Belakangan ini rokok elektrik atau yang biasa disebut vape kembali memicu diskursus hangat di ruang publik. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) secara terbuka mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektrik beserta cairannya (liquid) untuk diatur secara ketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Indonesia kini tengah dihadapkan pada fenomena masif peredaran zat narkotika yang bersembunyi di balik kemasan cairan vape. Berdasarkan data pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan fakta yang mengejutkan bahwa 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).
Secara teknis, rokok elektrik berbeda dengan rokok konvensional. Rokok eletrik mengandung tiga komponen utama, yaitu baterai, elemen pemanas, dan tabung yang berisi cairan. Jika rokok konvensional mengandalkan pembakaran daun tembakau, rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan (liquid) menggunakan baterai untuk menghasilkan uap.
Penting untuk digarisbawahi bahwa pada dasarnya rokok elektrik hanyalah sebuah alat atau medium. Munculnya temuan zat berbahaya seperti etomidate atau narkotika sintetis merupakan persoalan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, bukan tujuan utama produksi rokok elektrik.
Namun, terlepas dari polemik penyalahgunaan zat berbahaya dan usulan pelarangan oleh pemerintah tersebut, bagaimana sebenarnya hukum rokok elektrik dalam perspektif fiqih? Berikut ulasannya.
Hukum Rokok Elektrik
Hingga saat ini sebenarnya belum ada kajian mendalam yang secara khusus membahas rokok elektrik atau produk tembakau alternatif lainnya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), baik melalui forum tertinggi seperti Muktamar, Munas, maupun keputusan resmi Lembaga Bahtsul Masail (LBM).
Kendati demikian, hukum rokok elektrik sejatinya tak ubahnya rokok konvensional. Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dalam forum yang digelar di Jakarta pada 23-24 Februari 2011 menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau hanya sampai taraf makruh dengan klasifikasian hukum sebagai berikut:
- Hukum merokok adalah mubah atau boleh sebab rokok tidak mengandung kemudaratan. Selain itu, rokok bukanlah benda yang memabukkan.
- Merokok menjadi makruh sebab rokok bisa saja membawa mudarat tetapi relatif kecil. Sehingga tidak efektif apabila disebut haram.
- Merokok dianggap haram apabila rokok telah divonis memiliki banyak mudarat. Ketika mengacu hasil penelitian kesehatan, rokok disebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam (jantung, paru-paru, dan kanker).
Dari keputusan tersebut dapat dipahami bahwa sebenarnya tidak ada dalil syari’at baik Al-Qur’an maupu hadits yang secara eksplisit mengharamkan rokok, sehingga hukum asalnya adalah mubah. Namun, bila dinilai membawa mudarat tetapi relatif kecil maka status hukumnya menjadi makruh tidak sampai haram. Dalam kondisi tertentu, seperti bagi anak-anak, ibu hamil, atau membahayakan kesehatan secara nyata, maka rokok bisa berubah menjadi haram.
Penjelasan di atas terangkum dalam paparan Sayyid Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy dalam Bughyatul Mustarsyidin:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة
Artinya, “Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi saw. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Darul Fikr, Beirut Libanon: 1994], jilid I, halaman 552).
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa selama rokok elektrik digunakan dalam batas wajar dan tidak merusak kesehatan secara signifikan, hukum asalnya tetap dalam koridor mubah atau makruh. Ia tidak bisa secara pukul rata langsung dihukumi haram tanpa adanya alasan medis atau dampak buruk yang nyata.
Unsur Zat Narkotika pada Rokok Elektrik
Perdebatan menjadi berbeda ketika masuk pada kasus penyalahgunaan. Temuan BNN mengenai cairan vape yang mengandung zat terlarang seperti kanabinoid sintetis, sabu, hingga etomidate (obat bius) secara otomatis mengubah status hukumnya menjadi haram.
Nabi saw sangat tegas menyatakan dalam sebuah hadits:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Artinya, “Setiap minuman (atau zat) yang memabukkan adalah haram.” (HR Al-Bukhari).
Melihat fenomena ini, pemerintah perlu bersikap lebih jernih dan proporsional. Persoalan utama yang ditemukan BNN terletak pada penyalahgunaan cairan (liquid), bukan pada alat vape itu sendiri. Penyalahgunaan ini tidak serta-merta bisa dijadikan dasar utama untuk melarang rokok elektrik secara menyeluruh.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih mendalam, komprehensif, dan berbasis data sebelum mengambil kebijakan melarang rokok elektrik agar tidak menimbulkan mudarat baru. Waallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan