Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil, Kemhan Gandeng Kemenkes Bentuk Tim Investigasi
Kamis, 2 Juli 2026 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Pertahanan (Kemhan) membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengusut meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang mengikuti pelatihan sebagai calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar evaluasi terhadap penyelenggaraan program pelatihan.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan mengatakan tim gabungan telah dibentuk dan mulai bekerja untuk menelusuri berbagai faktor yang diduga berkaitan dengan kematian para peserta. Selain mengidentifikasi penyebab pasti, tim juga akan menghimpun data sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan program ke depan.
"Terkait dengan meninggalnya lima (peserta pelatihan SPPI) ini, kami juga sudah melaksanakan atau kami sudah membentuk tim investigasi. Ini adalah gabungan antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Kesehatan. Kami sudah bentuk dan kami nanti akan menindaklanjuti untuk melihat atau mencari data-data tambahan kenapa kok bisa hal ini terjadi," kata Donny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain mengusut kasus kematian peserta, tim investigasi juga akan mendalami temuan gangguan paru-paru yang dialami sejumlah peserta di Satuan Pendidikan (Satdik) Halim. Donny mengatakan Kemhan dan Kemenkes telah berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan guna menghindari penyebaran penyakit.
"Termasuk juga yang kejadian di Halim terkait dengan paru-paru, ini juga karena ada penularan di sana, ini juga kami lakukan tindakan pencegahan bersama dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Menurut Donny, salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri proses pemeriksaan kesehatan yang dijalani peserta sebelum mengikuti pendidikan. Tim akan mengevaluasi seluruh tahapan seleksi kesehatan, termasuk dokumen hasil medical check-up yang dilakukan di daerah asal peserta.
"Kami telusuri bagaimana dulu medical check-up-nya di daerah seperti apa, apakah ada data-data tambahan. Nah, itu dulu yang kami evaluasi menggunakan tim yang sudah kami bentuk bersama tim Kementerian Kesehatan," katanya.
Hasil Investigasi Jadi Bahan Evaluasi
Donny menegaskan, hingga saat ini pemerintah masih memfokuskan penanganan pada investigasi internal. Karena itu, Kemhan belum mengarah pada langkah hukum sebagaimana diusulkan sejumlah pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami belum mengarah ke sana (proses hukum) karena kami masih investigasi internal dulu," ujarnya.
Ia menambahkan, investigasi diupayakan selesai dalam waktu secepat mungkin. Menurutnya, hasil penyelidikan akan menjadi acuan penting dalam mengevaluasi sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pendidikan SPPI yang masih berjalan.
"Intinya, kami ingin secepatnya selesai karena hasil investigasi ini juga penting untuk kami gunakan bagaimana kami melaksanakan pendidikan yang ada saat ini," kata Donny.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan format latsarmil tidak lagi digunakan setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan program.
"Yang dapat kami sampaikan, format kegiatan yang sebelumnya dikenal sebagai Latsarmil telah dievaluasi dan tidak lagi digunakan dalam bentuk sebelumnya," kata Rico kepada NU Online Selasa (30/6/2026).
Menurut Rico, perubahan tersebut dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta. Karena itu, materi teknis dan taktis kemiliteran, termasuk latihan menembak, dihapus dari kurikulum pelatihan, sementara intensitas aktivitas fisik disesuaikan dengan latar belakang peserta sebagai warga sipil.
Pelatihan kini difokuskan pada pembentukan karakter, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, kerja sama, serta pembekalan manajerial yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih aman sekaligus tetap mencapai tujuan penguatan kapasitas calon pengelola koperasi.