Isu Bedug di Nusantara Abad Ke-19 dalam Karya Ulama Makkah
Senin, 16 Maret 2026 | 12:00 WIB
Tangkapan layar naskah Thawali'ul Huda karya Syekh Muhammad Ali al-Makki, diambil dari hasil tahqiqan Abu Ishaq Supriatna Sukabumi.
Bedug merupakan benda yang sangat identik dengan bulan suci Ramadhan. Di beberapa wilayah, alat komunikasi tradisional ini masih menjadi penanda masuknya waktu magrib. Begitu ditabuh, umat Muslim lekas menyantap takjil dan berbuka puasa. Namun, pernahkah terlintas dalam benak kita bahwa bedug pernah menjadi isu yang diperdebatkan di Nusantara abad ke-19, bahkan menjadi “buah bibir” ulama besar di Makkah saat itu.
Bukti Catatan Manuskrip
Ada banyak bukti catatan manuskrip terkait polemik penggunaan bedug di Indonesia pada abad ke-19, salah satunya adalah naskah Thawali'ul Huda wal Fashl Bitahdziril Muslimina 'anil I'lami bi Waqtish Shalati Bidharbin Naqus Awith Thabl karya Syekh Muhammad Ali al-Makki (1870 M-1947 M), seorang ulama kenamaan asal Makkah yang menjadi guru besar di Darul Ulum Makkah. Syekh Muhammad hidup pada paruh kedua abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Naskah Thawali'ul Huda wal Fashl secara khusus membahas polemik hukum menabuh kentongan dan bedug sebagai penanda waktu shalat yang terjadi di Nusantara, termasuk kasus di Indonesia (Hindia Belanda) saat itu.
Penulis sendiri belum berhasil menemukan naskah aslinya. Dari keterangan edisi tahqiq oleh Abu Sabiq Supriatna al-Qudsi Sukabumi, tidak disebutkan lokasi penyimpanan naskah autografnya. Meski demikian, pentahqiq memberikan deskripsi naskahnya. Abu Sabiq menjelaskan bahwa dalam versi naskah aslinya, Thawali'ul Huda terdiri dari tujuh halaman termasuk sampul. Kondisi naskah masih bagus dan teks terbaca cukup jelas.
Isu Bedug Abad Ke-19
Dalam Thawali’ul Huda wal Fashl, Syekh Muhammad Ali al-Makki beberapa kali menyebut istilah al-Bilad al-Jawiyah dan al-Jāwī. Pada abad ke-19, istilah ini tidak menunjuk identitas suku Jawa secara sempit. Di lingkungan ulama Timur Tengah, sebutan al-Bilad al-Jawiyah berfungsi sebagai label umum untuk menyebut wilayah Hindia Belanda dan kawasan Asia Tenggara, sementara kata al-Jāwī disematkan untuk setiap Muslim yang berasal dari wilayah tersebut.
Penggunaan nisbat al-Jāwī bersifat geografis-intelektual, bukan etnis. Para pelajar dan ulama dari berbagai daerah seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Semenanjung sering dikelompokkan dalam satu kategori yang sama dan diberi nisbat al-Jāwī. Praktik ini tampak konsisten dalam karya-karya keagamaan abad ke-19. Syekh Muhammad Ali al-Makki mengikuti pola itu ketika menyebut murid, penanya (mustafti), atau tokoh rujukan dari kawasan Nusantara.
Pada masa itu, nisbat al-Indunisi belum dikenal luas. Bahkan istilah “Indonesia” sendiri belum mapan sebagai identitas politik maupun kultural. Penyebutan awal muncul pada 1871 melalui narasi al-Jumhuriyah al-Indunisiyah oleh seorang ulama Aceh. Istilah tersebut lalu menguat setelah dipopulerkan oleh penulis Eropa pada dekade berikutnya, sehingga perlahan menggantikan label lama dalam penamaan asal-usul kawasan. (Muh Khamdan, Politik Identitas dan Perebutan Hegemoni Kuasa: Kontestasi dalam Politik Elektoral di Indonesia, [Banten: A-Empat, 2022], hlm. 86).
Salah satu fatwa ulama Nusantara yang dikutip oleh Syekh Muhammad dalam Thawali'ul Huda wal Fashl adalah Syekh Ahmad Khatib Minangkabau terkait hukum penggunaan bedug. Secara tegas, Syekh Muhammad menyebut kata ahlul bilad al-jawiyah. Dengan demikian, adanya pengutipan ulama Minangkabau dan konteks Jawi menjadi indikasi kuat bahwa bedug saat itu menjadi isu Nusantara yang cukup polemis. Berikut kutipan teksnya:
(إِفْتَاءُ الشَّيْخِ الْعَلَّامَةِ أَحْمَد خَطِيبِ الْمِنْكَبَاوِيِّ بِجَوَازِ ضَرْبِ الطَّبْلِ الْكَبِيرِ لِجَمْعِ النَّاسِ لِلصَّلَاةِ كَمَا اعْتَادَهُ أَهْلُ الْبِلَادِ الْجَاوِيَّةِ) وَأَمَّا مَا اعْتَادَهُ الْمُسْلِمُونَ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الْجَاوِيَّةِ مِنْ ضَرْبِ الطَّبْلِ الْكَبِيرِ لِجَمْعِ النَّاسِ لِلصَّلَاةِ فَلَا بَأْسَ بِهِ؛ لِأَنَّ كُلَّ طَبْلٍ مُبَاحٌ، إِلَّا طَبْلَ اللَّهْوِ كَالْكُوبَةِ، وَهَذَا لَيْسَ مِنْهُ، فَهُوَ مُبَاحٌ كَطَبْلِ الْحَجِيجِ.
Artinya, “Fatwa Syekh Allamah Ahmad Khatib al-Minangkabawi tentang bolehnya memukul bedug besar untuk mengumpulkan orang salat sebagaimana kebiasaan masyarakat negeri Jawa:
“Adapun kebiasaan kaum Muslimin di sebagian wilayah Jawa yang memukul bedug besar untuk mengumpulkan orang agar datang salat, maka tidak mengapa dilakukan. Sebab pada dasarnya semua jenis tabuhan itu boleh, kecuali tabuhan untuk hiburan sia-sia (lahw) seperti kubah (gendang khusus hiburan). Sedangkan bedug untuk panggilan salat tidak termasuk di dalamnya, sehingga hukumnya boleh, seperti halnya tabuhan yang digunakan dalam rombongan haji.” (Muhammad Ali al-Makki, Thawali’ul Huda wal Fashl, tanpa penerbit, hlm. 38).
Syekh Muhammad menyatakan tidak sependapat dengan pandangan Syekh Ahmad Khatib yang membolehkan penggunaan bedug secara mutlak sebagai penanda waktu shalat. Dalam hemat Syekh Muhammad, menabuh bedug untuk tujuan demikian memiliki hukum yang beragam, mulai dari khilaful awla, makruh, hingga haram. Tergantung konteksnya masing-masing.
Hemat Syekh Muhammad, memukul bedug menjadi haram jika digunakan sebagai pengganti adzan atau ketika adzan tidak dikumandangkan secara luas di tempat tinggi, sehingga masyarakat hanya mengandalkan bedug untuk mengetahui waktu shalat. Sebaliknya, hukumnya makruh atau khilaful awla jika dilakukan hanya untuk menguatkan pemberitahuan adzan yang sudah ada atau sebagai penanda bahwa waktu shalat segera tiba.
Untuk menguatkan pendapatnya, Syekh Muhammad mengutip pandangan salah satu gurunya, yang kemungkinan adalah Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi, penulis I'anatut Thalibin. Berikut kutipannya:
سُئِلَ شَيْخُ شُيُوخِنَا، خَاتِمَةُ الْمُحَقِّقِينَ - رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى - عَمَّا جَرَتْ بِهِ عَادَةُ أَهْلِ الْجَاوِيِّ، مِنْ ضَرْبِ الطَّبْلِ... فَأَجَابَ: رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِمَا نَصُّهُ : اللَّهُمَّ هِدَايَةً لِلصَّوَابِ، الطَّبْلُ الْمَذْكُورُ وَالضَّرْبُ بِهِ خِلَافُ الْأَوْلَى؛ فَإِنَّ الْأَذَانَ شُرِعَ لِأَجْلِ الْإِعْلَامِ عِنْدَ كَثْرَةِ الْمُسْلِمِينَ، غَايَتُهُ أَنَّ الْبَلَدَ إِنْ كَبُرَتْ يُزَادُ لَهَا الْمُؤَذِّنُونَ فِي أَطْرَافِهَا، فَإِنْ ضُرِبَتْ بِالطَّبْلِ الْمَذْكُورِ عَلَى هَيْئَةٍ مُحَرَّمَةٍ أَوْ تَشْبِيهًا بِالْكُفَّارِ كَانَ مُحَرَّمًا، وَاللهُ أَعْلَمُ. اهـ
Artinya, “Telah ditanyakan kepada guru besar para guru kami, penutup para ulama peneliti (semoga Allah merahmatinya), tentang kebiasaan masyarakat Jawa yang memukul bedug. Beliau menjawab, “Ya Allah, semoga diberi petunjuk kepada kebenaran. Bedug yang disebutkan itu dan memukulnya, hukumnya menyelisihi yang lebih utama. Karena azan memang disyariatkan sebagai sarana pemberitahuan waktu salat ketika kaum Muslimin sudah banyak.”
“Jika suatu kota wilayahnya luas, maka solusinya adalah menambah jumlah muazin di berbagai penjuru. Jika bedug tersebut dipukul dengan cara yang terlarang, atau dengan maksud menyerupai kebiasaan orang-orang kafir, maka hukumnya menjadi haram. Dan Allah Maha Mengetahui.” (Muhammad Ali al-Makki, hlm. 44).
Dengan pengutipan nama Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha yang pernah terlibat dalam fatwa hukum bedug, maka semakin kuat bahwa isu lokal bedug di Nusantara sudah menjadi tema diskusi ulama-ulama besar di Makkah saat itu.
Konteks Nusantara dalam isu polemik hukum bedug ini semakin kuat ketika Syekh Muhammad juga mengutip pandangan Syekh Nawawi al-Bantani dalam al-‘Iqdus Tsamin berikut:
وَمِنْ بَيَانِ مُرَادِ شَيْخِ شُيُوْخِنَا بِمَا حَرَّرَهُ فِي فَتْوَاهُ الْمَذْكُوْرَةِ بِمَا ذَكَرْنَاهُ تَعْلَمُ مَا فِي قَوْلِ الشَّيْخِ الْبَنْتَنِيِّ النَّوَوِيِّ فِي كِتَابِهِ (الْعِقْدُ الثَّمِينُ) مَا نَصُّهُ: (فَائِدَةٌ): يَجُوْزُ ضَرْبُ الطَّبْلِ لِلْإِعْلَامِ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ إِذَا كَانَ لِزِيَادَةِ شِعَارِ الْإِسْلَامِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ لِمَنْعِ الشِّعَارِ، بِأَنْ جُعِلَ بَدَلًا عَنِ الْأَذَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ مَكْرُوْهٌ أَوْ حَرَامٌ، كَمَا أَفْتَى بِذَلِكَ مَوْلَانَا السَّيِّدُ أَحْمَدُ دَحْلَانُ. اهـ) مِنَ النَّظَرِ
Artinya, “Dari penjelasan maksud guru besar para guru kami, sebagaimana telah beliau rumuskan dalam fatwa yang sudah disebut dan telah kami uraikan, maka menjadi jelas letak persoalan dalam pernyataan Syekh Nawawi al-Bantani di dalam kitabnya al-‘Iqdus Tsamin, yang berbunyi:
“Catatan penting: Boleh memukul bedug untuk memberi tahu masuknya waktu salat jika tujuannya untuk menambah syiar Islam. Berbeda halnya jika hal itu justru menghalangi syiar, misalnya dijadikan pengganti azan. Dalam kondisi seperti itu hukumnya makruh atau haram. Demikian pula fatwa yang disampaikan oleh Maulana Sayyid Ahmad Dahlan.” (Muhammad Ali al-Makki, hlm. 47).
Menurut Syekh Muhammad, Syekh Nawawi keliru dalam menyimpulkan fatwa Sayyid Ahmad Zaini Dahlan. Menurutnya, maksud fatwa Sayyid Muhammad adalah hukum menabuh bedug terbagi dua. Haram mutlak jika digunakan untuk menggantikan adzan atau menghalangi syiar Islam. Namun, jika hanya sebagai tambahan informasi di samping adzan, hukumnya makruh atau khilaful awla.
Walhasil, polemik bedug membuktikan bahwa praktik lokal Nusantara tidak berhenti sebagai urusan kampung, tetapi menembus forum keilmuan global dan dibahas di pusat studi Islam seperti Makkah. Melalui telaah ulama seperti Muhammad Ali al-Makki, isu daerah naik menjadi diskursus internasional. Hal ini membuktikan bahwa tradisi lokal bisa diuji, diperdebatkan, dan ditimbang di panggung otoritas keilmuan dunia. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.