Nikah/Keluarga

Bolehkah Melintas di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Senin, 7 September 2026 | 16:30 WIB

Bolehkah Melintas di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Ilustrasi shalat. Sumber: NU Online.

Belakangan ini, beredar sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian unik di dalam masjid. Video yang diunggah akun Instagram @_iamuzii melalui fitur Reels itu telah ditonton puluhan juta warganet. Dalam keterangannya, pengunggah menyebut video tersebut sebagai pengingat supaya jamaah lebih berhati-hati ketika berjalan di dalam masjid, khususnya saat ada orang yang masih melaksanakan shalat.


Ia menceritakan bahwa ketika sedang shalat, seorang bapak hendak melintas tepat di depannya. Lantaran merasa kurang sopan apabila menghalangi dengan tangan kiri, ia spontan mengangkat tangan kanan sebagai isyarat agar bapak itu tidak lewat. Namun, respons yang muncul justru di luar dugaan. Sang bapak mengira dirinya hendak diajak bersalaman, hingga akhirnya ia memilih membatalkan niatnya lalu berpindah ke shaf belakang.


Berangkat dari peristiwa ini, lantas muncul pertanyaan perihal hukum melintas di depan orang yang sedang shalat. Apakah perbuatan tersebut diperbolehkan, lalu bagaimana jika seseorang tidak menemukan jalan lain untuk dilalui?


Dalam Islam, orang yang sedang melaksanakan shalat sejatinya tengah bermunajat kepada Allah SWT. Karena itu, kekhusyukan ibadahnya semestinya dijaga dan tidak diganggu oleh aktivitas orang lain, termasuk dengan lewat di hadapannya. Larangan ini antara lain sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:


لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ. قَالَ أَبُو النَّضْرِ: لَا أَدْرِي، أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، أَوْ شَهْرًا، أَوْ سَنَةً


Artinya, “Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang ditanggungnya, niscaya berdiri menunggu (selesai shalat) selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya. Abu An-Nadhr (Rawi) berkata: Aku tidak mengetahui apakah yang dimaksud Rasulullah adalah empat puluh hari, bulan, atau tahun.” (HR. Bukhari)


Secara literal, riwayat di atas menunjukkan larangan keras berlalu di depan orang yang masih shalat. Bahkan, jika tidak menemukan jalur lain, seseorang pada dasarnya diperintahkan menunggu hingga orang tersebut menyelesaikan shalatnya. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Bisyarhil Bukhari, [Mesir: Al-Maktabah As-Salafiyah], jilid I, halaman 586)


Kendati demikian, larangan melintas di depan orang yang sedang shalat perlu dipahami secara lebih terperinci. Berdasarkan ketetapan fiqih mazhab Syafi’i, keharaman lewat di depan orang yang sedang shalat berlaku manakala sejumlah ketentuan berikut terpenuhi:

 
  1. Orang tersebut melaksanakan shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas) yang berada di depannya. Sutrah sendiri dapat berupa dinding, tiang, tongkat, barang tertentu, maupun alas shalat yang digunakan sebagai batas.
  2. Posisi pembatas berada cukup dekat, yakni jarak antara tumit orang yang shalat dan sutrah tidak lebih dari tiga hasta.
  3. Orang yang shalat tidak sengaja berdiri di tempat yang biasa digunakan orang untuk berjalan.
  4. Tidak terdapat celah kosong pada shaf di depannya yang sebenarnya masih dapat ditempati.


Jika salah satu dari ketentuan ini tidak terpenuhi, maka hukum melintas di depannya tidak sampai haram, melainkan makruh. (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, halaman 236)


Maka dari itu, orang yang sedang shalat hakikatnya juga perlu memperhatikan tempat ia mendirikan shalat. Seseorang tidak selayaknya memilih lokasi yang menjadi jalur hilir-mudik jamaah selagi masih tersedia tempat lain yang lebih aman. Begitu pula, tatkala terdapat shaf kosong di bagian depan, sebaiknya ia mengisinya terlebih dahulu.


Selanjutnya, ketika seseorang benar-benar tidak menemukan cara lain selain berlalu di antara orang yang sedang shalat dan pembatasnya. Maka dalam hal ini, terjadi perbedaan pandangan di kalangan fuqaha. Pendapat pertama, tetap memandang perbuatan demikian sebagai sesuatu yang diharamkan selama orang yang shalat telah menggunakan sutrah sesuai ketentuan.


Sementara itu, pendapat kedua yang diusung oleh Imam Al-Adzra’i, Imam Al-Isnawi, dan Imam Al-Haramain Al-Juwaini cenderung membolehkan apabila orang yang hendak melintas benar-benar tidak mempunyai jalur alternatif selainnya. Simak penjelasan berikut ini:


وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِيْ تَحْرِيْمِ الْمُرُوْرِ مَعَ وُجُوْدِ السُّتْرَةِ الْمُعْتَبَرَةِ بَيْنَ أَنْ يَجِدَ الْمَارُّ طَرِيْقًا غَيْرَهُ أَمْ لَا، إِلَّا لِضَرُورَةٍ كَخَوْفِ مَحْذُوْرٍ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى غَيْرِهِ. وَاعْتَمَدَ الْإِسْنَوِيُّ مَا نَقَلَهُ الْإِمَامُ عَنِ الْأَئِمَّةِ: مِنْ جَوَازِ الْمُرُوْرِ حَيْثُ لَا طَرِيْقَ غَيْرُ مَا بَيْنَ الْمُصَلِّيْ وَسُتْرَتِهِ كَمَا فِيْ الْكُرْدِيِّ وَبُشْرَى الْكَرِيمِ... وَعَلَيْهِ الْعَمَلُ، وَلَا سِيَّمَا فِيْ حَرَمَيِ مَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ زَمَنَ الْمَوْسِمِ. قَدْ لَا يَتَمَكَّنُ الْإِنْسَانُ فِيْ كَثِيْرٍ مِنَ الْأَوْقَاتِ إِلَّا بِالْمُرُوْرِ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي


Artinya, “Ketahuilah bahwa dalam hal keharaman lewat di depan orang yang tengah shalat, bilamana ia telah menggunakan pembatas yang memenuhi ketentuan, maka tidak ada perbedaan antara orang yang hendak melintas itu menemukan jalan lain maupun tidak, kecuali dalam kondisi darurat, seperti adanya kekhawatiran terhadap bahaya yang menimpa dirinya atau orang lain.


