Hukum Tanya Agama ke AI: Bedah Putusan Munas NU 2023 tentang Kecerdasan Buatan
Rabu, 28 Januari 2026 | 06:00 WIB
Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah melaju dengan kecepatan yang sulit dibendung. Salah satu manifestasi paling menonjol dari laju tersebut adalah hadirnya Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini telah menjelma menjadi entitas yang mampu berinteraksi dengan manusia secara dinamis, memahami pertanyaan, dan merangkai jawaban dalam bahasa yang natural. Khususnya dalam bentuk Natural Language Processing (NLP), AI telah hadir layaknya seorang mitra dialog yang dapat diakses kapan saja, menjawab beragam rasa ingin tahu manusia tidak terkecuali dalam persoalan-persoalan keagamaan.
Fenomena ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Karena masyarakat mulai menjadikan AI sebagai salah satu rujukan untuk bertanya tentang agama, mulai dari hukum, akidah, tafsir, dan aspek agama lainnya. AI NLP canggih seperti ChatGPT (GPT-4), Google Gemini, atau LlaMa, dengan kemampuannya merespons dalam berbagai bahasa, termasuk Indonesia dan Arab, sering kali dipersepsikan mampu mengutip dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits secara relevan.
Menyadari urgensi dan kompleksitas persoalan ini, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia merasa terpanggil untuk memberikan panduan yang jelas dan substantif. Maka melalui forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2023 di Pondok Pesantren Al Hamid, Jakarta, persoalan “Bertanya Masalah Agama pada AI NLP (Artificial Intelligence Natural Language Processing)” menjadi salah satu pembahasan yang dikaji secara mendalam oleh para ulama, kiai, cendekiawan, dan pakar yang kompeten.
Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk menolak kemajuan teknologi, tetapi untuk menempatkannya secara proporsional dalam kerangka keilmuan Islam dan tradisi istinbath hukum, serta tanggung jawab keagamaan terhadap umat dalam merespons perkembangan zaman. Dan dari hal ini, terdapat dua persoalan yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut, yaitu:
- Bolehkah menanyakan persoalan keagamaan pada AI NLP (Artificial Intelligence Natural Language Processing), seperti ChatGPT versi GPT-4 yang bekerja secara stochastic/probabilistic (tidak pasti) berdasarkan hasil belajar dari data untuk dijadikan pedoman?
- Bagaimana hukumnya turut serta mengembangkan sistem AI NLP agar lebih sempurna?
Rumusan Keputusan Munas NU
Menjawab pertanyaan mengenai hukum menanyakan persoalan agama pada AI NLP seperti ChatGPT versi GPT-4, Munas memutuskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Sebab sejauh ini, jawaban-jawaban yang disampaikan AI NLP tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya (ghairu mautsuq bih), karena sifat stochastic/probabilistic pada AI NLP yang menyebabkan jawaban yang dihasilkan tidak selalu konsisten dan dapat bervariasi, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pedoman yang pasti dalam masalah agama.
Sedangkan untuk pertanyaan kedua perihal turut serta mengembangkan sistem AI NLP agar lebih sempurna, Munas NU memutuskan hukumnya boleh, bahkan bisa berhukum wajib kifayah, dalam rangka menyajikan konten rujukan keislaman yang otoritatif di ruang digital kepada masyarakat yang tidak terlepas dari perkembangan teknologi.
Dengan kata lain, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi keagamaan yang tersedia di platform digital adalah akurat, terpercaya, dan sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Dan pengembangan AI NLP menjadi lebih sempurna dapat membantu menyaring dan menyajikan konten-konten keagamaan yang berkualitas, serta memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan dan Referensi Jawaban
Dalam Islam, orang yang hendak melakukan sesuatu harus mengetahui hukum syariat tindakan yang dilakukannya, baik berijtihad sendiri dari dalil-dalil yang telah ditetapkan oleh para ulama bagi orang yang mampu, atau bagi yang tidak mampu dengan bertanya kepada orang yang mampu. Kewajiban bertanya hukum syariat ini tercermin dalam firman Allah:
فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Anbiya’: 7).
Dalam menafsirkan ayat, Imam as-Suyuthi menghubungkan perintah untuk bertanya kepada orang yang berilmu dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa orang yang berilmu tidak dibenarkan berdiam diri ketika ilmunya dibutuhkan. Sebaliknya, orang yang tidak tahu juga tidak dibenarkan berdiam dalam ketidaktahuannya,
لَا يَنْبَغِي لِلْعَالِمِ أَن يَسْكُتَ عَنْ عِلْمِهِ وَلَا يَنْبَغِي لِلْجَاهِلِ أَنْ يَسْكُتَ عَنْ جَهْلِهِ
Artinya, “Tidak sepatutnya seorang yang berilmu menyembunyikan ilmunya, dan seorang yang bodoh menyembunyikan kebodohannya.”
