Syariah

Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey

NU Online  ·  Sabtu, 1 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey

Sumber: Wikipedia

Kisah perjalanan pulang yang penuh rintangan dan kerinduan terhadap keluarga dan tanah air selalu menjadi tema yang menyentuh hati manusia. Dan salah satu film yang mengangkat kisah demikian adalah The Odyssey, yang mulai tayang di bioskop Indonesia pada tanggal 15 Juli 2026, yang berdurasi kurang lebih 3 jam.

 

The Odyssey merupakan salah satu film yang mengisahkan perjalanan panjang Odysseus (Matt Damon), Raja Ithaka, yang berusaha pulang ke negerinya setelah Perang Troya berakhir, demi bisa berkumpul bersama istri dan anaknya. Namun perjalanan pulang itu tidaklah mudah, ada banyak rintangan yang menghalanginya, sehingga perjalanan itu harus ditempuh selama bertahun-tahun.

 

Film ini kemudian berhasil menarik perhatian banyak orang di Indonesia, bahkan digadang-gadang akan menjadi salah satu tontonan spektakuler yang dinantikan para pencinta sinema. Hanya saja, dengan durasi yang cukup panjang, ia berpotensi beririsan dengan jadwal shalat. Misalnya, seseorang menyaksikan film ini pada jam 16.00, maka pemutaran baru akan selesai sekitar pukul 19.40.

 

Dengan kata lain, selama menonton, ia akan melewati waktu shalat Maghrib, karena pada jam tersebut di sebagian daerah sudah memasuki waktu shalat Isya. Akibatnya, sebagian orang memilih jamak shalat saja dan menunggu film selesai. Lantas, bagaimana hukum menjamak shalat karena menonton film tersebut? Mari kita bahas.

 

Syarat Diperbolehkannya Jamak Shalat

Sebelum membahas lebih jauh perihal hukum jamak shalat karena menonton film The Odyssey, terlebih dahulu perlu penulis jelaskan bahwa tata cara shalat jamak dalam kitab-kitab fiqih terbagi menjadi dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.

 

Jamak taqdim adalah mengerjakan dua shalat dalam waktu shalat yang pertama, seperti mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar secara bersamaan pada waktu Dzuhur, atau mengerjakan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. Sedangkan jamak ta’khir adalah sebaliknya, yaitu mengerjakan dua shalat pada waktu shalat yang kedua, seperti mengerjakan shalat Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar.

 

Masing-masing dari dua bentuk tata cara shalat jamak ini memiliki syarat-syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Misalnya, jamak taqdim disyaratkan harus dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, disertai niat jamak, dilakukan secara berurutan tanpa jeda yang dapat memutus keduanya, serta terdapat uzur yang membolehkan shalat jamak taqdim hingga kedua shalat selesai.

 

Adapun syarat-syarat jamak ta’khir ada dua, yaitu berniat mengakhirkan shalat pertama ketika masih tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakannya, serta terdapat uzur yang membolehkan jamak ta’khir hingga kedua shalat selesai. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Salim bin Said al-Hadrami, dalam salah satu karyanya mengatakan:

 

شُرُوطُ جَمْعِ التَّقْدِيمِ أَرْبَعَةٌ: البَدَاءَةُ بِالْأُولىَ، وَنِيَّةُ الْجَمْعِ، وَالْمُوَالَاةُ بَيْنَهُمَا، وَدَوَامُ الْعُذْرِ. شُرُوطُ جَمْعِ التَّأْخِيرِ إِثْنَانِ: نِيَّةُ التَّأْخِيرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الْأُولىَ مَايَسَعُهَا، وَدَوَامُ الْعُذْرِ إِلىَ تَمَامِ الثَّانِيَةِ

 

Artinya, “Syarat jamak taqdim ada empat, yaitu: (1) memulainya di waktu shalat yang pertama; (2) berniat jamak; (3) terus-menerus antara keduanya; dan (4) adanya udzur. Adapun syarat jamak ta’khir ada dua, yaitu: (1) niat mengakhirkan shalat dan masih tersisa waktu dari waktu shalat pertama yang cukup untuk mengerjakannya, serta adanya udzur.” (Matan Safinatun Naja, [Jeddah: Darul Minhaj, 2009 M], halaman 7).

