Hukum Mengakses Galeri dan File Pribadi Orang Lain Tanpa Izin
Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:30 WIB
Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh keluhan seorang figur publik mengenai pengalaman kurang menyenangkan ketika memperbaiki iPhone miliknya di salah satu Apple Authorized Reseller di Indonesia.
Melalui unggahan Instagram Story, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan penggunaan perangkat, aplikasi galeri foto tercatat dibuka selama sekitar 14 menit saat ponselnya masih berada dalam proses perbaikan.
Ia menyayangkan kejadian tersebut lantaran diduga mengandung pelanggaran privasi atau breach of privacy. Ada kemungkinan pihak tertentu membuka dan menelusuri galeri pelanggan tanpa kepentingan yang berkaitan langsung dengan perbaikan perangkat.
Padahal, galeri dan ruang penyimpanan ponsel dapat memuat berbagai hal yang bersifat pribadi, mulai dari foto bersama pasangan dan keluarga, dokumentasi momen tertentu, riwayat percakapan, hingga dokumen penting yang tidak dikehendaki pemiliknya untuk diketahui orang lain.
Peristiwa itu kemudian menuai beragam tanggapan dari warganet. Lalu, bagaimana hukumnya membuka galeri maupun file pribadi pelanggan tanpa izin ketika sedang memperbaiki ponsel?
Dalam Islam, privasi merupakan hak yang sangat dihormati dan wajib dijaga. Seorang Muslim diperintahkan untuk menjauhi perbuatan mencari-cari kesalahan, membuka rahasia, dan menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap rahasia yang disampaikan secara lisan. Tulisan, surat, catatan, dokumen, dan berbagai media penyimpanan yang memuat urusan pribadi juga tidak boleh dibuka tanpa persetujuan pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَظَرَ فِي كِتَابِ أَخِيْهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ
Artinya, “Barangsiapa melihat isi surat atau tulisan milik saudaranya tanpa izin, maka seakan-akan ia sedang melihat ke dalam api neraka.” (HR. Abu Dawud)
Hadits di atas memberikan peringatan keras terhadap tindakan melihat tulisan milik orang lain tanpa izin. Dalam konteks masa kini, cakupan tulisan tidak hanya terbatas pada surat maupun lembaran kertas, tetapi juga dapat dianalogikan dengan pesan digital, catatan elektronik, dokumen, foto, video, serta berbagai data pribadi yang tersimpan dalam ponsel.
Syekh Jalaluddin As-Suyuthi (wafat 911 H) menjelaskan bahwa sebagian ulama memahami hadis tersebut sebagai larangan membuka tulisan yang berisi amanat atau rahasia yang tidak dikehendaki pemiliknya untuk diketahui pihak lain. Sementara, ulama lainnya memahami larangan itu berlaku secara umum terhadap setiap bentuk tulisan. Simak penjelasan berikut ini:
وَزَعَمَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ إِنَّمَا أَرَادَ بِهِ الْكِتَابَ الَّذِي فِيْهِ أَمَانَةٌ أَوْ سِرٌّ يَكْرَهُ صَاحِبُهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ أَحَدٌ... وَقِيلَ: إِنَّهُ عَامٌّ فِي كُلِّ كِتَابٍ، لِأَنَّ صَاحِبَ الشَّيْءِ أَوْلَى بِمَالِهِ وَأَحَقُّ بِمَنْفَعَةِ مُلْكِهِ
Artinya, “Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud ialah tulisan yang mengandung amanat atau rahasia yang tidak disukai pemiliknya apabila diketahui oleh orang lain. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku umum untuk setiap tulisan.
Sebab pemilik suatu barang lebih berhak atas hartanya dan lebih berhak menentukan siapa yang boleh memanfaatkan miliknya.” (Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Mirqatus Shu’ud Ila Sunan Abi Dawud, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 436)
Keterangan ini menegaskan bahwa kepemilikan suatu barang juga mencakup hak untuk menentukan batas pemanfaatannya. Orang yang menyerahkan ponsel kepada teknisi tidak berarti memberikan kebebasan penuh untuk membuka seluruh bagian perangkat.
Izin pelanggan hanya berlaku sejauh dibutuhkan untuk memeriksa kerusakan dan melakukan perbaikan. Teknisi tidak boleh memperluas izin tersebut untuk membuka galeri, catatan, media sosial, riwayat percakapan, maupun aplikasi pribadi yang tidak berkaitan dengan kerusakan perangkat.
Oleh karenanya, para ahli hukum Islam menyatakan bahwa seseorang harus meminta izin terlebih dahulu bilamana hendak melihat tulisan yang memuat urusan pribadi orang lain. Ketentuan ini bertujuan mencegah tersingkapnya rahasia dan terjaganya kehormatan pemilik informasi. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
إِذَا أَرَادَ الشَّخْصُ أَنْ يَنْظُرَ فِي كِتَابٍ فِيْهِ مَا يَخُصُّ غَيْرَهُ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَسْتَأْذِنَهُ قَبْلَ النَّظَرِ، لِحَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَال: قَال رَسُولُ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَظَرَ فِي كِتَابِ أَخِيْهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ لِئَلاَّ يَفْتَضِحَ لِذَلِكَ الْغَيْرِ سِرٌّ
Artinya, “Apabila seseorang hendak melihat suatu tulisan yang memuat urusan pribadi orang lain, ia harus meminta izin terlebih dahulu sebelum membacanya. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa melihat isi tulisan milik saudaranya tanpa seizinnya, maka seakan-akan ia sedang melihat ke dalam api neraka.
