Bijak dalam Memiliki Banyak Anak, Begini Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan Terlebih Dahulu
Ahad, 13 September 2026 | 19:10 WIB
Belakangan ini, publik ramai membicarakan kehidupan rumah tangga seorang tokoh agama yang diketahui memiliki beberapa istri dan banyak anak. Perbincangan tersebut muncul setelah beredar kabar mengenai kondisi salah satu istrinya yang tengah mengandung anak ke-14 dan disebut mengalami masalah kesehatan serius.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa ia mengalami preeklamsia dan kejang-kejang, serta mengalami masalah pada kondisi giginya, sebagaimana diberitakan oleh laman Kilat.com.
Kabar mengenai kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian lebih luas setelah sejumlah media menyoroti keadaan keluarga, terutama terkait kesehatan sang istri serta kebutuhan keluarga dengan jumlah anak yang cukup banyak. Di tengah perhatian publik tersebut, beredar pula informasi mengenai adanya ajakan kepada jamaah untuk memberikan bantuan atau donasi guna mendukung kebutuhan keluarga.
Terlepas dari berbagai informasi yang beredar, peristiwa ini penting untuk dijadikan bahan renungan bagi setiap orang yang hendak membangun keluarga. Memiliki anak memang merupakan karunia dari Allah swt, tetapi ia juga amanah dari-Nya yang harus dirawat dengan benar. Karenanya, kehadiran anak membawa tanggung jawab yang tidak ringan.
Orang tua harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, kesehatan istri, serta kemampuan dirinya untuk memberikan nafkah, pendidikan, pengasuhan, dan perhatian yang layak kepada anak-anaknya. Jangan sampai keinginan memiliki banyak anak justru tidak diimbangi dengan kemampuan memenuhi hak-hak mereka.
Nah dalam kesempatan ini, penulis hendak menjelaskan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesehatan istri dalam memiliki anak, serta sejauh mana kemampuan orang tua dalam memberikan nafkah kepada mereka agar keinginan memiliki keturunan tidak justru berujung pada terabaikannya hak istri dan anak.
Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi
Perlu diingat bahwa keinginan untuk memiliki banyak anak hendaknya dibarengi dengan pertimbangan matang tentang kondisi ekonomi keluarga. Jika kemampuan ekonominya dipandang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak-anak, baik nafkah, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya, maka keinginan memiliki keturunan yang banyak dapat direalisasikan.
Tetapi sebaliknya, jika kondisi ekonominya belum mencukupi dan penambahan anak dikhawatirkan membuat kebutuhan anak-anak yang sudah ada justru tidak terpenuhi dengan baik, maka keadaan tersebut patut menjadi pertimbangan.
Sebab memiliki anak tidak hanya tentang melahirkan mereka ke dunia, tetapi juga tentang kesanggupan memenuhi hak dan kebutuhan mereka setelah dilahirkan. Semisal, biaya sekolah, asuransi anak, atau biaya sehari-hari anak.
Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw senantiasa memohon perlindungan kepada Allah dari berbagai keadaan yang berat dalam hidup. Salah satunya adalah jahd al-bala’, sebagaimana riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَعَوَّذُ مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ وَدَرَكِ الشَّقَاءِ وَسُوءِ الْقَضَاءِ وَشَمَاتَةِ الْأَعْدَاءِ
Artinya, “Rasulullah saw senantiasa memohon perlindungan kepada Allah dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang menimpa, buruknya ketetapan, dan kegembiraan musuh atas musibah.” (HR. Bukhari).
Berkaitan dengan riwayat di atas, suatu saat sahabat Ibnu Umar (putra Umar bin Khattab) pernah ditanya tentang maksud doa Nabi Muhammad yang memohon perlindungan dari jahd al-bala. Maka ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jahd al-bala adalah kondisi ketika seseorang memiliki banyak tanggungan keluarga, tetapi harta yang dimiliknya justru sangat sedikit.
Riwayat ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Abdil Barr al-Qurthubi (wafat 463 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Maliki. Adapun riwayatnya adalah sebagai berikut:
وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ، فَقَالَ: جَهْدُ الْبَلَاءِ كَثْرَةُ الْعِيَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah ditanya tentang doa Nabi, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari jahd al-bala’.’ Ia menjawab, ‘Jahd al-bala adalah banyaknya tanggungan keluarga dan sedikit harta’.” (Ibnu Abdil Barr, al-Istidzkar al-Jami’ li Mazhahibil Fuqahail Amshar, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], jilid II, halaman 524).
