Beberapa waktu terakhir, beredar utas di platform Thread yang menampilkan suasana jamaah shalat Subuh di sebuah musala di sekitar lokasi start Jakarta Marathon (Jakim). Di antara jamaah tersebut tampak sejumlah pelari yang bersiap mengikuti kategori Half Marathon (HM). Perhatian publik tertuju pada pakaian yang mereka kenakan ketika melaksanakan shalat. Sebagian pelari terlihat mengenakan kaos singlet atau pakaian lari tanpa lengan sebagaimana lazim digunakan dalam kegiatan olahraga lari.
Fenomena ini memicu diskusi yang cukup hangat di ruang publik, khususnya mengenai adab dan hukum fiqih ketika shalat. Di satu sisi, semangat mereka untuk tetap menjaga tiang agama di tengah kesibukan hobi sangat patut diacungi jempol. Namun di sisi lain, muncul sebuah pertanyaan mendasar bagaimana dalam pandangan fiqih mengenai shalat dengan menggunakan pakaian minim seperti kaos singlet tersebut? Apakah shalatnya sah, ataukah ada batasan-batasan yang terlewati?
Sebelum membahas aspek hukumnya, hal pertama yang patut kita berikan adalah apresiasi yang setinggi-tingginya. Di tengah euforia sebuah ajang lari besar, para pelari (runners) ini tidak melupakan kewajiban utama mereka sebagai seorang Muslim. Mereka menyempatkan diri bersujud kepada Allah swt tepat waktu. Semangat spiritualitas di tengah aktivitas hobi seperti ini tentu sangat positif dan layak dicontoh.
Namun, dari sudut pandang fiqih, mari kita bedah bagaimana keabsahan shalat dengan pakaian tersebut. Pada dasarnya, shalat seseorang, baik laki-laki maupun perempuan dinilai sah dengan pakaian apa pun, asalkan pakaian tersebut telah memenuhi syarat utama, yaitu menutupi aurat dengan sempurna. Syarat penutup aurat ini adalah bahannya harus mampu menghalangi pandangan mata dari melihat warna kulit orang yang shalat.
Baca Juga
Shalat Pakai Sorban Lebih Utama?
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu al-Husain di dalam kitab al-Bayan:
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
Artinya, “Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.” (Al-Umrani, al-Bayan, [Jeddah, Darul Minhaj: 2000], juz II, halaman 120).
Lebih lanjut, dalam mazhab Syafi'i, penutupan aurat ini memiliki aturan arah yang spesifik. Bagian tubuh yang termasuk aurat (bagi laki-laki adalah antara pusar hingga lutut) wajib tertutup dan tidak boleh terlihat dari arah samping maupun arah atas orang yang shalat. Sementara jika aurat tersebut terlihat dari arah bawah maka tidak membatalkan shalat.
Di sinilah yang harus diperhatikan saat menggunakan baju singlet. Kaos singlet atau baju lari tanpa lengan umumnya memiliki potongan lubang lengan yang sangat lebar dan longgar di bagian samping dan atas dada. Ketika seseorang melakukan gerakan shalat seperti ruku' atau sujud baju singlet yang longgar tersebut berpotensi melorot atau terbuka, sehingga aurat seperti area sekitar pusar atau perut bagian bawah bisa terlihat jelas dari arah atas maupun samping pakaian. Jika hal ini terjadi dan dibiarkan, maka shalatnya berisiko menjadi tidak sah.
