Syariah

FOMO dan Kerentanan Anak Muda dalam Investasi Digital

Rabu, 7 Januari 2026 | 09:00 WIB

FOMO dan Kerentanan Anak Muda dalam Investasi Digital

Ilustrasi investasi digital. Sumber: Canva/NU Online.

Fenomena FOMO atau Fear of Missing Out dalam investasi semakin menguat di kalangan anak muda. Media sosial kerap memamerkan keuntungan finansial. Cerita tentang cuan cepat dari crypto dan aset digital lain beredar luas. Kondisi ini mendorong banyak anak muda terjun ke dunia investasi tanpa persiapan yang memadai.


Sebagian besar hanya berfokus pada janji keuntungan tinggi. Mereka mengabaikan pertanyaan mendasar tentang risiko. Pengetahuan dasar investasi tidak dipelajari. Mekanisme kerja aset digital tidak dipahami. Keputusan diambil semata karena mengikuti tren dan dorongan ingin memperoleh hasil instan.


Investasi digital seperti crypto memiliki karakter pergerakan harga yang sangat cepat. Nilai aset dapat melonjak tajam dalam waktu singkat. Nilai yang sama juga dapat anjlok secara drastis. Tanpa landasan ilmu, keputusan investasi mudah dikendalikan emosi. Ketika harga naik, muncul dorongan untuk membeli. Ketika harga turun, kepanikan mendorong penjualan. Pola ini kerap berakhir pada kerugian.


FOMO melemahkan nalar rasional. Sikap kehati-hatian diabaikan. Sebagian anak muda menggunakan dana kebutuhan pokok dengan harapan dapat segera balik modal. Pola ini memiliki dampak yang sangat serius. Tabungan terkuras. Utang muncul untuk menutup kerugian. Tekanan psikologis meningkat akibat beban finansial. Seluruh rangkaian masalah tersebut berawal dari keputusan investasi yang tidak didasarkan pada ilmu.


Dalam pandangan Islam, sikap ikut-ikutan tanpa dasar pengetahuan merupakan persoalan serius. Islam menempatkan ilmu sebagai fondasi setiap amal. Prinsip ini berlaku pula dalam urusan muamalah dan aktivitas investasi. Setiap keputusan ekonomi menuntut pemahaman yang memadai. Tanpa ilmu, seseorang mudah terjerumus pada spekulasi dan potensi kerugian.


Al-Quran memberikan peringatan tegas agar manusia tidak mengikuti sesuatu tanpa dasar pengetahuan. Allah SWT berfirman:


وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا


Artinya: “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Isra’:36)


Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan bahwa ayat ini melarang manusia mengambil keputusan, baik berupa ucapan maupun tindakan, tanpa landasan pengetahuan yang memadai. Larangan ini mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk keputusan dalam investasi keuangan. (Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1420], jilid XX, halaman 339)


Prinsip yang sama ditegaskan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra sebagaimana dikutip oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Ia menegaskan bahwa perbuatan yang tidak disertai ilmu justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar.


مَنْ عَمِلَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ


Artinya: “Barang siapa yang beramal tanpa disertai ilmu maka kemadlaratan yang dihasilkan lebih banyak daripada kemaslahatannya.” (Ahmad bin Hambal, Az-Zuhd, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999], jilid I, halaman 244)


Dalam konteks investasi digital, banyak individu masuk karena dorongan tren. Pemahaman terhadap mekanisme aset tidak dimiliki. Faktor risiko diabaikan. Kesiapan menghadapi kerugian juga tidak dipertimbangkan. Akibatnya, dampak negatif lebih dominan daripada manfaat. Kerugian finansial, tekanan psikologis, penyesalan, serta konflik keluarga akibat hilangnya harta menjadi konsekuensi yang kerap muncul dari keputusan impulsif.


Oleh karena itu, anak muda perlu menahan diri agar tidak memasuki dunia investasi hanya karena dorongan ingin cepat kaya. Aktivitas investasi menuntut analisis yang matang. Pemahaman terhadap karakter aset juga menjadi syarat utama sebelum mengambil keputusan.


Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa pengendalian hawa nafsu merupakan dasar dalam mewujudkan kebahagiaan. Beliau mengatakan:


وَإِنَّمَا السَّعَادَةُ كُلُّهَا فِي أَنْ يَمْلِكَ الرَّجُلُ نَفْسَهُ، وَالشَّقَاوَةُ فِي أَنْ تَمْلِكَهُ نَفْسُهُ


Artinya: “Sesungguhnya seluruh kebahagiaan itu terletak pada kemampuan seseorang menguasai hawa nafsunya, sedangkan seluruh kesengsaraan terjadi ketika hawa nafsu menguasai dirinya.” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin [Surabaya, Imaratullah: t.t], jilid III, halaman 83)


Selain itu, Islam juga menekankan kejelasan dalam transaksi. Investasi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) harus dihindari. Banyak praktik investasi digital memiliki tingkat ketidakpastian tinggi akibat fluktuasi harga yang ekstrem. Rasulullah saw secara tegas melarang transaksi yang mengandung unsur gharar:


نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ


Artinya, “Rasulullah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)


Edukasi investasi merupakan kebutuhan mendesak bagi anak muda. Pilihan investasi perlu diarahkan pada instrumen yang lebih aman dan terukur. Tabungan berjangka, deposito syariah, dan emas memiliki tingkat risiko yang relatif lebih rendah. Mekanismenya juga lebih mudah dipahami oleh pemula.


Anak muda perlu membiasakan diri memulai dari instrumen sederhana. Memahami cara kerja produk sebelum menanamkan dana. Mengetahui risiko dan potensi keuntungannya secara seimbang. Pola ini membantu membangun disiplin finansial dan mengurangi tekanan psikologis akibat kerugian.


Fenomena FOMO dalam investasi digital menegaskan pentingnya ilmu dan sikap kehati-hatian sebelum mengambil keputusan ekonomi. Keuntungan yang ditampilkan di ruang publik tidak selalu mencerminkan risiko yang tersembunyi. Bagi anak muda, investasi tidak boleh berubah menjadi spekulasi emosional. Keputusan finansial harus lahir dari pemahaman yang utuh terhadap karakter aset dan potensi risikonya. Wallahu a’lam.


Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan