Syariah

Viral Kopdes Blitar: Kritik Pajak dan Respons Sinis, Bagaimana Pandangan Islam?

NU Online  ·  Ahad, 19 April 2026 | 16:00 WIB

Viral Kopdes Blitar: Kritik Pajak dan Respons Sinis, Bagaimana Pandangan Islam?

Viral Kopdes Blitar (Freepik)

Beberapa waktu terakhir, beredar sebuah video yang memperlihatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Ngoran di Kabupaten Blitar memberikan respons yang dinilai kurang bijak terhadap kritik publik. Peristiwa ini dengan cepat memantik diskusi di ruang digital, terutama terkait etika pelayanan publik, keterbukaan terhadap kritik, serta kedewasaan dalam merespons aspirasi masyarakat.

 

Kejadian tersebut bermula dari kritik seorang warganet yang sebenarnya bersifat konstruktif. Ia menyoroti keberadaan Kopdes yang dinilai berpotensi mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal apabila tidak dikelola dengan prinsip sinergi yang tepat dan berkeadilan. Dalam konteks ini, kritik tersebut bukanlah serangan, melainkan bentuk kepedulian terhadap ekosistem ekonomi rakyat di tingkat desa.

 

Namun, alih-alih merespons dengan penjelasan yang profesional atau membuka ruang dialog yang menyejukkan, akun TikTok resmi @kopdes_merahputih_ngoran justru memberikan balasan bernada sinis: “Selain donatur, dilarang ngatur.” Ucapan ini kemudian memicu reaksi publik yang luas, karena dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi lembaga yang seharusnya hadir untuk melayani dan membangun kepercayaan masyarakat.

 

Dari peristiwa tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah rakyat tidak berhak memberikan kritik terhadap kebijakan atau praktik lembaga publik maupun semi-publik? Dalam tata kelola yang sehat, kritik bukan hanya hak warga negara, tetapi juga bagian dari mekanisme kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa koreksi.

 

Pertanyaan lanjutannya pun menjadi penting: bagaimana seharusnya pejabat atau pengelola lembaga publik merespons kritik masyarakat?

 

Rakyat dan Hak Mengkritik dalam Tata Kelola Publik

 

Dalam perspektif pemerintahan modern di Indonesia, relasi antara negara dan rakyat tidak lagi dipahami secara hierarkis yang kaku, melainkan sebagai relasi fungsional antara pelayan publik dan warga negara sebagai pemilik kedaulatan. Negara tidak berdiri di atas rakyat, tetapi diberi mandat untuk melayani kebutuhan publik secara adil.

 

Hal ini sejalan dengan fungsi utama pemerintah, yakni fungsi pelayanan publik (public service). Dalam kerangka ini, kebijakan, termasuk alokasi pajak, semestinya dipahami sebagai instrumen untuk kemaslahatan rakyat, bukan sekadar keputusan administratif yang tertutup dari partisipasi publik.

 

Dalam kajian tata pemerintahan yang baik (good governance), pelayanan publik erat kaitannya dengan reformasi birokrasi yang menekankan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah dituntut menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks melalui prinsip objektivitas, efisiensi, pertimbangan biaya-manfaat, serta legalitas yang jelas.

 

Sebagaimana dikemukakan oleh Ibrohim dalam kajiannya tentang hubungan pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan publik:

 

“Paradigma pelayanan publik modern menempatkan masyarakat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk terlibat dalam proses evaluasi dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan” (Ibrohim, Hakikat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelayanan Publik, Jurnal Aspirasi Vol. 13 No. 1, Februari 2023).

 

Untuk itu, kritik rakyat terhadap kebijakan, termasuk dalam alokasi pajak, tidak dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan instrumen koreksi yang sehat dalam sistem demokrasi agar kebijakan tetap berada pada jalur kepentingan publik.

 

Pajak sebagai Amanah Publik

 

Dalam praktiknya, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan. Pajak dihimpun dari berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk konsumsi sehari-hari atas barang dan jasa.