Setelah mengutip hadits tersebut, Imam as-Suyuthi menegaskan bahwa perintah Allah untuk bertanya kepada orang yang berilmu mengandung tuntutan agar seorang mukmin benar-benar memahami dasar dari setiap amal yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan tahu apakah perbuatannya berjalan di atas petunjuk syariat atau justru menyimpang darinya:
وَقد قَالَ الله: فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُم لَا تَعْلَمُونَ، فَيَنْبَغِي لِلْمُؤمنِ أَن يَعْرِفَ عَمَلَهُ عَلَى هُدًى أَمْ عَلَى خِلَافِهِ
Artinya, “Dan sungguh Allah swt telah berfirman “Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” Maka sepatutnya bagi seorang mukmin untuk mengetahui setiap tindakan yang dilakukannya apakah telah sesuai dengan petunjuk (syariat) atau justru sebaliknya.” (Ad-Durrul Mantsur, [Beirut: Darul Fikr, 1993 M], jilid V, halaman 133).
Dari penjelasan ayat dan hadits dapat dipahami bahwa orang yang berilmu berkewajiban menyampaikan ilmunya, sedangkan orang yang tidak mengetahui suatu hukum diwajibkan untuk bertanya kepada mereka yang tahu.
Namun demikian, di tengah perkembangan teknologi, cara masyarakat mencari jawaban keagamaan pun berubah. Tidak sedikit yang mulai bertanya hukum Islam kepada AI berbasis Natural Language Processing. Fenomena ini lahir dari kemudahan teknologi yang mampu merespons pertanyaan agama secara cepat dan tampak meyakinkan, maka berdasarkan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu disikapi, yaitu hukum bertanya persoalan agama pada AI NLP dan hukum mengamalkannya.
Juga perlu diingat, AI NLP merupakan subbidang dalam kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang berfokus pada pemahaman, analisis dan generasi bahasa manusia oleh komputer, yang mana sumber pengetahuannya bersifat stochastic/probabilistic (tidak pasti), yakni berdasarkan hasil belajar dari data (statistical learning, machine learning), sedangkan tahapan dan langkah-langkahnya dipengaruhi oleh faktor yang acak (randomness).
Meski demikian, kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh AI NLP dalam memberikan jawaban atas pertanyaan keagamaan tidak serta merta menjadikannya sebagai rujukan yang kompeten. Karena prinsip dasar dalam agama mengharuskan untuk merujuk kepada sumber yang otoritatif dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Imam Nawawi mengatakan:
وَلَا يَأْخُذُ الْعِلْمَ إلَّا مِمَّنْ كَمُلَتْ أَهْلِيَّتُهُ وَظَهَرَتْ دِيَانَتُهُ وَتَحَقَّقَتْ مَعْرِفَتُهُ وَاشْتَهَرَتْ صِيَانَتُهُ وَسِيَادَتُهُ: فَقَدْ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَمَالِكٌ وَخَلَائِقُ مِنْ السَّلَفِ هَذَا الْعِلْمُ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
Artinya, “Janganlah orang mengambil ilmu kecuali dari orang yang sempurna keahliannya, terlihat jelas keteguhan agamanya, luas pengetahuannya dan masyhur kredibilitasnya. Ibnu Sirin, Imam Malik, dan ulama salaf berkata: ‘Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian’.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Mathba’ah al-Muniriyyah, 1347 H], jilid I, halaman 36).
Bertolak dari prinsip kehati-hatian inilah para ulama sejak menegaskan bahwa tidak diperbolehkan mengamalkan keterangan yang bersumber dari kitab-kitab yang tidak jelas pengarangnya atau tidak diketahui validitas dan otoritas isinya.
