Syariah

Ragu Memulai Investasi? Ini Dalil dan Prinsipnya dalam Islam

NU Online  ยท  Jumat, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB

Ragu Memulai Investasi? Ini Dalil dan Prinsipnya dalam Islam

Ilustrasi investasi. Sumber: Canva/NU Online.

Investasi adalah salah satu istilah yang menjadi topik pembahasan dalam dunia ekonomi modern. Dalam bahasa Arab, investasi dikenal dengan istilah al-Istitsmar yang berarti โ€œpertambahan hartaโ€. Dalam fikih klasik, istilah al-Istitsmar memang tidak digunakan secara langsung dalam fiqih muamalah. Namun, hal ini bukan berarti para fuqaha terdahulu tidak mengenal konsep tersebut, akan tetapi mereka menggunakan istilah lain yang memiliki substansi yang serupa dengan Al-Istitsmar.


Di antara istilah yang digunakan para fuqaha terdahulu sebagai padanan Al-Istitsmar adalah Al-Istinmaโ€™, At-Tanmiyah, dan An-Namaโ€™. Ketiga istilah ini memiliki makna serupa dengan Al-Istitsmar, yaitu pertambahan harta. Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Bakar Ibn Masโ€™ud Al-Kasani: โ€œIstilah-istilah seperti Al-Istinmaโ€™, At-Tanmiyah, dan An-Namaโ€™ merujuk pada upaya meningkatkan harta sesuai ketentuan syariat,โ€ (Al-Kasani, Badaiโ€™ as-Shanaโ€™i fi Tartib as-Syaraโ€™i, [Beirut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyah, 1987], Jilid 6, h. 58).


Dalam ekonomi Islam modern, istilah al-Istitsmar didefinisikan secara beragam oleh para ahli. Nashr Farid, misalnya, menyatakan: โ€œAl-Istitsmar adalah usaha untuk mengembangkan, meningkatkan, dan mengelola harta sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT melalui cara-cara yang diperbolehkan dalam Islam, baik oleh individu, kelompok, maupun keduanya secara bersama-samaโ€ (Farid, Afaqu Istitsmar al-Amwal fi Al-Wathani Al-Arabi wa Al-Ialami min Mandzurin Islamiyin, [Kairo: Majalah Syariah wa Al-Qanun, 1999], Jilid 9, No. 9, h. 116).


Selain itu, Syauqi Abduh As-Sahi mendefinisikan Al-Istitsmar sebagai: โ€œPengelolaan modal secara produktif atau mengarahkan harta untuk penggunaan yang dapat memenuhi kebutuhan ekonomi sesuai prinsip syariat,โ€ (As-Sahi, Al-Mal wa Thuruqu Istitsmarihi fi Al-Islam, [Kairo: Mathbaโ€™at al-Jaisy, 1984], Cetakan 2, h. 183). Definisi-definisi ini hanya sebagian dari berbagai pandangan ahli tentang Al-Istitsmar.


Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa al-Istitsmar adalah praktik muamalah dalam pengelolaan modal secara Islami untuk menghasilkan keuntungan. Namun, definisi-definisi ini masih bersifat umum dan belum merinci mekanisme pelaksanaan al-Istitsmar. Akibatnya, seiring perkembangan zaman, muncul berbagai bentuk al-Istitsmar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks masa kini.


Melihat besarnya perhatian para ekonom Muslim terhadap konsep Al-Istitsmar, muncul beberapa pertanyaan mendasar: Apakah al-Istitsmar disyariatkan dalam Islam? Jika ya, apa dalilnya dari Al-Qurโ€™an dan hadits?


