Beberapa waktu lalu, jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah kabar yang dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Peristiwa tersebut berkisah tentang seorang ustadz yang menjadi sasaran amukan massa, setelah ia dituduh melakukan perbuatan zina di rumah salah satu warga.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan yang berkembang di tengah lingkungan sekitar, yang kemudian berubah menjadi tuduhan serius tanpa kejelasan fakta yang utuh. Dalam hitungan waktu singkat, emosi warga tersulut, dan situasi pun memanas hingga berujung pada tindakan main hakim sendiri. Tanpa proses klarifikasi, massa bergerak atas dasar asumsi dan kemarahan, menciptakan suasana yang mencekam dan penuh ketegangan.
Kejadian ini bukan hanya menyisakan kegaduhan, tetapi juga menjadi cermin betapa mudahnya sebuah informasi benar ataupun tidak, dapat memicu reaksi besar ketika tersebar luas tanpa verifikasi. Di tengah derasnya arus kabar yang beredar, peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menahan diri, mencari fakta yang jelas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum mengambil kesimpulan.
Pertanyaan yang kemudian layak direnungkan adalah: benarkah tindakan semacam ini dapat disebut sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, atau justru ia telah bergeser menjadi penyimpangan dari nilai-nilai syariat yang pada akhirnya berpotensi menjelma sebagai dosa kolektif?
Pada hakikatnya, amar ma’ruf nahi munkar adalah salah satu pilar penting dalam ajaran Islam, sebuah kewajiban moral yang menuntut setiap muslim untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Namun, kewajiban ini tidaklah berdiri tanpa batas dan aturan. Ia bukanlah legitimasi untuk bertindak semaunya, apalagi dengan cara-cara yang anarkis, kasar, dan merugikan orang lain. Justru sebaliknya, pelaksanaannya harus dilandasi oleh kebijaksanaan, pertimbangan matang, serta menjunjung tinggi kemaslahatan.
Dalam hal ini, para ulama telah memberikan rambu-rambu yang jelas. Salah satunya sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdul Hamid Jamal dalam Hasiyatul Jamal, ia berkata:
وشرط وجوب الأمر بالمعروف أن يأمن على نفسه وعضوه وماله وإن قل كما شمله كلامهم بل وعرضه كما هو ظاهر وعلى غيره بأن يخاف عليه مفسدة أكثر من مفسدة المنكر الواقع ويحرم مع الخوف على الغير ويسن مع الخوف على النفس والنهي عن الإلقاء باليد إلى التهلكة مخصوص بغير الجهاد ونحوه كمكره على فعل حرام غير زنا وقتل وأن يأمن أيضا أن المنكر عليه لا يقطع نفقته وهو محتاج إليها ولا يزيد عنادا ولا ينتقل إلى ما هو أفحش وسواء في لزوم الإنكار أظن أن المأمور يمتثل أم لا انتهت
Artinya: “Dan syarat wajibnya amar ma’ruf (menyuruh kebaikan) adalah bahwa seseorang harus merasa aman atas dirinya sendiri, anggota tubuhnya, dan hartanya, meskipun sedikit, sebagaimana telah dicakup oleh ucapan mereka. Bahkan juga harus merasa aman terhadap kehormatannya, sebagaimana yang tampak secara jelas.
Dan terhadap orang lain, yaitu bahwa ia khawatir terjadi kerusakan pada mereka yang lebih besar daripada kerusakan dari kemungkaran yang sedang terjadi. Amar ma’ruf menjadi haram jika ada rasa takut terhadap orang lain, dan dianjurkan jika ada rasa takut terhadap diri sendiri. Larangan untuk “menyerahkan dengan tangan” kepada kematian (atau bahaya) khusus berlaku pada perkara selain jihad, seperti memaksa seseorang melakukan perbuatan haram selain zina dan pembunuhan.
Seseorang juga harus merasa aman bahwa kemungkaran itu tidak akan memutuskan nafkah orang yang membutuhkan, atau menambah kekerasan, atau beralih ke kemungkaran yang lebih buruk. Hal ini berlaku baik dalam hal wajib menegakkan kemungkaran maupun tidak, apakah orang yang diperintahkan menaatinya melaksanakan atau tidak.” (Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyatul Jamal, [Beirut; Darul fikr, tt], Juz V, hlm.182).
Dari penjelasan ini, menjadi terang bahwa amar ma’ruf nahi munkar bukan sekadar soal keberanian bertindak, melainkan juga tentang kecermatan dalam menimbang akibat. Ketika suatu tindakan justru berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, maka tindakan tersebut tidak lagi bernilai ibadah, bahkan bisa berubah menjadi sesuatu yang terlarang dan bisa masuk dalam ranah pidana.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip ini patut dipertanyakan kembali. Alih-alih menjadi bentuk ketaatan, ia bisa saja tergelincir menjadi pelanggaran terhadap syariat itu sendiri. Di sinilah pentingnya menghadirkan kebijaksanaan, ilmu, dan empati dalam setiap upaya menegakkan nilai-nilai agama, agar tujuan mulia tidak berubah menjadi petaka yang merugikan banyak pihak.
