Syariah

Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar dan Berwarna Mencolok

NU Online  ·  Jumat, 25 September 2026 | 22:01 WIB

Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar dan Berwarna Mencolok

Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar

Belakangan ini, muncul inovasi sajadah yang memadukan seni ilustrasi dengan perlengkapan ibadah. Salah satu produk yang diperkenalkan hadir dalam bentuk sajadah travel berbahan kanvas cetak berukuran sekitar 55 × 100 sentimeter dan dilengkapi dengan pouch untuk memudahkan penyimpanan serta dibawa bepergian.
 

 

Produk tersebut dipasarkan secara terbatas melalui media sosial dan mendapat respons positif dari masyarakat. Tingginya minat terhadap produk membuat sajadah dengan konsep serupa berpeluang untuk kembali diproduksi.

 

Di sisi lain, penggunaan ilustrasi dan warna yang cukup beragam pada sajadah juga menimbulkan beragam tanggapan. Sebagian orang menganggap desain yang terlalu ramai berpotensi mengganggu konsentrasi saat melaksanakan salat. Sementara itu, bagi sebagian lainnya, desain ilustratif justru menjadi unsur estetika yang membuat sajadah terlihat lebih menarik dan berbeda.

 

Lantas, bagaimana hukum shalat di atas sajadah yang bergambar, bercorak ramai, atau memiliki perpaduan warna mencolok menurut tinjauan fiqih?

 

Shalat merupakan ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan, yaitu menghadirkan hati dengan memusatkan perhatian pada hal-hal yang berkaitan dengan shalat serta menjaga ketenangan anggota badan.

 

Dengan demikian, segala sesuatu yang lazimnya berpotensi mengalihkan perhatian, memecah konsentrasi, atau menyibukkan pikiran saat shalat sebaiknya dihindari supaya kekhusyukan tetap terjaga.

 

Prinsip ini dapat dipahami dari riwayat Sayyidah Aisyah ra. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat dengan mengenakan pakaian bercorak. Ketika shalat, perhatian beliau sempat tertuju kepada corak tersebut. Usai shalat, Nabi saw. meminta supaya pakaian itu diganti lantaran telah mengganggu konsentrasinya.

 

Berikut bunyi haditsnya:

 

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِيْ خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: اذْهَبُوْا بِخَمِيْصَتِيْ هَذِهِ إِلَى أَبِيْ جَهْمٍ وَائْتُوْنِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا عَنْ صَلَاتِيْ

 

Artinya, “Dari Aisyah ra., bahwa Nabi Saw. pernah melaksanakan shalat dengan mengenakan khamisah, yaitu pakaian yang memiliki corak atau motif. Ketika shalat, beliau sempat memandang motif pada pakaian tersebut. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: Bawalah khamisah milikku ini kepada Abu Jahm, dan bawakan kepadaku baju anbijaniyyah milik Abu Jahm. Sebab, pakaian ini tadi telah mengganggu konsentrasiku dalam shalat.” (HR. Bukhari)

 

Para ulama menerangkan bahwa hadits di atas menjadi dalil kemakruhan segala sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, seperti corak, hiasan, atau unsur visual lain yang berpotensi menyibukkan hati. 

 

Keterangan ini juga menunjukkan kemakruhan melaksanakan shalat di atas hamparan atau sajadah yang memiliki motif mencolok serta dapat mengalihkan perhatian orang yang tengah shalat. Imam Ash-Shan’ani (wafat 1182 H) dalam kitab Subulus Salam menuturkan:

 

وَفِيْ الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى كَرَاهَةِ مَا يَشْغَلُ عَنِ الصَّلَاةِ مِنَ النُّقُوْشِ وَنَحْوِهَا مِمَّا يَشْغَلُ الْقَلْبَ... وَفِيْهِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ عَلَى الْمَفَارِشِ وَالسَّجَاجِيْدِ الْمَنْقُوْشَةِ

 

Artinya, “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang makruhnya segala sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, seperti berbagai corak, hiasan, dan sejenisnya yang dapat menyibukkan hati. Hadis ini juga menunjukkan kemakruhan shalat di atas hamparan atau sajadah yang bercorak.” (Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, [Kairo: Darul Hadits], jilid I, halaman 226).

 

Meski begitu, kemakruhan tersebut bukan berarti setiap sajadah yang memiliki gambar, corak, maupun variasi warna kemudian tidak boleh digunakan untuk shalat. Para fuqaha memberikan batasan bahwa yang dimakruhkan ialah gambar, motif, atau warna yang berpotensi mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan shalat.

 

Misalnya, sajadah atau perlengkapan shalat yang memiliki corak sangat mencolok, kombinasi warna yang menarik perhatian, atau gambar tertentu yang membuat pandangan mudah teralihkan selama shalat. 

 


Simak penjelasan Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Jarhazi Asy-Syafi’i (wafat 1201 H) berikut:


وَفِيْ ثَوْبٍ أَوْ إِلَيْهِ أَوْ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ فِيْهِ تَصَاوِيْرُ أَوْ شَيْءٌ آخَرُ يُلْهِيْهِ عَنِ الصَّلَاةِ كَخُطُوْطٍ. قَوْلُهُ: فِيهِ تَصَاوِيْرُ مَحَلُّهَا فِيْ الْبَصِيْرِ، وَإِنِ اسْتَغْرَقَ فِيْ الصَّلَاةِ لِأَنَّ النَّظَرَ لِمَا مِنْ شَأْنِهِ

 

Artinya, “Makruh shalat dengan mengenakan pakaian yang terdapat gambar-gambar atau sesuatu lain yang dapat mengganggu konsentrasi shalat, seperti garis-garis atau motif tertentu. Demikian pula apabila gambar atau motif itu berada di hadapan atau pada sesuatu yang menjadi tempat shalat.

 

Perkataan: terdapat gambar-gambar padanya, berlaku bagi orang yang dapat melihat, sekalipun ia sangat tenggelam dalam shalatnya. Sebab, pandangan pada sesuatu yang secara tabiat berpotensi mengalihkan perhatian tetap dapat menimbulkan gangguan.” (Abdullah bin Sulaiman Al-Jarhazi, Hasyiyah Al-Jarhazi Alal Manhajil Qawim, [Jeddah: Darul Minhaj], halaman 346).

 

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa penggunaan sajadah dengan desain artistik atau perpaduan warna menurut tinjauan fiqih pada dasarnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan shalat. Hanya saja, hukumnya bisa menjadi makruh apabila ilustrasi, motif, atau warnanya terlalu mencolok hingga umumnya menarik perhatian dan mengganggu kekhusyukan orang yang sedang shalat.

 

Karena itu, seseorang sebaiknya memilih sajadah dengan desain yang sederhana atau polos. Pilihan semacam ini dapat membantu menjaga pandangan dan konsentrasi agar hati lebih terarah pada bacaan, gerakan, dan munajat selama melaksanakan shalat.


Sebab, sajadah mulanya digunakan untuk membantu seseorang menunaikan shalat dengan nyaman dan khusyuk. Sehingga, desain yang digunakan idealnya juga mendukung ketenangan ibadah, bukan justru menjadi pusat perhatian ketika seseorang sedang bermunajat kepada Allah. Wallahu a’lam bis shawab.

 

----------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.