Salman Duโ€™aij dalam disertasinya yang berjudul Aqdul Wakalah fil Istitsmar fil Fiqhil Islami wa Tathbiqatuhu fil Bunuk al-Islamiyah al-Bahrainiyah: Dirasah Tahliliyah Tathbiqiyah, [Malaysia: Universitas Malaya, 2017], halaman 39-40, menyebutkan beberapa dalil yang menegaskan disyariatkannyaย investasi, antara lain sebagai berikut:


Pertama, QS. Hud ayat 61:

ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู†ู’ุดูŽุฃูŽูƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุนู’ู…ูŽุฑูŽูƒูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง


Artinya, โ€œDialah yang menciptakan kamu dari bumi dan meminta kamu memakmurkannya.โ€ ย 


Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dari bumi dan memberikan kemampuan untuk memakmurkan serta mengelola sumber daya di dalamnya. Menurut Ibnu Katsir, makna โ€œmemakmurkanโ€ mencakup pemanfaatan bumi melalui pembangunan tempat tinggal, bercocok tanam, berdagang, dan berbagai aktivitas investasi (Al-Istitsmar) yang sesuai dengan syariat (Tafsir al-Qurโ€™an al-โ€˜Azhim, [Beirut: Dar al-Kutub al-โ€˜Ilmiyah, 1998], Jilid IV, hlm. 286).


Kedua,ย QS. Al-Jumuโ€™ah ayat 10:

ููŽุฅูุฐูŽุง ู‚ูุถููŠูŽุชู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽุงู†ู’ุชูŽุดูุฑููˆุง ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุงุจู’ุชูŽุบููˆุง ู…ูู†ู’ ููŽุถู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงุฐู’ูƒูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุซููŠุฑู‹ุง ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ


Artinya, โ€œApabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.โ€ ย 


Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menyebar di bumi setelah menunaikan salat, memanfaatkan kekayaan alam melalui perdagangan, investasi (al-Istitsmar), dan aktivitas lain yang memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari karunia Allah. Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini mendorong aktivitas ekonomi yang produktif dengan tetap mengingat Allah (Al-Jamiโ€™ li Ahkam al-Qurโ€™an, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1964], Cetakan 2, Jilid XVIII, hlm. 108).


Ketiga, QS. Al-Aโ€™raf ayat 10:

ูˆูŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ู…ูŽูƒู‘ูŽู†ู‘ูŽุงูƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ู…ูŽุนูŽุงูŠูุดูŽ ู‚ูŽู„ููŠู„ู‹ุง ู…ูŽุง ุชูŽุดู’ูƒูุฑููˆู†ูŽ


Artinya, โ€œSungguh, Kami telah meneguhkan kedudukanmu di bumi dan Kami sediakan di sana sumber-sumber kehidupan bagimu, tetapi sedikit sekali kamu bersyukur.โ€ ย 


Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT memberikan kuasa kepada manusia untuk memanfaatkan sumber daya bumi dan menyediakan sarana kehidupan (maโ€™ayish), termasuk melalui investasi (Al-Istitsmar) untuk keberlangsungan hidup. Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini mencakup segala bentuk usaha ekonomi yang sesuai syariat (Al-Qurthubi, Al-Jamiโ€™ li Ahkam al-Qurโ€™an, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1964], Jilid VII, h. 167).

 

Keempat,ย QS. Al-Muzzammil ayat 20:

ูˆูŽุขุฎูŽุฑููˆู†ูŽ ูŠูŽุถู’ุฑูุจููˆู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ูŠูŽุจู’ุชูŽุบููˆู†ูŽ ู…ูู†ู’ ููŽุถู’ู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู


Artinya, โ€œDan orang-orang lain berjalan di bumi mencari karunia Allah.โ€ ย 

 

Ayat ini memperbolehkan manusia berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk berdagang, berinvestasi (Al-Istitsmar), bekerja, dan mencari rezeki sebagai bekal kehidupan. Ath-Thabari menjelaskan bahwa โ€œberjalan di bumiโ€ merujuk pada usaha mencari rezeki yang halal melalui aktivitas ekonomi (Jamiโ€™ al-Bayan โ€˜an Taโ€™wil Ay al-Qurโ€™an, [Mekah: Dar at-Tarbiyah wa at-Turath, t.t.], Jilid XXIII, hlm. 699).