Kedua, dalam pelaksanaan nahi munkar, tidak semua bentuk tindakan dapat dilakukan oleh individu tanpa otoritas. Ada batas yang harus dipahami dengan jernih: tidak setiap orang memiliki hak untuk menghukum. Dalam kondisi tertentu, tindakan tegas hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi agar tidak melampaui batas keadilan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin:
وليس إلى آحاد الرعية إلا الدفع وهو إعدام المنكر فما زاد على قدر الإعدام فهو إما عقوبة على جريمة سابقة أو زجر عن لاحق وذلك إلى الولاة لا إلى الرعية
Artinya: “Dan tidaklah menjadi kewenangan individu dari rakyat (masyarakat umum) kecuali sebatas mencegah, yaitu menghilangkan kemungkaran. Adapun yang melebihi kadar penghilangan tersebut, maka itu merupakan hukuman atas pelanggaran yang telah terjadi atau pencegahan terhadap yang akan datang, dan hal itu merupakan wewenang para penguasa, bukan masyarakat umum (rakyat).” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, (Beirut: Darul Ma’rifat, tt), juz 2, hlm. 332).
Dari penjelasan ini, menjadi jelas bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Ketika batas kewenangan diabaikan, yang lahir bukanlah kemaslahatan, melainkan kekacauan sosial yang tidak terkendali, bahkan membuka pintu kezaliman yang dilakukan secara kolektif.
Lebih jauh lagi, menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah merupakan dosa besar dalam syariat Islam. Syariat telah menetapkan standar pembuktian yang sangat ketat, yakni adanya empat orang saksi yang benar-benar menyaksikan peristiwa tersebut secara jelas.
Ketegasan aturan ini bukan tanpa hikmah. Ia hadir untuk menjaga kehormatan manusia, melindungi martabat individu, dan mencegah terjadinya fitnah yang dapat merusak tatanan sosial. Dengan demikian, berbagai peristiwa yang penuh prasangka dan penghakiman sepihak seperti yang kerap terjadi saat ini sejatinya dapat dihindari apabila prinsip-prinsip syariat ini dipahami dan dijalankan dengan benar.
Peristiwa pengeroyokan yang marak belakangan ini seringkali muncul bukan secara tiba-tiba, melainkan akibat adanya provokasi yang dipicu oleh tersebarnya informasi yang belum tentu benar. Dengan mudahnya akses informasi saat ini, amarah publik bisa meledak tanpa terkendali, menimbulkan kerusakan dan ketidakadilan yang nyata.
Padahal, syariat Islam telah menuntun kita dengan jelas. Setiap informasi yang kita terima wajib diuji kebenarannya sebelum kita menanggapinya. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang fasik dengan membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Dalam menafsirkan ayat ini, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:
ثالث وهو وجوب التثبت من الأخبار، والتحذير من الاعتماد على مجرد الأقوال، منعا من إلقاء الفتنة بين أفراد المؤمنين وجماعتهم. وهذا أدب اجتماعي عام ضروري للحفاظ على وحدة الأمة، واستئصال أسباب المنازعات فيما بينها.
Artinya; “Yang ketiga adalah kewajiban untuk memastikan kebenaran (verifikasi) suatu berita, dan peringatan agar tidak bergantung hanya pada ucapan semata, guna mencegah terjadinya fitnah di antara individu-individu mukmin dan komunitas mereka. Hal ini merupakan adab sosial umum yang sangat penting untuk menjaga persatuan umat serta menyingkirkan penyebab perselisihan di antara mereka.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikri, 1991 M], Juz 26, hlm. 224)
Ayat dan penjelasan ini menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, seperti pengeroyokan, tidak memiliki dasar syariat. Provokasi berbasis berita yang belum terbukti hanya menimbulkan anarki dan mengancam keselamatan orang lain. Tuduhan tanpa bukti, apalagi tuduhan zina, jelas bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.
Amar ma’ruf bukanlah izin untuk melakukan kekerasan. Jika disalahartikan, ia justru bisa menjadi alat legitimasi tindakan yang menyimpang dari ajaran Islam. Padahal, Islam telah mengatur secara rinci bagaimana kita bersikap: bagaimana menerima informasi, menyikapi tuduhan, dan menegakkan kebaikan dengan adab dan batasan yang jelas.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita menghidupkan kembali nilai-nilai Islam yang bijak, beradab, dan penuh hikmah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, amar ma’ruf dan nahi munkar menjadi sarana membangun masyarakat yang adil, aman, dan penuh kasih sayang. Wallahu a’lam.
----------
Tian Apriliana, Pengajar di Pondok Pesantren Daarul Haliim, Kab. Bandung Barat