Syariah

Hukum Mengisi Absensi Teman yang Tidak Masuk Kerja 

Jumat, 25 September 2026 | 21:00 WIB

Hukum Mengisi Absensi Teman yang Tidak Masuk Kerja 

Hukum Mengisi Absensi Teman

Fenomena "titip absen" atau TA seolah sudah menjadi rahasia umum yang dimaklumi bersama, baik di lorong kampus maupun di ruang kerja kantor. Kebiasaan yang mulanya dianggap bentuk bantuan kecil antar teman saat kuliah ini tanpa sadar terbawa hingga ke dunia kerja yang serba profesional. 

 


Dalih di baliknya pun sangat beragam, mulai dari sekadar rasa kasihan karena takut gaji kawan terpotong, empati pada rekan yang terjebak kemacetan, hingga rasa kawan yang kebablasan. Sayangnya, tindakan yang dianggap "pertolongan" ini justru perlahan mengikis rasa tanggung jawab dan kejujuran di tempat kerja.


 

Jika kita bersedia melihat lebih dalam, kebiasaan yang kerap dianggap sepele ini sejatinya menyimpan konsekuensi yang sangat berat. Baik di hadapan fiqih Mazhab Syafi'i maupun aturan Hukum Positif di Indonesia, tindakan manipulasi presensi melanggar dua benteng sekaligus: etika keagamaan dan kepatuhan hukum. 

 


Pertolongan semu yang niatnya membantu kawan ini pada akhirnya justru menjerumuskan pelaku dan penerimanya pada persoalan keabsahan rezeki serta ancaman sanksi hukum yang nyata. Untuk mendapatkan penjelasan lebih utuh, simak artikel berikut!


Hukum Mengisi Absensi Teman yang Tidak Masuk Kerja Perspektif Fiqih


Mazhab Syafi'i memberikan landasan yang sangat jernih dalam memandang hubungan kerja antara karyawan dan pemilik usaha. Melalui ikatan akad ijarah (yaitu sewa-menyewa jasa) kedua belah pihak diikat oleh kesepakatan yang saling menghormati. 


 

Pekerja hadir untuk menyerahkan waktu, pikiran, dan tenaganya sesuai batas kesepakatan, sedangkan pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk membayar upah (ujrah) yang layak atas manfaat kerja yang telah diterimanya.

 


Simak keterangan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:


 
الإجارة على الأعمال: هي التي تعقد على عمل معلوم كبناء وخياطة قميص وحمل إلى موضع معين وصباغة ثوب وإصلاح حذاء ونحوه

 
Artinya: “Sewa-menyewa jasa/pekerjaan (al-ijārah 'alā al-a'māl): Yaitu akad sewa-menyewa yang ditujukan atas suatu pekerjaan yang jelas/terukur, seperti pembangunan gedung/rumah, menjahit baju, mengangkut barang ke tempat tertentu, pewarnaan/pencelupan kain, dan perbaikan sepatu, dan sejenisnya.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid. V, hal. 3845)

 

Berdasarkan prinsip akad sewa jasa (ijarah) ini, tindakan menitipkan atau memalsukan absen rekan kerja yang bolos sejatinya membawa konsekuensi hukum agama yang sangat tegas. Pertolongan semu yang dianggap bentuk rasa kawan ini tanpa sadar telah menabrak beberapa aturan penting dalam fiqih muamalah sebagai berikut:


1. Unsur Kebohongan (kadzib).


Mengisikan absen untuk rekan kerja yang sebenarnya tidak hadir merupakan pelanggaran terhadap aturan kantor. Lebih dari itu, tindakan tersebut juga termasuk bentuk kebohongan dan kecurangan, karena mencatat sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan.

 

Dalam Islam, perbuatan memanipulasi kenyataan bukanlah perkara sepele. Kejujuran merupakan bagian penting dari akhlak seorang Muslim, sedangkan kebohongan harus dihindari dalam setiap keadaan. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 30, yang mengingatkan umat Islam untuk menjauhi perkataan dusta.