Ketentuan ini bertujuan agar rahasia orang lain tidak tersingkap dan tidak membuatnya dipermalukan.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar as-Salasil], jilid III, halaman 157)
Menilik keterangan di atas, teknisi tidak dibenarkan membuka data pribadi pelanggan hanya karena perangkat berada dalam penguasaannya selama masa perbaikan. Penguasaan sementara atas ponsel bukanlah izin untuk mengakses seluruh informasi di dalamnya.
Jika teknisi memang perlu membuka galeri atau aplikasi tertentu untuk menguji fungsi perangkat, ia harus terlebih dahulu menjelaskan kebutuhan itu dan meminta persetujuan pemiliknya. Akses pun harus dibatasi hanya pada bagian yang benar-benar diperlukan.
Pasalnya, dalam proses perbaikan tidak tertutup kemungkinan teknisi tanpa sengaja melihat foto, pesan, atau dokumen pribadi pelanggan. Dalam kondisi demikian, ia tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi tersebut dan tidak boleh memperlihatkan maupun menyebarkannya kepada orang lain. Simak penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) berikut:
وَلَوْ كَانَ فِيْهِ سِرٌّ لَمْ يَجُزْ لِلْمَكْتُوبِ إلَيْهِ إذَاعَتُهُ وَإِطْلَاعُ الْغَيْرِ عَلَيْهِ وَلَا عَلَى الصَّحِيفَةِ، لِقَوْلِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَظَرَ فِي كِتَابِ أَخِيْهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد. وَلَوْ قَرَأَ الْمَكْتُوبُ إلَيْهِ الْكِتَابَ وَأَلْقَاهُ، أَوْ وُجِدَ فِي تَرِكَتِهِ لَمْ تَحِلَّ أَيْضًا قِرَاءَتُهُ لِاحْتِمَالِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ سِرٌّ لِلْكَاتِبِ لَا يَجِبُ الِاطِّلَاعُ عَلَيْهِ
Artinya, “Apabila surat itu memuat suatu rahasia, maka penerima surat tidak boleh menyebarkannya, memperlihatkan isinya kepada orang lain, maupun memperlihatkan lembaran surat itu sendiri. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Barang siapa melihat isi surat milik saudaranya tanpa seizinnya, maka seakan-akan ia sedang melihat ke dalam api neraka. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Jika penerima telah membaca surat lalu membuangnya, atau surat itu ditemukan di antara harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia, orang lain tetap tidak diperbolehkan membacanya. Sebab, terdapat kemungkinan surat itu mengandung rahasia milik penulis yang tidak boleh diketahui oleh orang lain.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Fi Syarhi Raud At-Thalib, [Kairo: Al-Mathba’ah al-Maimuniyyah], jilid II, halaman 479)
Dengan demikian, larangan tersebut bukan hanya menyangkut tindakan membuka data tanpa izin. Menyimpan salinan, memotret layar, mengirimkan, memperlihatkan, atau menceritakan isi data pribadi pelanggan kepada pihak lain juga tidak diperbolehkan.
Lebih daripada itu, teknisi juga dituntut menjaga amanah pelanggan. Ponsel yang diserahkan untuk diperbaiki bukan sekadar benda elektronik, melainkan juga tempat tersimpannya banyak informasi pribadi yang harus dilindungi.
Membuka Data Pribadi dalam Hukum Positif
Di samping bertentangan dengan prinsip syariat, mengakses galeri, file, atau data pribadi dalam ponsel orang lain tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pelakunya berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”
Adapun Pasal 46 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi orang yang memenuhi unsur tersebut berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Sementara itu, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan:
“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.”
Pasal 67 ayat (1) juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Meski begitu, penerapan pasal-pasal yang telah disebutkan di muka, dalam suatu kasus tentu bergantung pada terpenuhinya unsur hukum, seperti kesengajaan, akses tanpa hak, tujuan memperoleh data, maksud menguntungkan pihak tertentu, dan kerugian yang ditimbulkan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa teknisi hukumnya tidak diperbolehkan membuka galeri maupun file pribadi pelanggan tanpa izin ketika memperbaiki ponsel. Izin yang diberikan pemilik hanya mencakup tindakan yang diperlukan untuk proses perbaikan semata, bukan untuk menelusuri galeri, catatan, riwayat percakapan, media sosial, maupun aplikasi pribadi lainnya.
Ponsel dapat menyimpan berbagai informasi, dokumen, dan rahasia yang tidak dikehendaki pemiliknya untuk diketahui pihak lain. Sehingga, teknisi wajib menjaga amanah, menghormati privasi pelanggan, dan membatasi akses hanya pada bagian yang berkaitan langsung dengan kebutuhan perbaikan perangkat.
Di sisi lain, pemilik ponsel sebaiknya melakukan sejumlah langkah pencegahan sebelum menyerahkan perangkat kepada teknisi. Data penting dapat dicadangkan terlebih dahulu, kemudian dihapus sementara apabila memungkinkan. Pemilik juga dapat keluar dari akun pribadi, mengaktifkan mode Repair State (Status Perbaikan), atau menggunakan fitur keamanan yang membatasi akses ke aplikasi tertentu. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.