Dalam realitas kehidupan hari ini, data pribadi bukan lagi sekadar catatan administratif tentang identitas seseorang. Data telah berubah menjadi sesuatu yang sangat bernilai. Ia memiliki nilai ekonomi, sosial, bahkan politik yang besar.
Dulu, data pribadi mungkin hanya dipahami sebagai nama, alamat, nomor telepon, atau identitas kependudukan. Namun, di era digital, data pribadi mencakup jejak aktivitas seseorang di ruang maya: apa yang dicari, dibaca, disukai, dibeli, ditonton, bahkan kecenderungan perilaku dan pilihan hidup.
Secara prosedural, pengumpulan data biasanya dilakukan melalui mekanisme persetujuan atau consent. Secara hukum, mekanisme ini tampak sah. Pengguna diminta menyetujui syarat dan ketentuan sebelum mengakses layanan digital tertentu.
Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Dalam banyak kasus, persetujuan tersebut hanya bersifat formal. Banyak pengguna menekan tombol “setuju” tanpa benar-benar membaca dan memahami ketentuan yang panjang, rumit, dan penuh istilah teknis. Akibatnya, ada jarak yang cukup lebar antara persetujuan secara hukum dan pemahaman substantif.
Setelah data terkumpul, data tersebut dapat diolah untuk berbagai keperluan. Mulai dari periklanan bertarget, penyusunan profil perilaku (behavioral profiling), penilaian kelayakan kredit, hingga praktik pengawasan (surveillance) yang menyentuh ruang privat seseorang.
Persoalan kedaulatan data ini menjadi salah satu tema yang akan dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Musyawarah Nasional atau Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada 20–23 Juni 2026.
Isu ini penting karena berkaitan dengan sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, muncul ketidakadilan ekonomi dalam pemanfaatan data pribadi. Di era digital, data sering disebut sebagai “emas baru” atau “the new oil” karena memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Namun, keuntungan dari pengolahan dan pemanfaatan data sering kali lebih banyak dinikmati oleh korporasi teknologi, sementara pemilik data tidak memperoleh manfaat yang sebanding.
Dalam situasi seperti ini, data pribadi berpotensi menjadi komoditas yang dieksploitasi tanpa mekanisme pembagian manfaat yang adil. Padahal, data itu berasal dari individu yang memiliki hak atas dirinya, perilakunya, dan informasi tentang kehidupannya.
Kedua, pengumpulan data secara masif meningkatkan risiko pelanggaran privasi dan kebocoran data (data breach). Ketika informasi pribadi jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, dampaknya bisa sangat serius. Kerugian finansial, penyalahgunaan identitas, stigmatisasi sosial, hingga ancaman terhadap keamanan individu dapat terjadi.
Semakin besar data yang dihimpun, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung oleh pemilik data. Ironisnya, dalam banyak kasus, pemilik data justru menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data.
Ketiga, perkembangan teknologi digital melahirkan ketimpangan relasi kuasa antara individu dengan negara maupun korporasi besar. Pihak yang menguasai teknologi memiliki kemampuan besar untuk mengakses, menganalisis, dan memanfaatkan data masyarakat.
Dalam situasi demikian, posisi individu menjadi semakin rentan. Batas antara ruang privat dan ruang publik pun semakin kabur. Kondisi ini tidak hanya mengancam privasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan berekspresi dan kualitas kehidupan demokratis melalui praktik pengawasan serta manipulasi informasi.
Dalam kajian fiqih, harta tidak hanya terbatas pada benda yang memiliki bentuk fisik atau material. Harta juga dapat mencakup sesuatu yang bersifat immaterial selama memiliki nilai manfaat. Imam Az-Zarkasyi menjelaskan:
الْمَالُ مَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ أَيْ مُسْتَعِدًّا؛ لَأَنْ يُنْتَفَعَ بِهِ وَهُوَ إمَّا أَعْيَانٌ أَوْ مَنَافِعُ
Artinya, "Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna)." (Al-Mantsur, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1985], juz III, halaman 222).
Dengan pengertian ini, data pribadi dapat dipandang sebagai sesuatu yang bernilai. Ia bukan benda fisik, tetapi dapat digunakan, diolah, dan dipertukarkan, bahkan menghasilkan keuntungan ekonomi. Karena itu, pembahasan tentang data pribadi tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan fiqih mengenai hak, kepemilikan, pemanfaatan, dan batas-batas penggunaannya.
Di sisi lain, data pribadi orang lain merupakan hak individu dan amanah yang tidak boleh digunakan atau disebarluaskan tanpa izin. Hal ini sejalan dengan penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqhul Islami:
اﻟﺴﺮ: ﺃﻣﺎﻧﺔ ﻟﺪﻯ ﻣﻦ اﺳﺘﻮﺩﻉ ﺣﻔﻈﻪ، اﻟﺘﺰاﻣﺎ ﺑﻤﺎ ﺟﺎءﺕ ﺑﻪ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ اﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺗﻘﻀﻲ ﺑﻪ اﻟﻤﺮﻭءﺓ ﻭﺁﺩاﺏ اﻟﺘﻌﺎﻣﻞ
Artinya, “Rahasia adalah amanah yang dititipkan kepada orang yang diminta untuk menjaganya. Ia wajib memeliharanya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, yaitu sebagaimana yang dituntut oleh sikap menjaga kehormatan diri (muruah) dan etika dalam berinteraksi dengan orang lain.” (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], Jilid VII, halaman 5235).
Keterangan ini penting untuk memahami persoalan data pribadi. Sebab, dalam banyak hal, data pribadi merupakan bagian dari rahasia seseorang. Ia menyangkut kehidupan, pilihan, kebiasaan, kondisi, relasi, bahkan kerentanan individu. Karena itu, data pribadi tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai bahan mentah untuk kepentingan bisnis atau teknologi.
Krisis data pribadi bukan hanya persoalan teknis atau hukum. Ia juga menyangkut martabat manusia di era digital. Praktik pengumpulan data, penyusunan profil perilaku, dan pengawasan digital secara masif tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat mengancam privasi dan kehormatan seseorang.
Dalam perspektif maqashid al-syari'ah, persoalan ini berkaitan dengan hifzh al-'irdh, yaitu perlindungan terhadap martabat dan kehormatan manusia. Selain itu, isu ini juga menyentuh aspek kedaulatan data kolektif masyarakat yang rentan dikuasai oleh pihak lain tanpa perlindungan yang memadai.
Urgensi perlindungan data pribadi juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 1, data pribadi didefinisikan sebagai setiap data tentang perseorangan yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya perlindungan data untuk menjamin hak-hak subjek data dalam setiap proses pengelolaannya.
Secara garis besar, undang-undang tersebut membagi data pribadi menjadi dua kategori. Pertama, data pribadi yang bersifat spesifik, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, dan catatan kriminal. Kedua, data pribadi yang bersifat umum, seperti nama, jenis kelamin, agama, dan status perkawinan.
Kehadiran teknologi digital telah mengubah data pribadi dari sekadar informasi identitas menjadi aset strategis. Di saat yang sama, data pribadi juga berkaitan erat dengan hak privasi, kehormatan, dan martabat manusia yang wajib dijaga.
Karena itu, diskursus mengenai kedaulatan data tidak cukup hanya didekati melalui perspektif teknis dan regulasi yang positif. Isu ini juga memerlukan landasan etik dan fiqih yang kokoh.
Pertanyaan mengenai status data pribadi dalam perspektif syariah, batas hak pemilik data, tanggung jawab negara dan korporasi dalam perlindungannya, serta kemungkinan komersialisasi data merupakan persoalan baru yang membutuhkan jawaban hukum yang serius.
Persoalan inilah yang akan menjadi bagian dari pembahasan Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada 20–23 Juni 2026. Wallahu a'lam.
Ustadz Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.