بَدَأَ رَحِمَهُ اللهُ بِتَسْمِيَةِ نَفْسِهِ لِأَنَّهُ فِي هَذَا الْمَقَامِ مِنْ أَعْظَمِ الْمُهِمَّاتِ لِمَا عُلِمَ أَنَّ الْعَمَلَ أَوِ الْفَتْوَى مِنَ الْكُتُبِ الَّتِي جُهِلَ مُؤَلِّفُوهَا وَلَمْ يُعْلَمْ صِحَّةُ مَا فِيهَا لَا يَجُوزُ. قَالَ الْإِمَامُ شِهَابُ الدِّينِ الْقَرَافِيِّ فِي كِتَابِ الْإِحْكَامِ فِي تَمْيِيزِ الْفَتَاوَى عَنِ الْأَحْكَامِ، تَحْرُمُ الْفَتْوَى مِنَ الْكُتُبِ الْحَدِيثَةِ التَّصْنِيفِ إذَا لَمْ يَشْتَهِرْ إِعْزَاءُ مَا فِيهَا مِنَ النُّقُولِ إِلَى الْكُتُبِ الْمَشْهُورَةِ إِلَّا أَنْ يُعْلَمَ أَنَّ مُصَنِّفُهَا مِمَّنْ يُعْتَمَدُ لِصِحَّةِ عِلْمِهِ وَالْوُثُوقِ بِعَدَالَتِهِ. وَكَذَا تَحْرُمُ الْفَتْوَى مِنَ الْكُتُبِ الْغَرِيبَةِ الَّتِي لَمْ تَشْتَهِرُ حَتَّى تَتَظَافَرَ عَلْيَها الْخَوَاطِرُ وَيُعْلَمَ صِحَّةُ مَا فِيهَا
Artinya, “Pengarang memulai dengan menyebut dirinya dalam konteks muqaddimah ini, karena keterangan yang diketahui bahwa mengamalkan atau berfatwa dari kitab-kitab yang tidak diketahui pengarangnya dan tidak diketahui kebenaran isinya, adalah tidak diperbolehkan. al-Imam Syihabuddin al-Qarafi dalam kitab al-Ihkam fi Tamyizil Fatawa ‘anil Ahkam berkata, haram berfatwa dari kitab-kitab yang baru dikarang jika tidak masyhur penisbatan kutipannya kepada kitab-kitab yang masyhur, kecuali pengarangnya termasuk orang yang bisa dipedomani karena kesahihan ilmunya dan dapat dipercaya kesalehan personalnya. Demikian pula haram berfatwa dari kitab-kitab langka yang tidak masyhur sehingga sempurna kemantapan terhadapnya dan diyakini kebenaran isinya.” (Muhammad al-Fasi, Ad-Durruts Tsamin wal Mauridul Mu’in, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2008], halaman 6).
Selain itu, mengamalkan ajaran agama tidak cukup hanya bersandar pada kemudahan akses atau kelengkapan informasi, tetapi harus berpijak pada referensi yang jelas, otoritatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Hal ini sebagaimana pernyataan Syekh Izzuddin Ibnu Abdissalam yang dikutip oleh Imam as-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wan Nazhair:
أَمَّا الِاعْتِمَادُ عَلَى كُتُبِ الْفِقْهِ الصَّحِيحَةِ الْمَوْثُوقِ بِهَا، فَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ فِي هَذَا الْعَصْرِ عَلَى جَوَازِ الِاعْتِمَادِ عَلَيْهَا وَالِاسْتِنَادِ إلَيْهَا لِأَنَّ الثِّقَةَ قَدْ حَصَلَتْ بِهَا كَمَا تَحْصُلُ بِالرِّوَايَةِ
Artinya, “Adapun berpedoman pada kitab-kitab yang shahih fikih dan terpercaya, maka para ulama zaman ini sepakat mengenai kebolehan berpedoman dan mengacu padanya. Sebab, kredibilitas yang dihasilkan dari karya tulis sama halnya dengan kredibilitas yang dihasilkan dari periwayatan.” (Al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1990], jilid II, halaman 310).
Realitas sumber AI NLP yang acak dan tidak jelas, dan dapat menghasilkan jawaban yang campur-baur antara yang sesuai dengan syariat dan yang tidak. Dalam konteks seperti itu, ulama memberi batasan agar tidak menjadikan rujukan suatu kitab atau keputusan yang sumber hukumnya tidak jelas. Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Qarafi Al-Maliki menyatakan:
وَعَلَى هَذَا تَحْرُمُ الفَتْوَى مِنَ الْكُتُبِ الغَرِيْبَةِ الَّتِي لَمْ تَشْتَهِرْ، حَتَّى تَتَظَافَرَ عَلَيْهَا الخَوَاطِرُ وَيُعْلَمَ صِحَّةُ مَا فِيْهَا، وَكَذَلِكَ الْكُتُبُ الحَدِيْثَةُ التَصْنِيْفِ إِذَا لَمْ يَشْتَهِرْ عَزْوُ مَا فِيْهَا مِنَ النُّقُوْلِ إِلَى الْكُتُبِ المَشْهُوْرَةِ، أَوْ يُعْلَمْ أَنَّ مُصَنَّفَهَا كَانَ يَعْتَمِدُ هَذَا النَّوْعَ مِنَ الصِّحَّةِ، وَهُوَ مَوْثُوْقٌ بِعَدَالَتِهِ
Artinya, “Dengan demikian, haram berfatwa dari sumber yang asing dan tidak masyhur hingga dipastikan kebenaran kandungannya. Begitupun kitab-kitab baru yang tidak masyhur menukil dari kitab-kitab yang sudah diakui kredibiltasnya atau dapat penyusunnya diketahui berpedoman dengan standar kesahihan seperti ini dan ia merupakan orang yang tepercaya keadilannya.” (Al-Ihkam fi Tamyizil Fatawa, [Beirut: Dar al-Bashair al-Islamiyyah, 1995], halaman 244).
Dengan demikian, jawaban dari AI NLP tidak dapat dijadikan pedoman dalam masalah agama, karena AI NLP adalah teknologi yang tidak memahami kondisi dan situasi, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan. Selain itu, ketidakbolehan menjadikan jawaban AI NLP sebagai pedoman didasarkan pada tiga hal:
- kebenaran output-nya tidak dapat dipastikan karena faktor randomness dan hallucination,
- AI NLP tidak memiliki kreativitas dan empati untuk memahami kondisi penanya, dan
- adanya bias dari data yang dimasukkan.
Bertanya Agama dan Mengamalkan Jawaban dari AI Deterministic Non-NLP
Selain membahas tentang hukum bertanya agama pada AI NLP, Munas NU juga membahas hukum bertanya kepada AI Deterministic Non-NLP, yaitu AI yang cara kerjanya berdasarkan algoritma/rumus, dan tidak melibatkan bahasa manusia, seperti aplikasi waktu shalat, falakiyah/astronomi, penghitungan zakat. Adapun hukum menjadikan pedoman dari AI Deterministic Non-NLP adalah boleh bila informasi jawaban AI tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (tsiqah).
Sudut pandang tsiqah dalam konteks ini ditinjau dari dua hal. Pertama, input data yang benar dari pakar agama yang otoritatif. Kedua, sistem yang terjamin keamanannya dari kesalahan. Jika tidak demikian, seperti bila inputnya salah atau keamanan sistem yang tidak terjamin sehingga dapat dipastikan akan menghasilkan output jawaban yang salah, maka hukumnya tidak boleh.
Kiai dan Ulama yang Terlibat
Pada pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) NU tahun 2012 ini, hadir KH Miftachul Akhyar, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Adapun yang bertindak perumus adalah, KH. Hasan Nuri Hidayatulloh, MA (PBNU), sebagai ketua; dan Dr. KH. M. Afifuddin Dimyati, Lc., MA (PBNU), sebagai sekretaris. Adapun anggota perumus lainnya antara lain, KH. Aniq Muhammadun (PBNU); KH. Ahmad Sadid Jauhari (PBNU); Dr. KH. Najib Bukhori, MA. (PBNU); KH. Darul Azka (PBNU); Dr. Ny. Hj. Ala’i Najib, MA (PBNU); Ny. Hj. Ummi Atikah (PBNU); KH. M. Mubasysyarum Bih, S.H. (PBNU); KH. Ahmad Muntaha AM, S.Pd. (PBNU); KH. Zidni Ilman NZ, S.Fils., M.Pd. (PBNU); KH. Ahmad Fuad (PBNU); KH. Muhibbul Aman Ali (PWNU Jawa Timur); KH. Zahro Wardi (PWNU Jawa Timur); KH. Busyro Mustofa (PWNU Jawa Tengah); KH. Habibul Huda (PWNU Jawa Tengah); KH. Ghufroni Masyhuda (PWNU Jawa Barat); dan KH. Umar Faruq (PWNU Jawa Barat).
Signifikansi hingga Relevansi dengan Kondisi Kekinian
Keputusan Munas NU tentang hukum bertanya masalah agama pada AI NLP tentu saja sangat tepat pada masa itu karena didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam beragama. Saat itu, teknologi AI NLP masih dalam tahap perkembangan dan belum teruji secara komprehensif keakuratannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan keagamaan. Sehingga dengannya, keputusan ini menjadi panduan bagi umat agar tidak tergesa-gesa menjadikan AI NLP sebagai sumber utama dalam mencari jawaban agama, serta tetap mengutamakan sumber-sumber yang otoritatif dan terpercaya.
Hingga sekarang, keputusan ini tetap relevan. Meskipun teknologi AI NLP terus berkembang, namun prinsip kehati-hatian dalam beragama tetap harus diutamakan. Karena meski AI NLP semakin canggih, ia tetaplah sebuah teknologi yang memiliki keterbatasan dan potensi kesalahan.
Tentu saja ini sejalan dengan semangat 1 Abad NU, yaitu merawat jagat dan membangun peradaban. Sebab keputusan ini merupakan wujud dari upaya NU dalam merawat jagat digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan tentang agama. Selain itu, keputusan ini juga merupakan bagian dari upaya NU dalam membangun peradaban yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.