Syariah

Hukum Keluarga Berencana dalam Forum Konbes PBNU 1960

Rabu, 1 April 2026 | 20:55 WIB

Hukum Keluarga Berencana dalam Forum Konbes PBNU 1960

Hukum Keluarga Berencana (Freepik)

Tahun 1926 menandai kelahiran yang bersejarah bagi warga Nahdlatul Ulama (NU). Selama hampir satu abad, NU telah menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam merespons dinamika persoalan umat. Pada tahun 2026, NU genap berusia 100 tahun, sebuah perjalanan yang mencatat kontribusi signifikan dalam berbagai bidang, termasuk sosial, pendidikan, dan keagamaan.

 

Salah satu momen penting yang mencerminkan kepedulian NU terhadap masalah umat terjadi dalam Konferensi Besar Pengurus Syuriah NU (Konbes Syuriah PBNU) pertama, yang berlangsung di Jakarta pada 21–25 Syawal 1379 H / 18–22 April 1960.  

 

Dalam konferensi tersebut, NU menjawab 19 macam problematika yang terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu persoalan yang ditanyakan dalam konferensi tersebut ialah terkait permasalahan family planning atau perencanaan keluarga. Pertanyaan ini dilontarkan oleh NU Cab Situbondo-Banyuwangi.

 

Menurut catatan sejarah, Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia dirintis oleh para ahli kandungan pada tahun 1950-an dengan tujuan untuk mencegah angka kematian ibu dan bayi yang tinggi pada masa itu.

 

Pada tahun 1957, terbentuklah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang menjadi organisasi sosial yang bergerak dalam bidang KB. Akan tetapi, kegiatannya mendapat berbagai hambatan, terutama dengan adanya KUHP nomor 283 yang melarang adanya penyebarluasan gagasan tentang keluarga berencana. 

 

Sebagai respons atas hal tersebut, NU kemudian menjadikannya pembahasan dalam Konbes Syuriah PBNU pada tahun 1960.

 

Keputusan Konbes Syuriah PBNU  1960 tentang Family Planning

 

Secara garis besar, keputusan Konbes PBNU 1960 menetapkan klasifikasi hukum KB berdasarkan kemaslahatan dan dampaknya:

 

Pertama,  KB dengan ‘azl (mengeluarkan mani di luar rahim) atau menggunakan alat yang mencegah mani mencapai rahim, seperti kondom, dihukumi makruh. Termasuk juga penggunaan obat untuk menjarangkan kehamilan.


Penetapan hukum ini mengacu pada pendapat ulama klasik, Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa ‘azl dihukumi makruh, walaupun wanita yang bersangkutan memberikan izin, baik ia merdeka maupun budak, karena praktik ini dianggap memutus keturunan.


(‌وَالْعَزْلُ) وَهُوَ أَنْ يُنْزِلَ بَعْدَ الْجِمَاعِ خَارِجَ الْفَرْجِ (تَحَرُّزًا مِنْ الْوَلَدِ مَكْرُوهٌ) وَإِنْ أَذِنَتْ فِيهِ الْمَعْزُولُ عَنْهَا حُرَّةً كَانَتْ أَوْ أَمَةً لِأَنَّهُ طَرِيقٌ إلَى قَطْعِ النَّسْلِ


Artinya: “Azl dengan mengeluarkan sperma di luar rahim dihukumi makruh walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai merdeka maupun budak. Karena azl tersebut merupakan cara untuk memutus keturunan”. (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarh Raudh At-Thalib, [Darul Kitab Al-Islami, tt] jilid III, hal 186).


Kedua, KB dengan cara menghentikan atau memutus secara total kehamilan maka dihukumi haram.


Pendapat ini merujuk pada ulama klasik, seperti Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiah Al-Bajuri. Ia menjelaskan bahwa penggunaan sesuatu yang memperlambat atau memutus kehamilan memiliki dua tingkatan hukum: makruh untuk yang hanya menunda kehamilan, dan haram untuk yang benar-benar memutus kehamilan.


Syekh Al-Bajuri berkata:


وكذا استعمال المرأة الشيء الذي يبطئ الحبل ويقطعه من أصله فيكره في الأول ويحرم في الثاني


 

Artinya: “Demikian halnya wanita menggunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang memperlambat  dan memutuskan kehamilan. Maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua”. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiah Al-Bajuri, [Mesir, Isa Al-Halabi, 1922], jilid II hal 95).

 

Ketiga, KB dihukumi boleh jika jumlah kehamilan berpotensi menimbulkan bahaya bagi ibu atau anak, berdasarkan pertimbangan ahli.

 

Pendapat ini menjadi dasar keputusan Muktamar NU, yang menekankan prinsip fiqih: ketika ada dua bahaya yang saling mengancam, yang lebih besar dihindari dengan mengambil langkah yang paling ringan bahayanya. Dengan demikian, KB dalam kondisi darurat atau untuk menjaga keselamatan ibu dan anak diperbolehkan.

 

Simak penjelasan kaidah fiqih berikut; 

 

وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية: إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضرارا بارتكاب أخفهما مفسدة

 

Artinya: “Dan ketika dharurat maka sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”.


Relevansi Keputusan Konbes PBNU 1960 di Zaman Sekarang


Keputusan Konbes NU di atas masih sangat relevan dilaksanakan hingga saat ini. Menurut Regita Ayu Agustin dkk dalam jurnalnya yang berjudul “Implementasi Program Keluarga Berencana: Menciptakan Generasi yang Sehat dan Berkualitas di Kota Bandung”, bahwa Program KB berfungsi sebagai langkah pencegahan untuk mengatasi tingginya angka pertumbuhan penduduk. Persoalan KB juga sudah diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 2014 halaman 54 tentang pembagian urusan pemerintahan bagian pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait bidang keluarga berencana (KB) di daerah kabupaten/kota. 

 

KB berperan dalam berbagai macam kemaslahatan masyarakat di antaranya pengendalian pertumbuhan penduduk dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Peningkatan kualitas keluarga melalui program KB tidak hanya berfokus pada pengaturan jumlah anak, tetapi juga mencakup aspek-aspek seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

 

Dengan mengatur kelahiran anak, jarak antar-kelahiran, serta usia ideal saat melahirkan, program ini bertujuan untuk menciptakan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. (Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 8 Nomor 1, 2025).

 

Selain itu, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali juga berdampak pada lingkungan. 
Menurut Sahala Fransiskus Marbun dkk. dalam jurnal Dampak Kepadatan Penduduk terhadap Kualitas Lingkungan Permukiman di Kecamatan Percut Sei Tuan, tingginya kepadatan membuat ruang hunian menjadi sempit dan menimbulkan tekanan pada kualitas permukiman. Kebutuhan air bersih meningkat, limbah rumah tangga menumpuk, dan sampah menjadi lebih sulit diatur, sehingga kualitas lingkungan perlahan menurun.

 

Dari perspektif ini, program KB bukan hanya soal mengatur jumlah anak, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologis. Dengan jarak kelahiran yang lebih teratur, keluarga dapat hidup lebih sehat, lingkungan lebih tertata, dan masyarakat secara keseluruhan merasakan manfaatnya, baik dari sisi kesehatan maupun kenyamanan hidup sehari-hari. (Jurnal Media Akademik (JMA) Vol.3, No.11 November 2025).

 

Seabad perjalanan NU menunjukkan komitmen nyata dalam merespons tantangan umat. Keputusan Konbes PBNU 1960 tentang KB adalah contoh konkret bagaimana NU menggabungkan prinsip agama dan maslahat sosial. Hingga kini, keputusan tersebut tetap relevan sebagai pedoman dalam mengelola pertumbuhan keluarga dan kualitas kehidupan masyarakat. Dengan semangat ini, NU terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjawab tantangan zaman.

 

------------

Alwi Jamalulel Ubab, Penulis Alumni Khas Kempek Cirebon, Tinggal di Indramayu