 

Itulah sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi apabila seseorang hendak melaksanakan shalat jamak, baik yang bersifat jamak taqdim maupun ta’khir. Selama syarat tersebut terpenuhi dan terdapat udzur yang dibenarkan, menjamak shalat hukumnya diperbolehkan. Tetapi apabila tidak terpenuhi, maka menjamak shalat hukumnya tidak diperbolehkan.

 

Lantas, apakah menonton film The Odyssey dapat memenuhi syarat-syarat tersebut sehingga diperbolehkan jamak shalat? Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami terlebih dahulu apakah aktivitas menonton film dapat dikategorikan sebagai udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak shalat. Karena udzur merupakan salah satu unsur pokok dalam kebolehan tersebut. Dan berikut ulasannya.

 

Apakah Menonton Film Masuk Udzur Dibolehkannya Jamak?

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan udzur dalam shalat jamak adalah udzur yang memang dibenarkan dalam syariat, dan setidaknya ada dua yang masuk kategori udzur dalam hal ini, yaitu bepergian (safar) dan sakit. Namun, ada yang memasukkan hujan juga sebagai bagian dari udzur dibolehkannya menjamak shalat jika memenuhi syarat.

 

Salah satu syaratnya adalah hujan harus sudah ada ketika hendak memulai shalat pertama, tetap berlangsung hingga selesainya shalat yang pertama, dan masih ada ketika hendak memulai shalat yang kedua. Jika tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka menjamak shalat dengan alasan hujan hukumnya tidak diperbolehkan.

 

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Muhammad Ba Athiyyah, dalam salah satu karyanya mengatakan:

 

دوام العذر وهو السفر وكذا المرض... وكذا لو كان الجمع للمطر فانقطع بعد إحرامه لا يضر ذلك، إلا أنه يشترط وجود المطر عند الإحرام بالأولى والتحلل منها ودوامه إلى الإحرام بالثانية، ولا يضر انقطاعه فيما عدا ذلك

 

Artinya, “Berlangsungnya udzur, yaitu bepergian dan sakit... Begitu juga jika jamak dilakukan karena hujan, lalu hujan reda setelah seseorang mulai mengerjakan shalat, maka hal itu tidak membahayakan. Akan tetapi, disyaratkan hujan itu harus ada saat takbiratul ihram yang pertama dan saat menyelesaikannya, serta masih berlangsung hingga takbiratul ihram shalat kedua. Dan tidak bahaya jika hujan reda di luar waktu tersebut.” (Ad-Durratul Yatimah Syarh Subhah ats-Tsaminah Nadzm as-Safinah, [Hadramaut: Dar Hijrah, 2015 M], halaman 224).

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, menonton film, termasuk The Odyssey, tidak termasuk dalam kategori udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak shalat. Sebab udzur yang diakui dalam pembahasan ini hanya ada tiga, yaitu perjalanan, sakit, dan hujan dalam kondisi tertentu, sedangkan menonton film tidak termasuk di antara ketiga itu. Karenanya, menonton film tidak menjadi sebab dibolehkannya menjamak shalat.

 

Kendati demikian, jika ditelusuri lebih dalam, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya di Madinah, padahal saat itu tidak dalam keadaan takut maupun turun hujan. Kemudian ketika Ibnu Abbas ditanya perihal alasan mengapa Rasulullah melakukan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar tidak menimbulkan kesulitan bagi umatnya.

 

Riwayat di atas kemudian dicatat oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam masing-masing kitab haditsnya. Berikut ini adalah kutipannya:

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي الْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

 

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw pernah menjamah shalat Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya di Madinah, tidak karena takut dan tidak juga karena hujan. Aku (Jubair) bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Mengapa Rasulullah melakukan itu?’ Ia menjawab, ‘Agar tidak menyulitkan umatnya’.”

 

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, para ulama memiliki pandangan yang sangat beragam dalam memaknai hadits ini. Sebagian ulama menafsirkan bahwa peristiwa ini terjadi saat cuaca mendung, sehingga setelah shalat Dzuhur selesai, awan hilang dan shalat Ashar sudah masuk. Namun Imam Nawawi menolak pendapat ini, karena alasan demikian tidak akan terjadi di waktu Maghrib dan Isya.

