Bolehkah Adzan Saat Jenazah Hendak Dikuburkan? Ini Penjelasan Ulama
NU Online ยท Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
โCuma mau tanya, kenapa orang meninggal diadzanin pas mau dikubur, bukannya adzan itu panggilan shalat, ya?โ
Demikian salah satu cuitan yang ramai diperbincangkan di media sosial Threads. Pertanyaan semacam ini mungkin terdengar biasa, tetapi cukup sering muncul ketika menyaksikan prosesi pemakaman yang diiringi dengan kumandang adzan.
Bahkan di sebagian masyarakat, seperti di Madura dan kota-kota lain yang ada di Indonesia, mengumandangkan adzan ketika jenazah hendak dimakamkan atau setelah dimakamkan telah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun. Kebiasaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan perihal dasar dari kebiasaan tersebut, apakah ia memang dianjurkan atau justru sebaliknya. Berikut uraian penjelasannya.
Mengumandangkan Adzan saat Pemakaman
Baca Juga
Ini Hukum Mengadzankan Jenazah
Sebagaimana disebutkan dalam cuitan tersebut, adzan memang sangat identik dengan panggilan untuk melaksanakan shalat. Namun, dalam kitab-kitab fiqih, adzan tidak hanya dianjurkan untuk shalat. Ada beberapa keadaan lain yang juga disebutkan oleh para ulama sebagai waktu yang dianjurkan untuk mengumandangkan adzan.
Misalnya, ketika seorang bayi baru lahir, dianjurkan mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya. Begitu pula ketika seseorang hendak melakukan perjalanan, sebagian ulama juga menganjurkan mengumandangkan adzan sebelum berangkat.
Hal ini menunjukkan bahwa fungsi adzan dalam Islam tidak hanya terbatas sebagai tanda masuknya waktu shalat. Karena itu, mengumandangkan adzan di luar waktu shalat tidak serta-merta berarti tidak memiliki dasar dalam syariat.
Lalu, bagaimana dengan mengumandangkan adzan ketika jenazah hendak dimakamkan?
Baca Juga
Adzan untuk Orang Mati dan Bayi
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama tidak menganjurkan adzan ketika jenazah hendak dimasukkan ke dalam kubur. Namun, sebagian ulama lainnya memandangnya sebagai perbuatan yang dianjurkan.
Pendapat yang menganjurkan adzan saat pemakaman antara lain didasarkan pada analogi antara awal dan akhir kehidupan manusia. Ketika seseorang lahir, ia disambut dengan adzan. Maka, ketika ia meninggal dan kembali menghadap Allah, adzan juga dipandang sebagai sesuatu yang baik untuk dikumandangkan.
Kemudian mengutip penjelasan Imam Ibnu Hajar, ย dalam kitab Syarhul Ubab, bahwa jika kebetulan saat jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan karena masuknya waktu shalat, maka hal itu dapat meringankan beban jenazah dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur.
Simak penjelasan berikut;
ููุณู ุงูุฃุฐุงู ูู ุฃุฐู ุงูู ูููุฏ ุงููู ูู ูุงูุฅูุงู ุฉ ูู ุงููุณุฑู ููููู ุฃูู ู ุง ููุฑุน ุณู ุนู ุฐูุฑ ุงููู ุชุนุงูู. ููุณู ุงูุฃุฐุงู ูุงูุฅูุงู ุฉ ุฃูุถุง ุฎูู ุงูู ุณุงูุฑ ููุง ูุณู ุนูุฏ ุฅูุฒุงู ุงูู ูุช ุงููุจุฑ ุฎูุงูุง ูู ู ูุงู ุจุณููุชู ุญููุฆุฐ ููุงุณุง ูุฎุฑูุฌู ู ู ุงูุฏููุง ุนูู ุฏุฎููู ูููุง. ูุงู ุงุจู ุญุฌุฑ: ูุฑุฏ ูู ุดุฑุญ ุงูุนุจุงุจ ููู ุฅู ูุงูู ุฅูุฒุงูู ุงููุจุฑ ุฃุฐุงู ุฎูู ุนูู ูู ุงูุณุคุงู
Artinya, โDisunnahkan adzan di telinga kanan bayi dan iqamah di telinga kirinya, agar hal pertama yang didengar oleh telinganya adalah zikir kepada Allah Taโala. Adzan dan iqamah juga disunnahkan ketika berada di belakang orang yang bepergian. Dan tidak disunnahkan adzan ketika mayit diturunkan ke dalam kubur, berbeda dengan pendapat yang mengatakan kesunnahannya pada saat itu dengan menganalogikan keluarnya mayit dari dunia dengan masuknya ke dunia.
Imam Ibnu Hajar berkata: dijelaskan dalam kitab Syarhul Ubab, bahwa jika adzan bertepatan dengan diturunkannya mayit ke dalam kubur, maka ia akan diringankan dalam menghadapi pertanyaan (di dalam kubur).โ (Hasyiyatul Baijuri โala Syarhi ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1999 M], jilid I, halaman 311).
Adanya perbedaan pendapat perihal kesunnahan mengumandangkan adzan ketika jenazah dimakamkan juga dicatat oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Ia menjelaskan bahwa terkadang adzan dianjurkan untuk selain kepentingan shalat, seperti ketika sedang marah, adzan di telinga bayi yang baru lahir, dan lainnya.
Begitu pula ketika jenazah hendak dimakamkan. Ada pendapat (qil) di kalangan ulama yang menganjurkan mengumandangkan adzan saat jenazah hendak diturunkan ke dalam kubur.
Pendapat ini didasarkan pada analogi antara awal dan akhir kehidupan seseorang. Ketika lahir ke dunia, seorang bayi dianjurkan untuk diadzani. Maka, ketika seseorang meninggalkan dunia dan memasuki alam kubur, sebagian ulama juga memandang adzan sebagai sesuatu yang dianjurkan.
Simak penjelasan Imam Ibnu Hajar berikut ini:
ููุฏู ููุณูููู ุงููุฃูุฐูุงูู ููุบูููุฑู ุงูุตููููุงุฉู ููู ูุง ููู ุขุฐูุงูู ุงููู ููููููุฏูุ ููุงููู ูููู ููู ูุ ููุงููู ูุตูุฑููุนูุ ููุงููุบูุถูุจูุงูู ููู ููู ุณูุงุกู ุฎููููููู ู ููู ุฅููุณูุงููุ ุฃููู ุจููููู ูุฉู ููุนูููุฏู ู ูุฒูุฏูุญูู ู ุงููุฌูููุดู ููุนูููุฏู ุงููุญูุฑูููู ููููู ููุนูููุฏู ุฅููุฒูุงูู ุงููู ููููุชู ููููุจูุฑููู ููููุงุณูุง ุนูููู ุฃูููููู ุฎูุฑููุฌููู ูููุฏููููููุง
Artinya, โAdzan terkadang dianjurkan untuk selain shalat, sebagaimana adzan untuk bayi, orang yang gelisah, orang yang kesurupan, orang yang marah, dan orang yang buruk perangainya, baik manusia maupun hewan, begitu juga ketika berdesak-desakan, terjadi kebakaran, dan menurut satu pendapat, ketika jenazah diturunkan ke dalam kuburnya dengan menganalogikan pada awal kelahirannya dari dunia.โ (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983 M], jilid V, halaman 51).
Pendapat yang mengatakan bahwa mengumandangkan adzan saat pemakaman juga disampaikan oleh para ulama lainnya. Misal oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Futuhat al-Wahhab bi Taudhihi Syarhi Manhajit Thullab, jilid I, halaman 296; Sayyid Muhammad al-Maliki dalam kitab Majmuโ Fatawa wa Rasail, halaman 113; begitu juga Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf dalam kitab Taqrirat as-Sadidah fil Masail al-Mufidah, halaman 229; serta beberapa ulama lainnya.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa mengumandangkan adzan ketika jenazah hendak dimakamkan merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa adzan dalam keadaan tersebut tidak dianjurkan. Alasannya, tidak ada dalil khusus yang secara tegas menganjurkan mengumandangkan adzan ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur.
Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa adzan saat pemakaman dianjurkan. Mereka melihat adanya kesamaan antara awal dan akhir kehidupan manusia. Ketika seseorang lahir ke dunia, ia disambut dengan adzan. Maka, ketika ia meninggalkan dunia dan kembali menghadap Allah, adzan juga dipandang baik untuk dikumandangkan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya menjadi bahan untuk saling menyalahkan. Masing-masing pendapat memiliki dasar dan telah dibahas dalam khazanah fiqih Islam.ย Yang terpenting, perbedaan dalam masalah seperti ini hendaknya disikapi dengan bijaksana, lapang dada, dan tetap menghormati pendapat yang berbeda.
Demikian pembahasan singkat mengenai hukum mengumandangkan adzan ketika jenazah hendak dimakamkan. Wallahu a'lam bisshawab.
---------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
4
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua