Ramadhan

Fiqih Puasa: Hati-Hati, 3 Cara Buang Hajat Ini Batalkan Puasa

Kam, 6 April 2023 | 12:00 WIB

Fiqih Puasa: Hati-Hati, 3 Cara Buang Hajat Ini Batalkan Puasa

Ilustrasi: air.

Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda sekalipun hanya sedikit ke dalam bagian yang disebut jauf (rongga dalam) yang dilakukan dengan sengaja, oleh orang yang mengetahui hukumnya dan tidak terpaksa. 
 

Mengingat buang hajat tidak akan libur sekalipun sedang puasa, tidak makan dan minum. Ada tiga (3) hal yang tampak sepele berkaitan dengan buang hajat yang perlu menjadi perhatian. Sebab jika tidak, bisa-bisa puasanya akan batal. Berikut tiga kasus yang oleh ulama dianjurkan untuk diperhatikan untuk berhati-hati dikala istinja dalam keadaan berpuasa: 


 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

1. Istinja atau Cebok Perempuan

Perempuan saat istinja' dari buang air kecil. Seorang perempuan untuk berhati-hati dikala istinja' atau cebok selepas buang air kecil. Sebab dengan ceboknya itu jika ia tidak berhati-hati dapat membatalkan puasanya lantaran jarinya sampai melewati bagian vagina yang tampak saat jongkok. Berikut penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari terkait hal tersebut: 

 

ووصول أصبع المستنجية إلى وراء ما يظهر من فرجها عند جلوسها على قدميها: مفطر

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Artinya, "Dan sampainya jari wanita dikala istinja' hingga melewati bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah membatalkan puasanya."

 

Syekh Bakri Syatha menjelaskan, yang dimaksud dengan bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja'. (Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, [Bairut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 258). 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

2. Buang Air Besar atau BAB

Dalam kasus ini sama persis dengan penjelasan di atas, di mana seseorang yang cebok dari buang air besar untuk berhati-hati jangan sampai ujung jarinya masuk ke dalam dubur. Berikut penjelasannya Syekh Nawawi Banten, 

 

وَيَنْبَغِي الِاحْتِرَاز حَالَة الِاسْتِنْجَاء لِأَنَّهُ مَتى أَدخل من أُصْبُعه أدنى شَيْء فِي دبره أفطر 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Artinya, "Seyogiyanya untuk menjadi perhatian dikala istinja karena bilamana seseorang memasukan jarinya ke dalam batas minimumnya dubur dapat membatalkan puasanya." 

 

Syekh Nawawi menyebutkan batasan memasukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa ialah sampainya sesuatu yang masuk pada bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja' berbeda dengan anggota yang wajib dibasuh,  maka tidak membatalkan. Semisal seseorang memasukkan jarinya untuk membasuh lipatan-lipatan pada dubur. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihazatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 187-187). 

 

3. Memotong Tinja saat Buang Air Besar atau BAB

Memotong tinja saat buang hajat besar, yakni saat tinja keluar dan belum terpisah seluruhnya kemudian dipaksa berhenti yang berakibat sebagian tinja yang semula sudah di luar masuk kembali. Berikut penjelasan Al-Bujairimi dalam kitabnya Hasyiyatul Bujairami ’alal Khatib

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

وَمِثْلُهُ غَائِطٌ خَرَجَ مِنْهُ وَلَمْ يَنْفَصِلْ ثُمَّ ضَمَّ دُبُرَهُ وَدَخَلَ شَيْءٌ مِنْهُ إلَى دَاخِلِ دُبُرِهِ حَيْثُ تَحَقَّقَ دُخُولُ شَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ بُرُوزِهِ؛ لِأَنَّهُ خَرَجَ مِنْ مَعِدَتِهِ مَعَ عَدَمِ حَاجَةٍ إلَى ضَمِّ دُبُرِهِ

 

Artinya, "Dan semisal masuknya ujung jari adalah tinja yang keluar namun belum terpisah seluruhnya, kemudia ia mengabungkan duburnya (memutus tinja yang keluar) dan ada bagian dari tinjanya yang kembali masuk duburnya sekiranya nyata-nyata masuknya sebagian tinja tersebut setelah tampak keluar. Hal ini karena tinja keluar dari lambung bersamaan tidak adanya kebutuhan untuk mengabungkan duburnya (memutus tinja yang keluar)." (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujarirami, Hasyiyatul Bujairami ’alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: tt] ,juz II, halaman 380). 

 

Sederhananya, memotong tinja yang telah keluar namun belum sempurna itu dapat membatalkan puasa sebab hal tersebut sama artinya dengan masuknya sesuatu kedalam rongga dalam (jauf).  

 

Berdasarkan penjelasan di atas maka ada baiknya untuk menjadwalkan buang air besarnya di malam hari, cara ini dipilih untuk kehati-hatian semata. Tentu jika hal ini tidak menimbulkan mudharat atau membahayakan sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in

 

قال ولده: وقول القاضي: الاحتياط أن يتغوط بالليل: مراده أن إيقاعه فيه خير منه في النهار لئلا يصل شيء إلى جوف مسربته لا أنه يؤمر بتأخيره إلى الليل لان أحدا لا يؤمر بمضرة في بدنه

 

Artinya, "Putera As-Subki berkata: “Ucapan Al-Qadhi: "Untuk hati-hatinya hendaklah buang air besar di malam hari", maksudnya yaitu melakukannya di malam hari adalah lebih baik daripada di waktu siang, agar tiada sesuatupun yang masuk ke dalam jauf masrabahnya, bukan berarti diperintahkan agar menundanya hingga malam hari. Sebab seseorang tidak diperintah untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri." (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu'in ,[Beirut, Darul Hazm], halaman 265). Wallahu a'lam bis shawab.

 

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Pengajar Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

ADVERTISEMENT BY ANYMIND