Penjelasan Ibnu Umar tersebut pada hakikatnya menegaskan betapa pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga sebelum memutuskan untuk memiliki banyak anak. Sebab memiliki anak dalam jumlah banyak sementara kemampuan ekonominya jauh dari kata mencukupi, sama halnya ia mendatangkan kondisi yang justru Rasulullah mohon dijauhkan darinya.
Inilah yang disebut dengan jahd al-bala’, yaitu kondisi di mana tanggungan keluarga sangat banyak dan menumpuk, sementara harta yang tersedia sangatlah terbatas. Oleh sebab itu, keinginan memiliki anak yang banyak hendaknya tetap disertai dengan pertimbangan kondisi ekonomi keluar yang mencukupi.
Mempertimbangkan Kesehatan Istri
Selain kondisi ekonomi, kesehatan istri juga perlu menjadi pertimbangan ketika hendak menambah keturunan. Sebab kehamilan dan persalinan pada kondisi tertentu, seperti ketika sedang mengalami preeklamsia, penyakit jantung, dan lainnya, dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan bahkan keselamatan seorang ibu. Karenanya, jika menurut pertimbangan media kehamilan berikutnya dapat menimbulkan bahaya, maka keinginan memiliki anak perlu dipertimbangkan kembali.
Berkaitan dengan hal ini, syariat Islam pada hakikatnya sudah memberikan larangan tegas perihal perbuatan dan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya. Dalam salah satu riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya, “Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh membalas melebihi kezaliman orang lain.” (HR Ahmad).
Selain hadits tersebut, Imam al-Ghazali ketika menjelaskan tentang kebolehan melakukan azl, yaitu upaya mencegah kehamilan dalam hubungan suami istri, memasukkan pertimbangan keselamatan istri sebagai salah satu alasan yang dibolehkan. Menurutnya, menjaga kehidupan istri karena khawatir terhadap bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat persalinan termasuk alasan yang tidak dilarang.
Simak penjelasannya berikut ini:
النيات الباعثة على العزل خمس... الثانية استبقاء جمال المرأة وسمنها لدوام التمتع واستبقاء حياتها خوفا من خطر الطلق وهذا أيضا ليس منهيا عنه
Artinya, “Motif yang mendorong seseorang melakukan azl ada lima... Kedua, menjaga kecantikan dan kondisi tubuh perempuan agar tetap dapat menikmati hubungan suami istri, serta menjaga keselamatannya karena khawatir terhadap bahaya persalinan. Hal ini juga tidak dilarang.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid II, halaman 52).
Beberapa penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kesehatan dan keselamatan istri merupakan hal yang patut diperhatikan dalam merencanakan kehamilan. Artinya, keinginan menambah keturunan tidak hanya didasarkan pada keinginan memiliki banyak anak, tetapi juga mempertimbangkan kondisi fisik istri dan kemungkinan risiko yang dapat ditimbulkan oleh kehamilan maupun persalinan. Sebab, perbuatan dan tindakan yang dapat membahayakan hukumnya tidak diperbolehkan.
Larangan Menelantarkan Hak Anak
Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesehatan istri, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam hal ini adalah kemampuan orang tua dalam memenuhi hak-hak anaknya. Karena anak yang lahir membawa tanggung jawab yang harus mereka penuhi, baik berupa nafkah, makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, maupun pengasuhannya.
Dalam Islam sendiri, memenuhi hak anak merupakan kewajiban orang tua sebagaimana menelantarkan mereka merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan berdosa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam salah satu riwayat, Rasulullah saw bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Artinya, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (HR. An-Nasai & al-Baihaqi).
Dalam menjelaskan istilah menelantarkan atau al-idha’ah, Darul Ifta al-Mishriyyah menjelaskan bahwa penelantaran terhadap anak tidak hanya mengabaikan kebutuhan materi atau tidak memberi nafkah saja, tetapi juga dapat berupa kelalaian dalam memberikan pendidikan dan pengasuhan yang semestinya.