 

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِۙ


Artinya: “...Maka, jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhi (pula) perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)


Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir memberikan sebuah interpretasi terhadap ayat tersebut sebagai berikut:


ويجب أيضا اجتناب قول الزور، والزور: الباطل والكذب


Artinya: “Dan wajib pula (bagi setiap muslim) untuk menjauhi perkataan palsu. Dan yang dimaksud dengan az-zur adalah: kebatilan dan kedustaan .” (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H], jilid. XVII, hal. 212)


Fikih Madzhab Syafi'i meletakkan garis batas yang sangat tegas mengenai kejujuran administrasi kerja. Membuat pernyataan atau catatan palsu yang berujung pada penerimaan hak, seperti memalsukan daftar hadir demi amannya uang gaji, hukumnya haram mutlak.


Ketegasan ini beralasan kuat, sebab tindakan tersebut mengandung dosa besar: kebohongan (pemalsuan).. Membawa pulang penghasilan dari hasil rekayasa data sama saja dengan merintis rezeki dari jalan yang dinodai kecurangan, sesuatu yang amat dihindari oleh setiap hamba yang merindukan keberkahan.


Sayyid Abu Bakar Syatha dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin menjelaskan:


 
   قَوْلُهُ: الْكَذِبُ حَرَامٌ، أَيْ: سَوَاءٌ أَثْبَتَ بِهِ مَنْفِيًّا، كَأَنْ يَقُولَ: وَقَعَ كَذَا لِمَا لَمْ يَقَعْ، أَوْ نَفَى بِهِ مُثْبَتًا، كَأَنْ يَقُولَ: لَمْ يَقَعْ لِمَا وَقَعَ  
 
 

Artinya, “Perkataan: Berbohong hukumnya haram, hal ini berlaku baik ketika seseorang menyatakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi, misalnya menyatakan: Peristiwa itu telah terjadi, padahal tidak terjadi, maupun ketika ia menyangkal sesuatu yang sebenarnya terjadi. Misalnya mengatakan: Peristiwa itu tidak terjadi, padahal telah terjadi.” (Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut, Dar al-Fikr: tt], jilid III, halaman 288)

 

Catatan kehadiran sejatinya adalah bukti kejujuran seorang pekerja yang menyatakan bahwa ia benar-benar hadir dan menunaikan tugasnya. Memalsukan lembar presensi sama saja dengan mengarang cerita palsu atas sesuatu yang tidak pernah kita lakukan.

 

2. Unsur Pemalsuan (Tazwir)

 

Membantu mengisi absen rekan yang tidak hadir di tempat kerja pada dasarnya adalah tindakan pemalsuan atau tazwir. Dalam fiqih, pemalsuan dipahami sebagai upaya menyajikan sesuatu yang bertolak belakang dengan kenyataan sebenarnya. Tindakan ini sama sekali tidak terbatas pada dokumen fisik atau pemalsuan tanda tangan di atas kertas. 


Di era modern, mengubah entri data digital agar terlihat seolah-olah sah dan asli memiliki kadar dosa dan kejahatan yang persis sama, yaitu menciptakan bukti palsu yang menyalahi fakta di lapangan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

 


وَيَقَعُ التَّزْوِيرُ كَذَلِكَ بِمُحَاكَاةِ خَطِّ الْقَاضِي أَوْ تَزْوِيرِ تَوْقِيعِهِ أَوْ شَهَادَةِ الشُّهُودِ فِي سِجِلاَّتِ الْقَضَاءِ بِمَا يَسْلُبُ الْحُقُوقَ مِنْ أَصْحَابِهَا... وَهَذِهِ الأَنْوَاعُ مِنَ التَّزْوِيرِ هِيَ مِنَ التَّزْوِيرِ الْمُحَرَّمِ، وَهِيَ دَاخِلَةٌ فِي عُمُومِ قَوْلِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا  
 
 

Artinya, “Pemalsuan juga dapat dilakukan dengan meniru tulisan hakim, memalsukan tanda tangannya, atau memalsukan kesaksian para saksi dalam dokumen pengadilan sehingga hak seseorang terampas dari pemiliknya. 