 

Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud jamak di sini hanya tampaknya saja, yaitu dengan mengerjakan shalat Dzuhur di akhir waktu ketika sudah mendekati waktu Ashar, kemudian langsung mengerjakan shalat Ashar ketika waktunya sudah masuk, sehingga seolah-olah tampak seperti menjamak shalat. Hanya saja pendapat ini menurut Imam Nawawi masih dinilai lemah, karena bertentangan dengan makna haditsnya.

 

Selain dua pandangan perihal hadits di atas, terdapat pula sebagian ulama yang berpegang pada makna yang tampak dari hadits tersebut, sehingga mereka membolehkan menjamak shalat di tempat tinggal meski tidak ada udzur perjalanan, sakit, maupun hujan, dengan alasan semata-mata karena kebutuhan (hajah), dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan.

 

Beberapa pendapat di atas sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam salah satu karyanya. Dan berikut ini adalah sebagian kutipannya:

 

وقد ذهب جماعة من الأئمة إلى الأخذ بظاهر هذا الحديث فجوزوا الجمع في الحضر للحاجة مطلقا لكن بشرط أن لا يتخذ ذلك عادة

 

Artinya, “Sekelompok ulama berpendapat untuk berpegang pada makna lahirnya hadits. Maka mereka membolehkan jamak shalat di rumah karena adanya kebutuhan. Akan tetapi, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan.” (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H], jilid II, halaman 24).

 

Terlepas dari beberapa penjelasan para ulama perihal makna hadits tersebut, pada hakikatnya hukum menjamak shalat tanpa alasan yang telah disebutkan seperti bepergian, sakit, atau hujan, tetap menjadi persoalan yang masih diperselisihkan oleh para ulama.

 

Mayoritas ulama seperti ulama mazhab Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad tidak membolehkannya. Namun, Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan adanya sekelompok ulama yang membolehkannya, meski tidak memiliki sebab. Sedangkan Imam Ibnu Sirin membolehkannya jika ada kebutuhan (hajah), dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan sehari-hari.

 

Simak penjelasan Imam Abu Zakaria an-Nawawi berikut ini:

 

فرع: في مذاهبهم في الجمع في الحضر بلا خوف ولا سفر ولا مرض: مذهبنا ومذهب ابي حنيفة ومالك واحمد والجمهور انه لا يجوز وحكى ابن المنذر عن طائفة جوازه بلا سبب قال وجوزه بن سيرين لحاجة أو ما لم يتخذه عادة

 

Artinya, “Cabang: pendapat para ulama tentang menjamak shalat di rumah tanpa rasa takut (perang), tanpa bepergian, dan tanpa sakit: pendapat mazhab kami, mazhab Abu Hanifah, Malik, Ahmad, serta mayoritas ulama tidak membolehkan. Ibnu Mundzir meriwayatkan dari sekelompok ulama yang membolehkannya tanpa sebab apa pun. Dan Ibnu Sirin membolehkannya karena ada kebutuhan atau selama tidak dijadikan kebiasaan.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: Mathba’ah al-Muniriyyah, 1347 H], jilid IV, halaman 384).

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menjamak shalat karena menonton film The Odyssey pada dasarnya tidak diperbolehkan menurut pendapat mayoritas ulama. Sebab, menonton film tidak termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak shalat, sebagaimana perjalanan, sakit, maupun hujan dalam kondisi-kondisi tertentu.

 

Kendati demikian, terdapat pendapat yang membolehkan seseorang menjamak shalat tanpa sebab, sebagaimana diceritakan oleh Imam Ibnu Mundzir dari sekelompok ulama. Atau mengikuti pendapat yang membolehkan jika ada kebutuhan, dengan catatan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

 

Kendati ada yang membolehkan, lebih baik tidak menjamak shalat apabila masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat pada waktunya, misalnya dengan memilih jadwal menonton yang tidak berbenturan dengan waktu shalat, karena pendapat yang membolehkan tersebut bertentangan dengan mayoritas ulama. Karenanya, mengambil pendapat yang lebih hati-hati tetap lebih baik dalam hal apa pun, termasuk dalam hal ibadah seperti shalat. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.