Baru-baru ini, beredar postingan Instagram akun cyberity.network yang membahas temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) di platform X (dahulu Twitter).
Peneliti dari Bellingcat menemukan tren negatif di mana pengguna meminta Grok AI (model AI milik xAI yang terintegrasi di platform X) untuk memodifikasi foto perempuan agar terlihat "melepaskan pakaian" melalui kolom komentar.
Meskipun Grok AI secara sistem menolak untuk menghasilkan konten telanjang bulat (nude), AI tersebut masih bisa menghasilkan gambar perempuan yang hanya mengenakan bikini atau pakaian dalam (lingerie).
Hasil gambar yang dimodifikasi oleh AI tersebut kemudian dipublikasikan secara terbuka sebagai balasan (reply) langsung pada unggahan asli milik korban.
Secara keseluruhan, unggahan akun di atas menyoroti isu keamanan digital dan pelecehan berbasis AI yang sedang marak terjadi di media sosial, di mana teknologi digunakan untuk mengeksploitasi citra seseorang tanpa izin.
Dalam pandangan hukum positif. Penggunaan AI untuk menghasilkan gambar telanjang dari foto seseorang di atas, dapat tergolong pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Sedangkan dalam pandangan Islam, penggunaan AI untuk tujuan di atas, tentu tidak diperbolehkan karena termasuk menyebarkan fitnah dan syahwat, serta menyakiti perasaan dan mencemarkan nama baik jika yang diunggah adalah foto orang lain.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan, segala bentuk visual (termasuk hasil olahan AI) yang mengeksploitasi bagian tubuh perempuan di luar wajah dan telapak tangan hukumnya adalah haram dan dianggap bertentangan dengan prinsip kesopanan dalam fiqih.
أَمَّا التَّصْوِيْرُ الشَّمْسِيُّ أَوِ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَعْلِيْقِ الصُّوَرِ الْخَيَالِيَّةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا، إِذَا لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ كَصُوَرِ النِّسَاءِ الَّتِي يَظْهَرُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ جَسَدِهَا غَيْرَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، كَالسَّوَاعِدِ وَالسِّيْقَانِ وَالشُّعُوْرِ، وَهَذَا يَنْطَبِقُ أَيْضًا عَلَى صُوَرِ التِّلْفَازِ. وَمَا يُعْرَضُ فِيْهِ مِنْ رَقْصٍ وَتَمْثِيْلٍ وَغِنَاءِ مُغَنِّيَاتٍ، كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ فِي رَأْيِي
Artinya “Adapun fotografi (tashwir syamsi) atau gambar bayangan (khayali), maka hal ini diperbolehkan. Tidak ada larangan pula untuk memajang gambar-gambar tersebut di dalam rumah atau tempat lainnya, selama tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan, misalnya lengan bawah, betis, dan rambut.
Hal ini juga berlaku pada gambar di televisi. Adapun apa yang ditayangkan di dalamnya (televisi) berupa tarian, akting (yang tidak syar'i), dan nyanyian para biduan, maka menurut pendapat saya, semua itu adalah haram,” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut: Darul Fikr, 2002] juz IV, halaman 224).
Syekh Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan keharaman menggunakan AI untuk menghasilkan gambar yang menampakkan aurat. Apalagi hasil gambar AI tersebut diunggah secara publik di kolom komentar. Hal ini termasuk dari membuat gambar yang menimbulkan syahwat dan menyebarkannya.
فَتَصْوِيْرُ النِّسَاءِ عَّارِيَاتٍ أَوْ شِبْهَ عَّارِيَاتٍ وَإِبْرَازُ مَوَاضِعِ الْأُنُوثَةِ وَالْفِتْنَةِ مِنْهُنَّ، وَرَسْمُهُنَّ أَوْ تَصْوِيْرُهُنَّ فِي أَوْضَاعٍ مُثِيْرَةٍ لِلشَّهَوَاتِ مُوْقِظَةٍ لِلْغَوَائِرِ الدُّنْيَا، كَمَا تَرَى ذَلِكَ وَاضِحًا فِي بَعْضِ الْمَجَلَّاتِ وَالصُّحُفِ وَدُوْرِ (السِّيْنَمَا)، كُلُّ ذَلِكَ مِمَّا لَا شَكَّ فِي حُرْمَتِهِ، وَحُرْمَةِ تَصْوِيْرِهِ، وَحُرْمَةِ نَشْرِهِ عَلَى النَّاسِ، وَحُرْمَةِ اقْتِنَائِهِ، وَاتِّخَاذِهِ فِي الْبُيُوْتِ أَوِ الْمَكَاتِبِ وَالْمَجَلَّاتِ وَتَعْلِيْقِهِ عَلَى الْجُدْرَانِ، وَحُرْمَةِ الْقَصْدِ إِلَى رُؤْيَتِهِ وَمُشَاهَدَتِهِ
Artinya “Maka memotret (memvisualisasikan) wanita-wanita dalam keadaan telanjang atau setengah telanjang, menonjolkan bagian-bagian kewanitaan dan daya pikat mereka, serta melukis atau memotret mereka dalam pose-pose yang membangkitkan syahwat dan menggugah nafsu yang rendah, sebagaimana yang Anda lihat dengan jelas di sebagian majalah, surat kabar, dan gedung bioskop, semua itu tidak diragukan lagi keharamannya.
