposisi 60:40 antara tanggungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jamaah.


Menurut Marwan, skema tersebut baik BPKH menanggung 60 persen maupun sebaliknya berpotensi membebani jamaah lain jika tidak dirancang dengan cermat


"Itu tekor. Itu pasti memakan uang jamaah yang lain," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).


Marwan menjelaskan, dana setoran awal jamaah haji dikelola BPKH dalam jangka panjang dan hasilnya dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk nilai manfaat, tanpa mengurangi pokok setoran mereka. Rata-rata, BPKH menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12–13 triliun per tahun dari pengelolaan dana tersebut.


Nilai manfaat itu kemudian dibagikan kepada dua kelompok jamaah yaitu mereka yang berangkat pada tahun berjalan, dan jemaah yang masih dalam daftar tunggu.


Terkait pembagian ini, Marwan menyampaikan pandangan Komisi VIII agar proporsinya dibuat lebih berimbang antara kedua kelompok jamaah tersebut.


"Komisi 8 ingin perbandingannya ini nanti sama-sama 50-50. Kalau dikasih 7 triliun bagi jemaah berangkat, mestinya 7 triliun dikasih ke jamaah tunggu," ujarnya.