 

Dalam terminologi perpajakan, hal ini dikenal sebagai pajak konsumsi, yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi pembelian atau penjualan barang dan/atau jasa kena pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, terdapat pula pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Dengan demikian, pajak pada hakikatnya adalah kontribusi kolektif masyarakat yang harus kembali dikelola untuk kemaslahatan publik. Karena itu, kritik terhadap arah kebijakan fiskal menjadi penting agar pengelolaan pajak benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan sekadar kepentingan administratif.

 

Pandangan Islam tentang Kritik kepada Penguasa

 

Dalam Islam, kritik bukanlah bentuk penghinaan, melainkan bagian dari nasihat yang merupakan inti ajaran agama. Kritik yang konstruktif sangat dianjurkan, termasuk kepada pemimpin atau penguasa, sebagai bentuk kepedulian terhadap kebaikan bersama.

 

Rasulullah Saw bersabda:

 

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قُلْنَا لِمَنْ؟، قَالَ صلى الله عليه وسلم: للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ (رواه مسلم)

 

Artinya: “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya: kepada siapa? Rasulullah menjawab: “Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.” (HR. Muslim).

 

Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan nasihat, termasuk kepada pemimpin, adalah bagian dari iman. Sebaliknya, pemimpin dituntut untuk menerima nasihat tersebut dengan baik dan menjadikannya bahan perbaikan.

 

Kewajiban Pemerintah dalam Mengelola Amanah

 

Dalam pandangan Islam, pejabat pemerintahan memiliki dua tugas utama: menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Syekh Izzuddin bin Abdissalam menjelaskan:

 

وَإِنَّمَا ‌تُنَصَّبُ ‌الْوُلَاةُ فِي كُلِّ وِلَايَةٍ عَامَّةٍ أَوْ خَاصَّةٍ لِلْقِيَامِ بِجَلْبِ مَصَالِحِ الْمُوَلَّى عَلَيْهِمْ، وَبِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ عَنْهُ

 

Artinya: “Para pemimpin diangkat dalam setiap wilayah, baik umum maupun khusus, untuk mewujudkan kemaslahatan bagi rakyatnya dan mencegah kerusakan.” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Masalihil Anam, Juz I, hlm. 74).

 

Dalam literatur fikih, pajak termasuk harta yang harus dikelola untuk kemaslahatan umum. Abul Ma’ali Al-Juwaini dalam Ghiyatsul Umam menjelaskan bahwa harta publik harus dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk harta yang tidak memiliki pemilik khusus.

 

فَهَذِهِ مَآخِذُ الْأَمْوَالِ الَّتِي يَقْتَضِيهَا الْإِمَامُ وَيَصْرِفُهَا إِلَى مَصَارِفِهَا

 

Artinya: “Semua sumber harta tersebut menjadi kewenangan imam (pemerintah) untuk mengelolanya dan menyalurkannya pada tempat yang semestinya.” (Ghiyatsul Umam fit Tiyats Al-Umam, hlm. 204).

 

Selain itu, Allah Swt. juga menegaskan prinsip amanah dalam pengelolaan kekuasaan. Ayat ini menegaskan bahwa seluruh bentuk amanah, termasuk pengelolaan pajak, wajib dijalankan secara adil demi kemaslahatan rakyat:

 

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ۝٥٨

 

Artinya; Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

 

Dari keseluruhan uraian di atas, dapat dipahami bahwa rakyat memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap kebijakan publik, termasuk dalam pengelolaan pajak. Kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi sekaligus bentuk nasihat dalam perspektif Islam.

 

Sebaliknya, pejabat publik dan pengelola lembaga dituntut untuk merespons kritik dengan sikap terbuka, santun, dan profesional, bukan dengan ujaran yang merendahkan. Sebab, dalam logika pelayanan publik maupun etika Islam, kekuasaan pada hakikatnya adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Tuhan.

 

-------
Alwi Jamalulel Ubab, Penulis Tinggal di Indramayu