Haram proses pembuatannya, haram menyebarkannya kepada orang banyak, haram menyimpannya, haram menjadikannya koleksi di rumah, kantor, atau majalah, haram memajangnya di dinding, serta haram bermaksud untuk melihat dan menyaksikannya.” (al-Halal Wal Haram Fil Islam, [Makkah: Maktabah Wahbah, 2012] halaman 113)
Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab Rawai'ul Bayan fi Tafsir Ayatil Ahkam halaman 506 juga menegaskan bahwa meskipun sebuah gambar dihasilkan melalui teknologi (seperti foto atau AI) dan bukan dilukis manual dengan tangan, hukumnya tetap haram. Bahkan, keharamannya dianggap lebih berat karena tingkat kemiripannya dengan objek asli yang sangat tinggi, sehingga dampak kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar.
Beliau berkata “Maka foto-foto telanjang, pemandangan yang memalukan (seronok), dan bentuk-bentuk yang membangkitkan fitnah, sebagaimana yang tampak pada majalah-majalah porno dan memenuhi sebagian besar halaman-halamannya dengan jenis-jenis kefasikan ini, adalah sesuatu yang tidak diragukan lagi keharamannya bagi orang yang berakal. Padahal (foto tersebut) bukanlah hasil lukisan tangan, namun secara dampak kerusakan dan keharamannya, ia lebih berat/dahsyat daripada hasil lukisan tangan.”
Selain alasan di atas, jika hal ini melibatkan foto orang lain, maka termasuk dalam keharaman ghibah. Menggunakan AI untuk mengubah foto seseorang sehingga menampakkan kekurangan atau mempermalukannya secara publik di media sosial masuk dalam kategori menyebutkan kekurangan seorang muslim melalui "isyarat" atau visual, yang hukumnya haram.
Tindakan menyebarkan gambar hasil modifikasi AI sebagai balasan (reply) merupakan bentuk nyata dari upaya merendahkan seseorang yang sangat dilarang dalam agama seperti yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin 'Allan al-Siddiqi al-Syafi'i.
قَدْ ذَكَرْنَا فِي الْبَابِ السَّابِقِ أَنَّ الْغِيْبَةَ: ذِكْرُكَ الْإِنْسَانَ بِمَا يَكْرَهُ، سَوَاءٌ ذَكَرْتَهُ بِلَفْظِكَ أَوْ فِي كِتَابِكَ، أَوْ رَمَزْتَ أَوْ أَشَرْتَ إِلَيْهِ بِعَيْنِكَ، أَوْ يَدِكَ أَوْ رَأْسِكَ. وَضَابِطُهُ: كُلُّ مَا أَفْهَمْتَ بِهِ غَيْرَكَ نُقْصَانَ مُسْلِمٍ فَهُوَ غِيْبَةٌ مُحَرَّمَةٌ، وَمِنْ ذَلِكَ الْمُحَاكَاةُ، بِأَنْ يَمْشِيَ مُتَعَارِجًا أَوْ مُطَأْطِئًا أَوْ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْهَيْئَاتِ، مُرِيْدًا حِكَايَتَهُ هَيْئَةَ مَنْ يَتَنَقَّصُهُ بِذَلِكَ، فَكُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ بِلَا خِلَافٍ
Artinya “Kami telah menyebutkan pada bab sebelumnya bahwa ghibah adalah: engkau menyebutkan hal tentang seseorang yang ia benci. Baik engkau menyebutkannya dengan lisanmu, dalam tulisanmu, atau engkau memberikan isyarat dengan mata, tangan, maupun kepalamu. Batasannya adalah: segala sesuatu yang dengannya engkau membuat orang lain paham akan kekurangan seorang muslim, maka itu adalah ghibah yang diharamkan.
Termasuk di antaranya adalah al-muhakah (menirukan gaya orang lain), seperti berjalan pincang, menunduk, atau gaya lainnya dengan maksud meniru tingkah laku orang yang ingin ia rendahkan. Semua itu hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.” (Al-Adzkar an-Nawawiyyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah 2015] halaman 277)
Berdasarkan keterangan di atas, praktik meminta AI untuk memodifikasi foto orang lain agar terlihat vulgar atau cabul adalah bentuk kemungkaran yang nyata. Meskipun sistem AI mungkin menolak konten telanjang bulat, hasil yang berupa pakaian dalam tetap dikategorikan sebagai "pemandangan memalukan" yang dilarang keras karena masih menampakkan aurat, serta merugikan dan merusak kehormatan orang lain di muka publik, khususnya di media sosial. Wallahu a’lam bish shawab.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pimpinan Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.