Ketentuan Diyat dalam Islam: Ganti Rugi Pembunuhan & Penganiayaan Menurut Fiqih
Diyat adalah ganti rugi atas pembunuhan atau penganiayaan, diatur dalam fiqih sebagai alternatif qishas dengan ketentuan terperinci.
Artikel dengan tag "Fiqih Jinayat"
Diyat adalah ganti rugi atas pembunuhan atau penganiayaan, diatur dalam fiqih sebagai alternatif qishas dengan ketentuan terperinci.
Pembunuh bayaran masuk dalam kategori pembunuhan.
Seorang bawahan dapat dipaksa oleh atasannya untuk membunuh pihak tertentu. Apa konsekuensinya dalam Islam?
Pembunuhan terencana masuk ke dalam kaegori pembunuhan dalam Islam yang memiliki konsekuensi hukum
Pembunuhan seperti sengaja masuk dalam kategori pembunuhan dalam pidana Islam atau jinayah yang memiliki konsekuensi hukum.
Pembunuhan terencana masuk ke dalam fiqih jinayah atau pidana dalam Islam. Fiqih menyebutnya pembunuhan secara sengaja
Doxing selalu dilakukan untuk maksud melakukan perundungan. Doxing dan Bullying dalam Kajian Fiqih.
Sebesar apapun dosa manusia, akan diampuni jika mau bertaubat. Ma’iz dan wanita Ghamidiyah teladan dalam hal ini. Ini kisah Dramatisnya.