Imam Al-Isnawi cenderung memilih pendapat yang dinukil Imam Al-Haramain dari para imam, yaitu bolehnya melintas bila tidak ada alternatif lain selain melalui ruang antara orang yang shalat dan sutrahnya. Pendapat ini juga disebutkan dalam kitab Hawasyi Al-Madaniyyah dan Busyrol Karim. Pendapat inilah yang diamalkan, terutama di dua Tanah Haram, Makkah dan Madinah, pada musim haji. Sebab, dalam banyak keadaan seseorang sulit bergerak kecuali dengan berlalu di depan orang yang sedang shalat.” (Muhammad Abdullah Al-Jurdani, Fathul ‘Alam Bisyarhi Mursyidil Anam, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid II, halaman 338)


Dengan demikian, ada pendapat ulama yang membolehkan seseorang melintas di hadapan orang yang tengah shalat apabila memang tidak ditemukan jalur lain. Legalitas ini semakin kuat bilamana terdapat kebutuhan mendesak atau kemaslahatan yang jauh lebih besar.


Misalnya, seseorang perlu segera menuju toilet akibat tidak mampu menahan buang air, hendak menghindari bahaya yang dapat menimpa dirinya atau orang lain, atau menghadapi kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk menunggu hingga pelaksanaan shalat selesai. Syekh Mahfudz At-Turmusi (wafat 1338 H) dalam anotasinya mengungkapkan:


قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَلَا شَكَّ فِيْ حِلِّ الْمُرُوْرِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَرِيْقًا سِوَاهُ عِنْدَ ضَرُوْرَةِ خَوْفِ نَحْوِ بَوْلٍ أَوْ لِعُذْرٍ يُقْبَلُ مِنْهُ، وَكُلُّ مَا رَجَحَتْ مَصْلَحَتُهُ عَلَى مَفْسَدَةِ الْمُرُوْرِ فَهُوَ فِيْ مَعْنَى ذَلِكَ. انْتَهَى .قَالَ فِيْ الْإِيعَابِ: وَمَا ذَكَرَهُ فِيْ الضَّرُوْرَةِ ظَاهِرٌ بِخِلَافِ مَا بَعْدَهُ عَلَى إِطْلَاقِهِ. انْتَهَى .وَنَقَلَ الْإِمَامُ عَنِ الْأَئِمَّةِ جَوَازَ الْمُرُوْرِ إِنْ لَمْ يَجِدْ طَرِيْقًا غَيْرَهُ وَاعْتَمَدَهُ جَمْعٌ


Artinya, “Imam Al-Adzra’i berkata: Tidak diragukan lagi bahwa seseorang boleh melintas apabila ia tidak menemukan cara lain, sementara ada kebutuhan mendesak, seperti khawatir tidak mampu menahan buang air kecil, atau karena uzur lain yang dapat diterima. Begitu juga, setiap keadaan yang kemaslahatannya lebih kuat daripada mafsadah akibat lewat, hukumnya termasuk dalam ketentuan tersebut.


Dalam kitab Al-I’ab disebutkan: Apa yang ia sebutkan mengenai kondisi darurat dapat dipahami dengan jelas. Adapun ketentuan setelahnya, jika diberlakukan secara mutlak masih perlu ditinjau. Imam Al-Haramain juga menukil dari para imam tentang bolehnya melintas apabila seseorang tidak menemukan jalan lain. Pendapat ini kemudian dijadikan pegangan oleh para ulama.” (Muhammad Mahfudz bin Abdillah At-Turmusi, Mauhibah Dzil Fadl Ala Syarh Ibn Hajar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, t.t.], jilid III, halaman 384)


Dari uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa hukum berlalu di depan orang yang sedang melaksanakan shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, pada dasarnya tidak diperkenankan manakala dilakukan di antara orang yang shalat dan pembatasnya serta seluruh syarat keharamannya terpenuhi.


Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku secara mutlak. Jika orang yang tengah shalat memilih tempat yang biasa dilalui orang, masih membiarkan shaf kosong di depannya, atau ketentuan sutrah tidak terpenuhi, hukum melintasinya tidak sampai haram, melainkan makruh.


Demikian pula ketika terdapat uzur, kebutuhan mendesak, tidak tersedia jalan lain, atau ada kemaslahatan yang lebih besar daripada mafsadah akibat melintas, mengacu pendapat kedua yang diamini oleh sebagian ulama maka hukum melewatinya diperbolehkan.


Sebab itu, penerapan etika dalam permasalahan ini berlaku bagi kedua belah pihak. Orang yang hendak berjalan sepatutnya menghindari melintas tepat di depan orang yang sedang shalat selama tersedia alternatif lain. Di sisi lain, orang yang hendak shalat juga sebaiknya memilih tempat yang tidak menjadi jalur lalu-lalang jamaah serta menggunakan pembatas sebagaimana dianjurkan syariat. Wallahu a’lam bish shawab.


Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.