Syariah

Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?

NU Online  ·  Jumat, 11 September 2026 | 20:45 WIB

Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?

Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan

Musim kemarau seringkali memicu krisis air bersih di tengah masyarakat. Dalam kondisi mendesak, sebagian warga di salah satu kota di provinsi jawa tengah mengusulkan agar fasilitas air PAM di masjid dapat digunakan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan harian. 

 

Menurut warga, uang pembiayaan air PAM tersebut tidak diambilkan dari kas masjid, tapi dari sukarelawan atau donatur, sehingga  menurut mereka hukum penggunaan airnya lebih longgar.


 

Namun demikian, mengambil dan memindahkan air dari masjid ke rumah warga tetap menyisakan pertanyaan tersendiri: bolehkah mengambil air fasilitas masjid untuk kepentingan pribadi warga sekitar? 

 

Dalam menyikapi permasalahan ini, yang perlu dipertegas adalah status air PAM masjid. Dalam literatur fiqih, air tersebut dapat dipahami sebagai air yang disedekahkan oleh donatur untuk keperluan masjid atau air dari wakaf masjid. 

 

Pada dasarnya penggunaan air tersebut, baik wakaf ataupun shadaqah, tergantung pada izin atau tujuan dari donatur. Jika penggunaannya dibebaskan, maka warga diperbolehkan mengambil air PAM tersebut, baik saat terjadi kekeringan maupun tidak. 

 

Namun, jika tidak ada izin dari awal pemberian, atau tidak diketahui keadaan yang sebenarnya, maka air tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar masjid, baik ada yang melarang ataupun tidak. Karena air yang disediakan untuk manfaat tertentu, haram hukumnya untuk digunakan pada selainnya. 

 

Kecuali pemanfaat air PAM tersebut sudah menjadi kebiasaan warga sekitar, maka hal itu diperbolehkan, baik dalam kondisi normal atau pun kondisi darurat seperti kekeringan. 

 

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa haram hukumnya mengambil atau memindahkan air yang disedekahkan atau diwakafkan khusus untuk masjid ke luar kawasan masjid, baik air tersebut sedang dibutuhkan jemaah maupun tidak.

 

Hukum haram ini mengecualikan jika ada syarat dari donatur (baik wakaf atau shadaqah) atau ada kebiasaan lokal yang berlaku. 

 

(وَسُئِلَ) عَنْ الْمَاءِ الْمُتَصَدَّقِ بِهِ لِلطَّهُورِ فِي الْمَسَاجِدِ عِنْدنَا هَلْ يَجُوزُ لِأَحَدٍ نَقْلُهُ إلَى خَلْوَتِهِ وَادِّخَارِهِ فِيهَا لِلطُّهْرِ بِهِ مَعَ مَنْعِ النَّاسِ مِنْهُ وَالْحَاجَةِ
إلَيْهِ فِي الْمَسْجِدِ وَهَلْ يَجُوزُ مَعَ عَدَمِ ذَلِكَ أَوْ لَا؟

 

(فَأَجَابَ) بِأَنَّ مَنْ تَصَدَّقَ بِمَاءٍ أَوْ وَقَفَ مَا يَحْصُلُ مِنْهُ الطَّهُورُ بِمَسْجِدِ كَذَا لَمْ يَجُزْ نَقْلُهُ مِنْهُ لِطَهَارَةٍ وَلَا لِغَيْرِهَا مُنِعَ النَّاسُ مِنْهُ أَوْ لَا لِأَنَّ الْمَاءَ الْمُسَبَّلَ يَحْرُمُ نَقْلُهُ عَنْهُ إلَى مَحَلّ آخَرَ لَا يُنْسَبُ إلَيْهِ كَالْخَلْوَةِ الْمَذْكُورَةِ فِي السُّؤَالِ … هَذَا كُلُّهُ إنْ لَمْ يَطَّرِدْ عُرْفٌ فِي زَمَنِ الْوَاقِفِ وَيَعْلَمهُ وَإِلَّا نَزَلَ وَقْفُهُ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مُنَزَّلٌ مَنْزِلَةِ شَرْطِهِ.


 

Artinya “barangsiapa menyedekahkan air atau mewakafkan sesuatu yang menghasilkan air untuk bersuci di masjid tertentu, maka tidak boleh memindahkannya dari masjid tersebut, baik untuk bersuci maupun keperluan lainnya, baik orang lain dilarang menggunakannya ataupun tidak. 

 

Hal ini karena air yang disediakan untuk umum (musabbal) haram dipindahkan dari tempatnya ke tempat lain yang tidak dinisbatkan ke masjid tersebut, seperti kamar pribadi yang disebutkan dalam pertanyaan.