Batasan arah penutupan aurat ini ditegaskan oleh Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin:
وَأَمَّا صِفَةُ السَّتْرِ، فَقَالَ الْأَصْحَابُ: السَّتْرُ يُعْتَبَرُ مِنْ فَوْقُ، وَمِنَ الْجَوَانِبِ، وَلَا يُعْتَبَرُ الذَّيْلُ وَالْإِزَارُ حَتَّى لَوْ صَلَّى فِي قَمِيصٍ مُتَّسِعِ الذَّيْلِ، وَكَانَ عَلَى طَرَفِ سَطْحٍ يَرَى عَوْرَتَهُ مَنْ نَظَرِ إِلَيْهِ مِنْ أَسْفَلُ جَازَ
Artinya, “Berkaitan dengan sifat penutup aurat, para ulama (Syafi'iyyah) berkata: Penutupan aurat itu dianggap (wajib) dari arah atas dan dari arah samping. Tidak diperhitungkan (jika terlihat) dari arah bawah ujung baju atau kain. Sehingga, jika seseorang shalat mengenakan baju yang lebar ujung bawahnya, dan ia berada di tepi atap lalu auratnya terlihat oleh orang yang melihatnya dari arah bawah, maka shalatnya tetap sah.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Maktabah al-Islamiyah: 1991], jilid I, halaman 284)
Di samping masalah keabsahan, aspek etika atau adab juga harus diperhatikan. Shalat bukan sekadar menggugurkan kewajiban formal, melainkan sebuah momentum sakral menghadap Allah sawt. Karena itu, kita sangat dianjurkan untuk memakai pakaian yang tidak hanya suci, tetapi juga sopan, pantas, dan layak secara adat atau kebiasaan setempat. Menghadap Allah tentu membutuhkan pakaian yang jauh lebih terhormat ketimbang saat kita menghadap sesama manusia.
Berkaitan dengan anjuran memakai pakaian yang sopan secara adat ini, Syekh Abu Bakr bin Syatha menegaskan:
قوله ويسن أن يلبس أحسن ثيابه) أي ويحافظ على ما يتجمل به عادة ولو أكثر من اثنين لظاهر قوله تعالى {يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد} ولقوله صلى الله عليه وسلم إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه فإن الله أحق أن يزين له
Artinya, “Ucapan Syekh Zainuddin, 'Sunah memakai pakaian terbaiknya', dan juga menjaga pakaian yang indah/ sopan secara adat, meski lebih dari dua jenis pakaian. Hal ini berdasarkan makna lahir dari firman Allah, pakailah perhiasaaan kalian setiap kali shalat, dan berdasarkan sabda Nabi, bila salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua pakaiannya, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditampakan keindahan kepadaNya.” (Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz I, halaman 114).
Berdasarkan uraian di atas, shalat dengan mengenakan kaos singlet tidak dapat serta-merta dinilai tidak sah. Memakai kaos singlet saat shalat tetap boleh dan sah selama dapat menutupi aurat secara sempurna dari sisi samping maupun atas tubuh. Namun demikian, dari aspek kehati-hatian fiqih dan kepantasan adab, penggunaan pakaian yang lebih tertutup tetap lebih dianjurkan.
Sebagai solusi praktis bagi para pelari yang ingin tetap beribadah dengan tetap menjaga etika saat shalat, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan tanpa harus mengganggu persiapan lari. Salah satunya adalah dengan membawa pakaian khusus shalat, seperti sarung dan jaket ringan atau kemeja luar yang longgar, yang bisa dimasukkan ke dalam tas penitipan (drop bag) atau tas pinggang kecil. Pakaian khusus ini dapat langsung dikenakan di atas baju lari saat waktu shalat tiba, lalu dilepas kembali dengan cepat setelah shalat selesai menjelang waktu start.
Selain itu, para pelari juga bisa menyiasatinya dengan menggunakan manset olahraga yang menutupi lengan hingga dada bagian atas, sehingga area tubuh tetap tertutup rapat dan aman dari risiko melorot meskipun baju luar yang dikenakan berbentuk singlet.
Alternatif lainnya adalah dengan memilih mengenakan kaos lari (t-shirt) standar berlengan pendek, baik kaos resmi dari event tersebut maupun kaos olahraga pribadi yang nyaman, yang secara etika jauh lebih sopan secara adat dan secara fiqih lebih aman dari potensi terbukanya aurat saat bergerak dalam shalat. Waalahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan