Sirah Nabawiyah

Mengenal Ahlul Halli wal Aqdi: Siapa Mereka dan Apa Perannya?

Ahad, 14 Juni 2026 | 20:32 WIB

Mengenal Ahlul Halli wal Aqdi: Siapa Mereka dan Apa Perannya?

Mengenal Ahlul Halli wal Aqdi: Siapa Mereka dan Apa Perannya?

Salah satu warisan penting dalam pemikiran politik Islam adalah munculnya mekanisme tentang tata kelola pemerintahan, yang tidak hanya membebankan seorang pemimpin bekerja sendirian, tetapi juga melibatkan pihak lain yang turut mengarahkan dan mengaturnya. Konsep ini kemudian dikenal dengan istilah Ahlul Halli wal Aqdi.

 

Meski dalam praktiknya penerapan konsep Ahlul Halli wal Aqdi mengalami pasang-surut, bahkan terkadang hanya sebatas formalitas saja, tetapi gagasan ini menarik untuk dikaji dan dibahas kembali, khususnya dalam konteks modernitas dan tuntunan demokrasi seperti saat ini.


Tujuan tulisan ini tentu saja tidak lain selain untuk memahami kembali perihal sebenarnya siapa saja yang berhak masuk ke dalam lembaga ini, serta apa saja kewenangan yang mereka miliki dalam perspektif ilmu fiqih. Dan berikut ini uraiannya:

 


Siapa Saja Ahlul Halli wal Aqdi?

 

Mengutip penjelasan Syekh Musthafa al-Khin, Syekh Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali asy-Syarbaji dalam karya kolektifnya ketika membahas tentang “baiat” atau pengangkatan seorang pemimpin, ia menyinggung tentang definisi dari Ahlul Halli wal Aqdi. Menurutnya, Ahlul Halli wal Aqdi dalam fiqih tidak hanya terbatas pada satu golongan tertentu saja, tetapi mencakup tiga unsur utama.

 

Ketiga unsur utama itu adalah: (1) ulama; (2) para pemimpin; dan (3) tokoh masyarakat yang pada umumnya dijadikan rujukan masyarakat ketika menghadapi berbagai permasalahan dan mengatur berbagai persoalan mereka. Berikut sebagian kutipan penjelasannya:

 

أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ هُمْ: الْعُلَمَاءُ، وَالزُّعَمَاءُ، وَوُجُوهُ النَّاسِ الَّذِينَ يهْرَعُ إِلَيْهِمْ عَادَةً فِي حَلِّ الْمُشْكِلَاتِ وَتَدْبِيرِ الْأُمُورِ

 

Artinya, “Ahlul Halli wal Aqdi adalah: para ulama, para pemimpin, dan tokoh-tokoh masyarakat yang biasanya dijadikan tempat rujukan untuk menyelesaikan berbagai masalah serta mengatur segala urusan.” (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid VIII, halaman 269).

 

Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan Darul Fikr, jilid VIII, halaman 293; Syekh Abdullah bin Sulaiman ad-Dumaiji dalam kitab al-Imamatul Udzhma ‘inda Ahlissunnah wal Jamaah, cetakan Dar Thayba, halaman 162; dan beberapa ulama lainnya.

 

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Ahlul Halli wal Aqdi merupakan individu yang memiliki kedudukan terhormat, keilmuan yang mumpuni, serta kepercayaan dari masyarakat, yang terdiri dari kalangan para ulama, pemimpin, dan tokoh-tokoh utama masyarakat yang senantiasa dijadikan rujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.

 

Apakah Jumlah Ahlul Halli wal Aqdi Terbatas?

 

Meski pada prinsipnya Ahlul Halli wal Aqdi terdiri dari tiga unsur di atas (ulama, pemimpin, dan tokoh masyarakat), tetapi tidak ada ketentuan secara khusus dan pasti untuk membatasi jumlah mereka secara spesifik.

 

Alasannya adalah karena dasar utama yang dijadikan pedoman dalam menetapkan kelompok ini bukan pada jumlah kuantitasnya, tetapi pada tingkat kepercayaan yang diberikan oleh seluruh masyarakat kepada mereka, serta kenyataan bahwa mereka benar-benar mampu mewakili keinginan dan kepentingan umat.

 

Simak penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili berikut ini:

 

لَا نَرَى مَجَالًا صَحِيحًا لِلْكَلَامِ فِي تَحْدِيدِ عَدَدِ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ، لِأَنَّ الْمُعَوَّلَ عَلَيْهِ هُوَ ثِقَةُ الْأُمَّةِ بِهِمْ، وَكَوْنُهُمْ يُمَثِّلُونَ الْأُمَّةَ فِيمَا تَرْغَبُ وَتُرِيدُ وَتَتَوَافَرُ فِيهِمْ شُرُوطٌ مُعَيَّنَةٌ، فَلَا يُمْكِنُ تَحْدِيدُهُمْ

 

Artinya, “Kami tidak melihat dasar yang benar untuk membahas penetapan jumlah Ahlul Halli wal Aqdi, karena hal yang dijadikan pegangan adalah kepercayaan umat kepada mereka, serta kenyataan bahwa mereka mewakili umat dalam hal yang diinginkan dan dikehendaki, dan terpenuhinya syarat-syarat tertentu pada diri mereka. Oleh karena itu, jumlah mereka tidak dapat ditetapkan secara pasti.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t], jilid VIII, halaman 294).

 

Selain itu, Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili juga menegaskan bahwa yang tidak kalah penting adalah terpenuhinya syarat-syarat khusus yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam kelompok tersebut, seperti al-adalah (adil), yaitu sikap yang mendorong pemiliknya untuk senantiasa bertakwa dan menjaga kehormatan diri (muruah); pengetahuan mumpuni yang dengannya dapat mengetahui siapa yang layak menduduki posisi kepemimpinan; dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

 

Dengan demikian, Ahlul Halli wal Aqdi dapat dipahami sebagai kumpulan figur kepercayaan umat, yang dapat mewakili kepentingan mereka dan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Karena tolok-ukurnya adalah kepercayaan dan representasi, maka jumlah mereka bersifat fleksibel dan dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan dan struktur sosial-politik setiap tempat, sehingga tidak dapat ditetapkan dengan angka tertentu.

 

Apa Saja Kewenangan Ahlul Halli wal Aqdi?

 

Setelah kita memahami siapa itu Ahlul Halli wal Aqdi serta ketentuan jumlah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam diri mereka, kini tiba saatnya untuk membahas lebih lanjut perihal fungsi-fungsi utama yang dibebankan kepada mereka, serta kewenangan yang bisa mereka lakukan.

 

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdullah bin Sulaiman ad-Dumaiji, tugas-tugas dan kewenangan Ahlul Halli wal Aqdi mencakup empat hal pokok, yaitu: (1) memilih pemimpin atau khalifah dan melangsungkan pengangkatan kepemimpinan (baiat) kepadanya;

 

(2) menilai dan memilah calon-calon yang mengajukan diri untuk memegang jabatan kepemimpinan; (3) menetapkan dan memilih calon yang paling unggul dan paling memberikan manfaat besar bagi umat dan negara di antara berbagai calon yang ada; dan

 

(4) Ahlul Halli wal Aqdi berhak memberhentikan atau menurunkan pemimpin dari jabatannya, apabila pemimpin tersebut melanggar ketentuan, atau datang kepadanya sifat-sifat yang tidak layak dimiliki seorang pemimpin, seperti gila dan sakit parah yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.

 

Beberapa penjelasan di atas sebagaimana disampaikan Syekh Abdullah bin Sulaiman ad-Dumaiji dalam kitab Al-Imamatul Udzma ‘Inda Ahlissunnah wal Jamaah, dan berikut ini adalah sebagian kutipannya:

 

وظائف أهل الحل والعقد: بعد أن عرفنا أهل الحل والعقد وشروطهم نود أن نستعرض بإيجاز أهم الوظائف المناطاة بعاتق هذه الفئة من الناس وهى: (1) اختيار الخليفة وعقد البيعة له (2) التمييز بين المتقدمين للإمامة (3) مبايعة الأنفع (4) عزل الخليفة

 

Artinya, “Tugas-tugas Ahlul Halli wal Aqdi: setelah kita mengenal siapa Ahlul Halli wal Aqdi serta syarat-syarat mereka, kami ingin menguraikan secara ringkas tugas-tugas utama yang dibebankan kepada golongan masyarakat ini, yaitu:

 

(1) Memilih pemimpin dan melaksanakan baiat kepadanya; (2) Memilah calon-calon yang mengajukan diri untuk jabatan kepemimpinan; (3) Memberikan baiat kepada calon yang paling bermanfaat; dan (4) Memberhentikan khalifah dari jabatannya.” (Al-Imamatul Udzma ‘Inda Ahlissunnah wal Jamaah, [Riyadh: Dar Thayba, 1987 M], halaman 169-173).

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Ahlul Halli wal Aqdi merupakan kelompok orang yang terdiri dari para ulama, pemimpin, dan tokoh masyarakat, yang memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni, integritas moral, serta kebijaksanaan. Mereka merupakan figur-figur yang secara alami menjadi rujukan umat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan dan berbagai urusan mereka.

 

Sedangkan jumlah keanggotaannya tidak dapat ditetapkan secara terbatas, karena ia bersifat fleksibel dan kontekstual, tergantung pada kebutuhan masyarakat serta keberadaan individu-individu yang memenuhi syarat-syarat sebagai Ahlul Halli wal Aqdi.

 

Adapun tugas-tugas dan kewenangan Ahlul Halli wal Aqdi dalam sistem pemerintahan Islam mencakup empat hal pokok, yaitu: memilih dan melantik pemimpin, menyeleksi mana calon pemimpin yang layak dan tidak, membaiat pemimpin yang paling bermanfaat bagi umat, serta memberhentikan pemimpin jika yang bersangkutan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Wallahu a’lam bisshawab.

--------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.