 

Semua ketentuan ini berlaku jika tidak terdapat kebiasaan ('urf) yang berlaku umum pada zaman pewakaf dan diketahui olehnya. Jika terdapat kebiasaan tertentu pada masa itu, maka status wakafnya disesuaikan dengan kebiasaan tersebut, karena 'urf diposisikan sama kedudukannya dengan syarat dari pewakaf. (Al-Fatawil Fiqhiyah Al-Kubra [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018] juz III, halaman 237) 

 

Dalam kitab tuhfah, Ibnu Hajar juga menambahkan bahwa kebiasaan masyarakat saat ini dapat dijadikan pijakan hukum untuk menafsirkan objek wakaf lama, selama tidak bertentangan dengan ketentuan jelas dari pewakaf atau bukti kebiasaan di masa lalu.

 

تَنْبِيهٌ حَيْثُ أَجْمَلَ الْوَاقِفُ شَرْطَهُ اُتُّبِعَ فِيهِ الْعُرْفُ الْمُطَّرَدُ فِي زَمَنِهِ؛ لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ شَرْطِهِ ثُمَّ مَا كَانَ أَقْرَبَ إلَى مَقَاصِدِ الْوَاقِفِينَ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ وَمِنْ ثَمَّ امْتَنَعَ فِي السِّقَايَاتِ الْمُسَبَّلَةِ عَلَى الطُّرُقِ غَيْرِ الشُّرْبِ وَنَقْلِ الْمَاءِ مِنْهَا وَلَوْ لِلشُّرْبِ وَظَاهِرُ كَلَامِ بَعْضِهِمْ اعْتِبَارُ الْعُرْفِ الْمُطَّرَدِ الْآنَ فِي شَيْءٍ فَيُعْمَلُ بِهِ أَيْ عَمَلًا بِالِاسْتِصْحَابِ الْمَقْلُوبِ لِأَنَّ الظَّاهِرَ وُجُودُهُ فِي زَمَنِ الْوَاقِفِ وَإِنَّمَا يَقْرَبُ الْعَمَلُ بِهِ حَيْثُ انْتَفَى كُلٌّ مِنْ الْأَوَّلَيْنِ

 

Artinya “Peringatan: Sekiranya pewakaf menyampaikan syaratnya secara global/umum, maka yang diikuti adalah kebiasaan ('urf) yang berlaku umum pada zamannya; karena kebiasaan tersebut berkedudukan sama seperti syaratnya. 

 

Kemudian, (jika 'urf tidak ditemukan) diikutkan pada hal yang paling mendekati maksud dan tujuan para pewakaf, sebagaimana ditunjukkan oleh penjelasan para ulama.

 

Oleh karena itu, pada tempat penyediaan air minum (siqayah) yang diwakafkan untuk umum di jalanan, dilarang menggunakannya untuk selain minum dan dilarang memindahkan air dari tempat tersebut meskipun untuk tujuan minum.

 

Zahir dari perkataan sebagian ulama menganggap bahwa kebiasaan ('urf) yang berlaku umum masa sekarang pada suatu hal dapat diperhitungkan dan diamalkan, yakni dengan menerapkan metode istishhab maqlub (memproyeksikan kondisi sekarang ke masa lalu), karena secara lahiriah kebiasaan tersebut kemungkinan besar sudah ada sejak zaman pewakaf. 

 

Namun, pengamalan berdasarkan kebiasaan masa sekarang ini hanya dapat dibenarkan apabila tidak ditemukan dua hal yang pertama (yaitu 'urf zaman pewakaf dan maksud terdekat pewakaf).” (Tuhfatul Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016] juz II, halaman 501) 

 

Dengan demikian, apabila tidak ada penegasan bahwa air tersebut khusus wudhu, serta terdapat kebiasaan masyarakat ('urf) yang berlaku sejak lama untuk mengambil air tersebut tanpa ada penolakan dari ulama maupun pengurus setempat, maka hukumnya diperbolehkan. Kebiasaan ini diposisikan sama seperti syarat yang ditetapkan oleh penyedia air (waqif).

 

​Sayyid Abu Bakar Muhammad al-Dimyati menjelaskan, air fasilitas publik atau air yang disediakan seseorang boleh dimanfaatkan untuk keperluan apa saja, selama ada petunjuk bahwa air tersebut memang diperuntukkan bagi umum tanpa pembatasan khusus.