Orang tua berkewajiban memperhatikan anak dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan agama, akhlak, kesehatan, pertumbuhan fisik, hingga kehidupan sosialnya. Simak penjelasannya berikut ini:
والإضاعة كما تكون بعدم الإنفاق المادي تكون أيضا بالإهمال في التربية الخلقية والدينية والإجتماعية. فالواجب على الأباء أن يحسنوا تربية أبنائهم دينيا وجسميا وعلميا وخلقيا، ويوفروا لهم ما هم في حاجة إليه من عناية مادية ومعنوية
Artinya, “Penelantaran tidak hanya terjadi dengan sebab tidak memberi nafkah materi, tetapi juga karena mengabaikan pendidikan akhlak, agama, dan sosial. Orang tua wajib mendidik anak-anak mereka dengan baik dalam hal agama, jasmani, ilmu pengetahuan, dan akhlak, serta memenuhi kebutuhan mereka berupa perhatian secara materi dan non-materi.” (Darul Ifta al-Mishriyyah, tanggal fatwa: 17 Juni 2016 M).
Jika kewajiban orang tua mencakup pemenuhan nafkah, pendidikan, pengasuhan, serta berbagai kebutuhan anak, maka mengabaikan kewajiban tersebut hingga menyebabkan anak terlantar jelas sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan. Karenanya, tidak heran jika Imam Ibnu Hajar memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu bentuk dosa besar.
Dalam salah satu karyanya ditegaskan:
الْكَبِيرَةُ الْحَادِيَةُ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ: إضَاعَةُ عِيَالِهِ كَأَوْلَادِهِ الصِّغَارِ
Artinya, “Dosa besar yang ke-301 adalah menelantarkan keluarganya, seperti anak-anaknya yang masih kecil.” (az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Fikr, 1407 H], jilid II, halaman 383).
Karena itu, kemampuan memenuhi hak-hak anak semestinya menjadi pertimbangan penting sebelum seseorang memutuskan untuk menambah keturunan. Sebab setiap anak memiliki hak dan tanggung jawab yang harus ditunaikan orang tuanya. Ketika jumlah anak bertambah sementara hak-hak mereka tidak dipenuhi, maka orang tua telah menelantarkan anak yang hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam dan termasuk dosa besar.
Pandangan Hukum Positif di Indonesia
Selain beberapa ketentuan syariat Islam yang harus dipertimbangkan dalam menambah keturunan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, hukum positif di Indonesia juga perlu menjadi pertimbangan dalam hal ini.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1 huruf a dan b, menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Selain itu, mereka juga berkewajiban menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Kemudian ketentuan perihal perlindungan anak dari penelantaran juga pernah ditegaskan dalam Pasal 13 ayat 1 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya ditegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penelantaran.
Lebih lanjut, Pasal 77 memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkannya mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tidak hanya itu, kesehatan istri juga mendapat perhatian dalam hukum positif Indonesia. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 54 mengatur perihal upaya kesehatan reproduksi, yang mencakup masa sebelum hamil, kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Bahkan, Pasal 55 huruf a menegaskan hak setiap orang untuk menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat dan aman.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk memiliki banyak keturunan atau anak pada dasarnya merupakan sesuatu yang boleh-boleh saja, tetapi tetap perlu disertai dengan pertimbangan dan kesiapan yang matang.
Mulai dari kondisi ekonomi perlu diperhatikan agar orang tua mampu memenuhi kebutuhan dan nafkah anak, kesehatan istri juga perlu dipertimbangkan agar kehamilan dan persalinan tidak menimbulkan mudarat atau bahaya bagi keselamatan dan kesehatannya.
Demikian pula dengan kemampuan untuk memenuhi hak-hak anak harus menjadi perhatian dan pertimbangan yang matang agar bertambahnya keturunan tidak berujung pada penelantaran dan terabaikannya kebutuhan mereka.
Pertimbangan tersebut tidak hanya memiliki dasar dalam ajaran Islam, tetapi juga sejalan dengan hukum positif di Indonesia yang menempatkan pemenuhan hak, perlindungan, kesehatan, dan tumbuh kembangnya anak sebagai tanggung jawab orang tua.
Demikian tulisan tentang pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi, kesehatan istri, kemampuan memenuhi hak-hak anak, serta ketentuan hukum positif di Indonesia sebelum menambah keturunan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
---------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.