Wakil Ketua NU Aceh: Bahtsul Masail Qanuniyah Momentum Sempurnakan Qanun Jinayah
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Wakil Ketua PWNU Aceh, Tgk H Muhammad Hatta saat sidang komisi-C Bahtsul Masail Qanuniyah, Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Sabtu (29/8/2026). (NU Online)/Kholilurohman)
Jombang, NU Online
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk H Muhammad Hatta, menilai forum Bahtsul Masail Qanuniyah pada rangkaian Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi momentum penting untuk mendapatkan masukan dalam penyempurnaan sejumlah ketentuan Qanun Jinayah di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Tgk H Muhammad Hatta selepas mengikuti pembahasan Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah yang berlangsung di Aula Gedung KH Jamaludin Ahmad Center, Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Sabtu (29/8/2026) siang.
Menurutnya, kajian mengenai Qanun Jinayah memiliki substansi yang penting dan membutuhkan pandangan yang lebih luas. Karena itu, forum Bahtsul Masail Qanuniyah yang mempertemukan ulama dan peserta dari berbagai daerah di Indonesia dinilai menjadi ruang strategis untuk menguji sekaligus memperkaya hasil kajian yang selama ini dilakukan di Aceh.
“Kami melihat beberapa poin Qanun di Aceh ini perlu direvisi dan disempurnakan,” katanya saat diwawancarai NU Online selepas pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah.
Ia menjelaskan, selama ini kajian mengenai Qanun Jinayah yang dilakukan di Aceh lebih banyak berlangsung dalam lingkup lokal. Kondisi tersebut membuat proses kajian memiliki keterbatasan, terutama dalam memperoleh perspektif yang lebih beragam dari ulama dan ahli dari berbagai daerah.
“Kami selama ini mengkaji hanya dalam scope lokal di Aceh dan secara sadar masih banyak keterbatasan,” ujarnya.
Menurut Tgk H Muhammad Hatta, kehadiran para ulama dari berbagai wilayah dalam forum Bahtsul Masail Qanuniyah memberikan peluang besar bagi Aceh untuk memperoleh masukan yang konstruktif.
Perbedaan pengalaman, perspektif keilmuan, serta konteks sosial dari masing-masing daerah dapat menjadi bahan penting dalam melihat kembali substansi Qanun Jinayah.
“Forum Bahtsul Masail ini merupakan peluang yang sangat besar untuk mendapatkan masukan, karena dihadiri oleh ulama-ulama se-Indonesia,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan yang berlangsung dalam forum tersebut tidak berhenti sebagai diskusi keilmuan, tetapi dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang memberikan manfaat lebih luas.
Masukan dari para ulama se-Indonesia, menurutnya, dapat menjadi pertimbangan penting bagi pengembangan regulasi yang berkaitan dengan hukum jinayah di Aceh. “Hal ini tentu akan memberikan masukan yang signifikan bagi keputusan dari kajian dalam Bahtsul Masail Qanuniyah,” terangnya.
Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah sendiri merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembahasan Muktamar Ke-35 NU. Berdasarkan data panitia lokal, sidang tersebut diikuti 205 peserta yang telah terdata dalam sistem kepanitiaan Muktamar Ke-35 NU.
Tgk H Muhammad Hatta berharap hasil pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah dapat menjadi masukan yang kuat bagi Aceh sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya Bahtsul Masail yang komprehensif ini akan menjadi masukan yang kuat bukan hanya untuk Aceh, tapi juga Indonesia ke depan,” pungkasnya.