 

​إِذَا دَلَّتْ قَرِينَةٌ عَلَى أَنَّ المَاءَ مَوْضُوعٌ لِتَعْمِيمِ الاِنْتِفَاعِ جَازَ جَمِيعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشُّرْبِ وَغَسْلِ النَّجَاسَةِ وَغَسْلِ الجَنَابَةِ وَغَيْرِهَا. وَمِثَالُ القَرِينَةِ جَرَيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيمِ الاِنْتِفَاعِ بِالمَاءِ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ مِنْ فَقِيهٍ وَغَيْرِهِ، إِذِ الظَّاهِرُ مِنْ عَدَمِ النَّكِيرِ أَنَّهُمْ أَقْدَمُوا عَلَى تَعْمِيمِ الاِنْتِفَاعِ بِالمَاءِ بِغَسْلٍ وَشُرْبٍ وَوُضُوءٍ وَغَسْلِ نَجَاسَةٍ، فَمِثْلُ هَذَا إِيقَاعٍ يُقَالُ بِالجَوَازِ، وَقَالَ: إِنَّ فَتْوَى العَلَّامَةِ عَبْدِ اللهِ بَامَخْرَمَةَ يُوَافِقُ مَا ذَكَرَهُ.

 

Artinya “Apabila terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa air tersebut memang disediakan untuk pemanfaatan secara umum, maka diperbolehkan menggunakan air itu untuk semua keperluan yang telah disebutkan, seperti minum, membasuh najis, mandi janabah, dan keperluan lainnya.

Contoh indikasi tersebut adalah kebiasaan masyarakat yang memanfaatkan air itu secara umum tanpa adanya penolakan dari para ahli fiqih maupun orang lainnya. 

 

Sebab secara lahiriah, ketiadaan penolakan itu menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan air tersebut secara menyeluruh, baik untuk mandi, minum, wudhu, maupun membasuh najis. 

 

Maka tindakan yang berlangsung seperti ini diputuskan boleh. Dan beliau (pengarang) menyatakan bahwa fatwa Al-'Allamah Abdullah Bamakhramah sejalan dengan apa yang dipaparkan ini.” (I'anatu at-Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 2019] juz III, halaman 203)

 

Adapun jika tidak ada izin dari donatur, juga tidak ada kebiasaan ('urf) yang berlaku, maka air tersebut adalah milik masjid, sehingga penggunaannya hanya diarahkan untuk maslahat masjid atau manfaat umum kaum muslimin. 

 

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba'alawi menjelaskan, semua sumbangan yang diberikan oleh masyarakat untuk masjid, baik melalui nazar, hibah, maupun sedekah, secara syar'i menjadi milik masjid, sehingga pengelolaannya hanya untuk maslahat masjid, bukan lainnya. (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016] halaman 84). 

 

Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa pemanfaatan harta masjid hanya dibolehkan jika tujuannya untuk kemaslahatan yang kembali secara langsung kepada masjid, atau kepada kepentingan umum segenap kaum Muslimin. Pengelolaan tidak boleh hanya didasarkan pada kemaslahatan khusus atau pribadi seseorang atau sekelompok kecil orang. 

 

 ​وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِكُ فَلَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِيهِ إِلَّا بِمَا فِيهِ مَصْلَحَةٌ تَعُودُ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى عُمُومِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَّا مُجَرَّدُ الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ فَلَا يُكْتَفَى بِهَا فِي مِثْلِ ذَلِكَ فَاتَّضَحَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِلَّا لِلْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ بِالْمَسْجِدِ أَوِ الْعَامَّةِ لِعُمُومِ الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَحَقَّقُ تِلْكَ الْمَصْلَحَةُ إِلَّا بِتِلْكَ الشُّرُوطِ فَلَمْ نُجَوِّزْهُ إِلَّا بِهَا 

 

Artinya “​Dan bahwasanya masjid adalah merdeka yang dapat memiliki (hukum kepemilikan), maka tidak dibolehkan melakukan pengelolaan (tasharruf) padanya kecuali dengan apa yang mengandung kemaslahatan (manfaat) yang kembali kepada masjid itu sendiri atau kepada kepentingan umum kaum Muslimin. 

Adapun hanya sekadar kemaslahatan khusus (pribadi), maka tidaklah mencukupi dalam hal itu. Maka jelaslah bahwasanya tidak dibolehkan (pengelolaan) kecuali untuk kemaslahatan yang khusus bagi masjid atau kemaslahatan umum bagi segenap kaum Muslimin. 

 

Dan kemaslahatan tersebut tidak akan terwujud melainkan dengan syarat-syarat tertentu, maka kami tidak membolehkannya kecuali dengan syarat-syarat tersebut.” (Fatawil Fiqhiyah Al-Kubra, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018] juz III, halaman 88)

 

Demikian penjelasan tentang hukum menggunakan air PAM masjid untuk kebutuhan warga. Semua tergantung tujuan dari donatur, atau mengikuti kebiasaan yang berlaku di tempat tersebut.

 

Sebagai solusi agar tidak menimbulkan keraguan hukum, pengurus takmir dapat meminta para donatur untuk mengizinkan penggunaan air secara umum. Dengan demikian maka hukum warga menggunakan air tersebut, sudah pasti diperbolehkan. Wallahu a’lam. 

 

--------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Blitar.