Berbagai bentuk pemalsuan itu hukumnya haram dan termasuk dalam cakupan keumuman sabda Nabi SAW: Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar As-Salasil], jilid XI, halaman 260)


3. Tolong-Menolong dalam Dosa (Ta'awun 'alal Itsmi)


Seseorang yang bersedia mengisikan absen rekannya mungkin merasa sedang mengulurkan tangan bantuan atas nama ketiadaan tega atau kebersamaan setim. Namun, syariat Islam secara jernih membongkar niat tersebut sebagai ta'awun 'alal itsmi wal 'udwān, yakni tolong-menolong dalam ranah dosa dan pelanggaran. 


Niat baik yang ditempatkan pada cara yang salah tidak lantas mengubah keburukan menjadi kebaikan. Islam menggariskan aturan yang sangat tegas dalam membedakan mana kebaikan sejati dan mana kompromi kecurangan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:


وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ
 
 

Artinya: “...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma'idah: 2)


Syekh Ibnu ‘Asyur dalam At-Tahrir wat Tanwir memberikan sebuah interpretasi terhadap ayat tersebut sebagai berikut:


وَالْمَقْصُودُ أَنَّهُ يَجِبُ أَنْ يَصُدَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا عَنْ ظُلْمِ قَوْمٍ لَكُمْ نَحْوَهُمْ شَنَآنٌ.


Artinya: “Dan maksud dari ayat tersebut adalah: Wajib hukumnya bagi sebagian dari kalian untuk mencegah/menghalangi sebagian yang lain dari tindakan menzalimi suatu kaum yang kalian benci.” (At-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia, Daru Tunisia: 1984), jilid. VI, hal. 88)


Melalui penjelasan ini, beliau merobohkan pemahaman keliru tentang arti persahabatan dan kepedulian. Prinsip utama dari larangan ta'awun 'alal itsmi adalah kewajiban mutlak bagi setiap pribadi untuk menjadi benteng penahan bagi temannya agar tidak menabrak aturan dan berbuat zalim. 


Membantu rekan kerja memalsukan presensi bukanlah bentuk kasih sayang, melainkan pembiaran yang merusak. Solidaritas Islam yang sejati justru hadir ketika seseorang berani berkata "tidak" pada kecurangan dan saling menghalangi dari perbuatan yang merugikan diri serta lembaga.


Konsekuensi Hukum “Titip Absen”


Lebih jauh lagi, kebiasaan yang sering dianggap sepele seperti “titip absen” ternyata dapat menimbulkan konsekuensi yang serius. Tindakan mengisikan presensi untuk rekan yang sebenarnya tidak hadir bukan hanya dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan internal perusahaan, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berujung pada sanksi ketenagakerjaan maupun konsekuensi hukum.


Menitipkan atau mengisikan presensi rekan dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap itikad baik dalam hubungan kerja. Apabila tindakan tersebut diatur sebagai pelanggaran dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau peraturan internal lainnya, perusahaan dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran atau Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besaran dan hak pekerja akibat PHK tetap bergantung pada ketentuan hukum serta fakta dan proses dalam masing-masing kasus.

 

Risikonya dapat menjadi lebih serius apabila pemalsuan presensi dilakukan untuk memperoleh gaji, tunjangan, insentif, atau keuntungan tertentu secara tidak sah. Dalam keadaan tertentu, perbuatan tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat atau dokumen maupun penipuan, bergantung pada cara perbuatan dilakukan, dokumen yang dipalsukan, serta kerugian yang ditimbulkan.


Karena itu, “titip absen” bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik tindakan yang terlihat sederhana tersebut terdapat persoalan kejujuran, integritas, kepercayaan dalam hubungan kerja, dan potensi konsekuensi hukum.

 

Walhasil, dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa kebiasaan mengisikan presensi rekan kerja yang sebenarnya tidak hadir sejatinya menyimpan bahaya ganda yang amat serius. Di mata hukum syariat Islam, tindakan ini jelas merupakan perbuatan haram karena menggabungkan kebohongan, pemalsuan data, dan bantuan dalam keburukan yang menodai keberkahan rezeki. 


Sementara itu, di mata hukum negara Indonesia, perbuatan yang sering dianggap "bantuan antarteman" ini tergolong pelanggaran hukum berat. Dampaknya tidak main-main: pelaku tidak hanya terancam sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, tetapi juga berisiko dijerat pasal-pasal pidana penjara. Wallahu a’lam.


-------------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.