Kemudian, dalil dari hadits atau sunnah yang menegaskan pensyariatan Al-Istitsmar terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari melalui Sahabat Anas bin Malik:

 

ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู’ ู…ูุณู’ู„ูู…ู ูŠูŽุบู’ุฑูุณู ุบูŽุฑู’ุณู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุฒู’ุฑูŽุนู ุฒูŽุฑู’ุนู‹ุง ููŽูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู ู…ูู†ู’ู‡ู ุทูŽูŠู’ุฑูŒ ุฃูŽูˆู’ ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ูŒ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุจูู‡ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ


Artinya, โ€œTidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu burung, manusia, atau binatang memakan sebagian darinya, melainkan itu menjadi sedekah baginyaโ€ (HR. Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987], Kitab al-Muzaraโ€™ah, no. 2320). ย 


Hadits ini mengandung anjuran Rasulullah SAW untuk berinvestasi (Al-Istitsmar) dengan memanfaatkan dan mengembangkan kekayaan alam melalui cara-cara yang sesuai syariat, seperti bercocok tanam, yang tidak hanya mendatangkan manfaat pribadi tetapi juga kebaikan sosial berupa sedekah.


Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qurโ€™an dan As-Sunnah, dapat disimpulkan bahwa Al-Istitsmar merupakan anjuran syariat Islam untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia. Namun, investasi yang dimaksud haruslah mematuhi aturan-aturan syariat agar sesuai dengan kehendak Allah SWT.


Prinsip-prinsip Investasi dalam Islam ย 

Islam telah menetapkan sejumlah aturan dan prinsip untuk mengarahkan umatnya dalam berinvestasi sesuai syariat, sehingga aktivitas ini tidak hanya mendatangkan keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan ukhrawi. Menurut Ibnu ad-Dhaif Muhammad Adnan, aturan-aturan ini mencakup aspek akidah, etika, sosial, dan ekonomi (Adnan, Al-Istitsmar fi Suq al-Auraq al-Maliyah, [Al-Jazair: Muhammad Khudhair University, 2008], hlm. 17).


1. Prinsip Akidah

Seorang investor Muslim wajib meyakini bahwa Allah SWT adalah Pemilik hakiki segala harta. Selain itu, tujuan utama berinvestasi adalah mencari rida Allah SWT, bukan semata mengejar keuntungan duniawi.


2. Prinsip Etika

Terdapat empat etika utama yang harus dijunjung: kejujuran dalam transaksi, amanah dalam menjalankan tanggung jawab, menepati janji, dan menghindari niat merugikan pihak lain dalam berinvestasi.


3. Prinsip Sosial

Dalam aspek sosial, seorang investor harus: (a) menjauhi praktik menghasilkan keuntungan tanpa usaha produktif (seperti riba), (b) menghindari investasi yang merugikan pihak lain, dan (c) tidak menginvestasikan dana pada barang atau aktivitas yang haram dan membawa mudarat.


4. Prinsip Ekonomi

Investasi sebagai bagian dari aktivitas ekonomi memerlukan perencanaan yang matang, pengelolaan prioritas yang teratur, dan strategi yang efisien untuk memastikan keberlanjutan dan kebermanfaatan investasi.


Walhasil, investasi dalam Islam bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan ibadah yang mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap kesejahteraan umat. Dengan berpijak pada dalil-dalil yang ada, serta mematuhi prinsip-prinsip syariat, seorang Muslim dapat menjadikan investasi sebagai sarana meraih keuntungan duniawi sekaligus keberkahan abadi di akhirat. Oleh karena itu, setiap langkah investasi harus diiringi niat yang baik, ilmu yang memadai, dan komitmen untuk menjaga nilai-nilai Islam demi mewujudkan kehidupan yang seimbang dan penuh berkah. Wallahu a'lam.

 

Ustadzah Mutiara Intan Permatasari, Alumnus Darus-sunnah International Instituteย for Hadith Science & Akuntansi UIN Jakarta.