Syariah

Hukum Menghapus Rekam Jejak Aib Masa Lalu di Internet akan Dibahas pada Munas NU 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:00 WIB

Hukum Menghapus Rekam Jejak Aib Masa Lalu di Internet akan Dibahas pada Munas NU 2026

Ilustrasi kamera. Sumber: Canva.

Salah satu isu yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 adalah hukum menghapus rekam jejak aib masa lalu di internet. Persoalan ini masuk dalam pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah.


Isu ini muncul karena ruang digital membuat jejak masa lalu seseorang mudah ditemukan kembali. Data pribadi, riwayat hukum, kesalahan, hingga aib lama dapat terus muncul melalui mesin pencari dan platform digital. Akibatnya, seseorang yang sudah bertobat atau telah menjalani hukuman tetap bisa terbebani oleh masa lalunya.


Dalam hukum positif Indonesia, persoalan ini dikenal melalui konsep Right to be Forgotten atau Hak untuk Dilupakan. Konsep ini antara lain diatur dalam Pasal 26 UU ITE, Pasal 15 PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Pasal 8 UU PDP. Melalui ketentuan ini, seseorang dapat mengajukan penghapusan data elektronik yang sudah tidak relevan, baik melalui penetapan pengadilan maupun mekanisme yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.


Dalam fiqih, pembahasan ini kemungkinan akan bergerak pada dua kutub utama: kewajiban menutup aib seseorang dan kebutuhan menjaga kemaslahatan publik.


Di satu sisi, Islam memberi ruang bagi manusia untuk bertobat dan memperbaiki diri. Aib pribadi yang tidak lagi relevan, tidak memiliki manfaat publik, dan hanya mempermalukan seseorang, sangat mungkin dipandang sebagai informasi yang seharusnya ditutup atau dihapus.


Namun, di sisi lain, tidak semua rekam jejak masa lalu dapat dihapus begitu saja. Jika informasi tersebut benar, relevan, dan dibutuhkan publik, maka kemungkinan besar informasi tersebut tetap dapat dipertahankan. Misalnya, informasi tentang calon pejabat publik, mantan pelaku kejahatan berat, atau figur yang tindakannya masih berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat.


Dalam konteks ini, rujukan fiqih tentang ghibah yang dibolehkan karena maslahat kemungkinan akan menjadi salah satu dasar penting. Imam Nawawi menjelaskan:


اعْلَمْ أَنَّ الْغِيْبَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُحَرَّمَةً فَإِنَّهَا تُبَاحُ فِي أَحْوَالٍ لِلْمَصْلَحَةِ. وَالْمُجَوِّزُ لَهَا غَرَضٌ صَحِيْحٌ شَرْعِيٌّ لاَ يُمْكِنُ الْوُصُوْلُ إِلَيْهِ إِلاَّ بِهَا


Artinya, “Ketahuilah bahwa ghibah, meskipun hukumnya haram, diperbolehkan dalam beberapa keadaan tertentu demi kemaslahatan. Yang membolehkannya adalah adanya tujuan yang benar dan sah secara syariat, yang tidak dapat dicapai kecuali melalui ghibah tersebut.” (Al-Adzkar lin Nawawi, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M], halaman 340).


Dari sini, prediksi awalnya adalah bahwa penyebaran atau penyimpanan rekam jejak buruk seseorang tidak akan dihukumi secara tunggal. Ia bisa dilarang jika hanya membuka aib tanpa manfaat. Namun, boleh jika menyangkut kepentingan publik yang jelas.


Rujukan lain yang mungkin digunakan adalah penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani sebagaimana dikutip oleh Imam as-Sakhawi. Dalam penulisan sejarah atau biografi, keburukan seseorang dapat disebutkan apabila menutupinya justru menimbulkan mafsadah, seperti membuat orang lain tertipu oleh kedudukan, harta, atau nasabnya.


وَالمُجَاهِرُ بِالفِسْقِ وَالفُجُورِ إِذَا خُشِيَ مِنْ سَتْرِ حَالِهِ تَرَتُّبُ مَفْسَدَةٍ، كَالِاغْتِرَارِ بِجَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ نَسَبِهِ، فَيُضَمُّ إِلَى مَنْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِهِ، فَهَذَا يَجُوزُ لَهُ بِهَذَا القَصْدِ أَنْ يُبَيِّنَ حَالَهُ بِالنِّسْبَةِ لِرَفِيقِهِ أَوْ أَخِيهِ أَوْ قَرِيبِهِ... وَرُبَّمَا وَجَبَ عَلَيْهِ بَيَانُ حَالِ هَذَا الْمُجَاهِرِ إِذَا كَانَ هُنَاكَ مَنْ يَغْتَرُّ بِهِ


Artinya, “Adapun orang yang terang-terangan melakukan kefasikan dan kemaksiatan, apabila dikhawatirkan menutupi keadaannya akan menimbulkan mafsadah seperti orang lain tertipu oleh kedudukannya, hartanya, atau nasabnya, lalu mengikuti jalan hidupnya yang salah, maka dibolehkan untuk menjelaskan keadaannya kepada teman, saudara, atau kerabatnya.


Bahkan terkadang wajib mengingatkan orang yang terang-terangan bermaksiat, terutama jika ada yang tertipu olehnya.” (Syamsuddin as-Sakhawi, al-Jawahir wad Durar fi Tarjamati Syaikhil Islam Ibni Hajar, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 1999 M], jilid II, halaman 686).


Prediksi berikutnya, forum bahtsul masail kemungkinan akan membedakan antara aib pribadi dan rekam jejak publik. Aib pribadi yang tidak berdampak pada orang lain lebih dekat dengan prinsip perlindungan kehormatan. Sementara rekam jejak yang berkaitan dengan jabatan publik, kejahatan berat, atau keselamatan masyarakat, lebih dekat kepada hak publik untuk mengetahui.


Dalam hal validitas informasi, penjelasan Syekh Badruddin al-Aini juga dapat menjadi dasar yang penting. Ia menekankan bahwa informasi sejarah dapat ditulis jika bersumber dari pengamatan langsung atau keterangan orang-orang yang dapat dipercaya.


وأما الذي يكتب التاريخ في زماننا هذا، فإن كان نقله عن مشاهدة وعيان أو بإخبار ثقات، فلا بأس بذلك لأن فيه فوائد كثيرة لا تخفى على المتأمل، وتحتاج إلى مجلدات


Artinya, “Adapun orang yang menulis sejarah di zaman kita ini, maka jika riwayatnya berdasarkan pengamatan langsung dan penyaksian, atau berdasarkan kabar dari orang-orang terpercaya, maka tidak mengapa hal itu. Karena di dalamnya terdapat banyak faedah yang tidak samar bagi orang yang merenungkannya, dan faedah-faedah itu butuh beberapa jilid kitab untuk memuatnya.” (As-Sakhawi, al-I’lan bit Taubikh liman Dzamma Ahlat Tarikh, [Riyadh: Dar Shami’i, 2017 M], halaman 197).


Dari sini, kemungkinan besar aspek verifikasi akan menjadi perhatian. PSE tidak bisa serta-merta menghapus atau mempertahankan data tanpa memastikan kebenaran, relevansi, dan dampaknya bagi masyarakat. Dalam konteks ini, penetapan pengadilan dalam UU ITE dapat dipahami sebagai mekanisme verifikasi agar keputusan penghapusan data tidak merugikan hak pribadi maupun kepentingan publik.


Untuk kasus pejabat publik atau calon pejabat publik, prediksinya berbeda. Rekam jejak mereka kemungkinan akan dinilai sebagai bagian dari informasi publik, terutama jika berkaitan dengan amanah, integritas, dan keselamatan masyarakat. Dalam hal ini, kaidah mendahulukan maslahat umum dapat menjadi pertimbangan utama.


Syekh Izzuddin bin Abdissalam menjelaskan:


الْقَدْحُ فِي الرُّوَاةِ وَاجِبٌ، لِمَا فِيهِ مِنْ دَفْعِ إثْبَاتِ الشَّرْعِ بِقَوْلِ مَنْ لَا يَجُوزُ إثْبَاتُ الشَّرْعِ بِهِ، لِمَا عَلَى النَّاسِ فِي ذَلِكَ مِنْ الضَّرَرِ فِي التَّحْرِيمِ وَالتَّحْلِيلِ وَغَيْرِهِمَا مِنْ الْأَحْكَامِ. وَكَذَلِكَ كُلُّ خَبَرٍ يُجَوِّزُ الشَّرْعُ الِاعْتِمَادَ عَلَيْهِ وَالرُّجُوعَ إلَيْهِ. جَرْحُ الشُّهُودِ عِنْدَ الْحُكَّامِ فِيهِ مَفْسَدَةُ هَتْكِ أَسْتَارِهِمْ، لَكِنَّهُ وَاجِبٌ لِأَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي حِفْظِ الْحُقُوقِ مِنْ الدِّمَاءِ وَالْأَمْوَالِ وَالْأَعْرَاضِ وَالْأَبْضَاعِ وَالْأَنْسَابِ وَسَائِرِ الْحُقُوقِ أَعَمُّ وَأَعْظَمُ


Artinya, “Mencela para perawi adalah wajib, karena hal itu bertujuan untuk mencegah penetapan hukum syariat berdasarkan perkataan orang yang tidak layak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum syariat. Sebab jika hal itu dilakukan, akan menimbulkan kerugian bagi manusia dalam hal penetapan apa yang haram, halal, serta ketentuan hukum lainnya. Demikian pula berlaku terhadap segala keterangan yang diizinkan oleh syariat untuk dijadikan pegangan dan rujukan.


Adapun membuka keburukan para saksi di hadapan hakim, meskipun hal itu mengandung dampak buruk karena berarti membongkar kehormatan mereka, tetap merupakan kewajiban. Sebab kemaslahatan yang tercapai dengan menjaga hak-hak manusia, seperti nyawa, harta, kehormatan, kesucian diri, nasab, serta segala hak lainnya, lebih luas dan lebih besar. (Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo: Maktabah al-Azhariyah, 1991 M], jilid I, halaman 114).


Dengan demikian, arah pembahasan kemungkinan tidak akan berhenti pada pertanyaan apakah rekam jejak aib boleh dihapus atau tidak. Forum ini kemungkinan akan membahas batas-batasnya, yaitu kapan aib harus ditutup, kapan informasi tetap boleh dibuka, siapa yang berwenang menilai, dan bagaimana memastikan agar hak tobat seseorang tidak bertabrakan dengan hak publik untuk mengetahui.


Persoalan inilah yang akan dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada 20–23 Juni 2026.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.