Syariah

Kajian Fiqih: Apakah Telur Harus Dicuci Sebelum Dimasak?

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:30 WIB

Kajian Fiqih: Apakah Telur Harus Dicuci Sebelum Dimasak?

Ilustrasi telur. Sumber: Canva.

Telur dan berbagai olahannya merupakan salah satu bahan makanan yang digemari oleh hampir semua kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa dan lanjut usia. Tidak hanya itu, telur juga menjadi pilihan makanan bagi masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi, baik kalangan bawah, menengah, maupun atas. Selain kaya akan protein yang dibutuhkan tubuh, telur juga relatif terjangkau sehingga mudah diakses oleh berbagai kalangan.


Sebelum sampai ke tangan konsumen, telur melewati proses distribusi yang cukup panjang, mulai dari peternak, pengepul atau tengkulak, pedagang grosir, hingga pengecer. Sekilas telur yang dijual di pasaran tampak bersih tanpa kotoran menempel. Namun, pada kenyataannya, para pedagang umumnya tidak mencuci telur sebelum menjualnya.


Hal ini karena pada permukaan cangkang telur terdapat kutikula, yaitu lapisan pelindung alami yang berfungsi menutup pori-pori pada cangkang telur. Jika telur dicuci, lapisan tersebut dapat rusak atau hilang sehingga pori-pori cangkang menjadi lebih terbuka.

 

Akibatnya, bakteri dan mikroorganisme lain lebih mudah masuk ke dalam telur yang pada akhirnya dapat mempercepat proses pembusukan, dan tentu ini tidak menguntungkan bagi pedagang. Oleh karena itu, para pedagang biasanya hanya membersihkan kotoran yang menempel dengan cara mengelapnya tanpa mencuci seluruh permukaan telur.


Selain mempercepat pembusukan, hilangnya lapisan pelindung tersebut juga dapat meningkatkan risiko kontaminasi bakteri, seperti Salmonella. Paparan bakteri ini perlu dihindari karena dapat menyebabkan salmonellosis, yaitu infeksi bakteri yang menyerang saluran pencernaan.


Dalam kondisi tertentu, salmonellosis yang tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih serius, seperti dehidrasi akibat diare, penyebaran infeksi ke seluruh tubuh (sepsis), hingga sindrom Reiter.


Dengan adanya fakta tersebut, muncul pertanyaan: bagaimana pandangan fiqih tentang apakah telur perlu dicuci terlebih dahulu sebelum dimasak? Berikut penjelasannya secara lebih rinci.


Dalam mazhab Syafi'i, semua telur hukumnya suci dan dapat dikonsumsi, bahkan telur dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan sekalipun, karena tidak termasuk sesuatu yang dianggap menjijikkan (mustakdzar). Lantas, apakah telur harus dicuci sebelum dimasak? Berikut penjelasan Imam an-Nawawi:


وَهَلْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ الْبَيْضِ إذَا وَقَعَ عَلَى مَوْضِعٍ طَاهِرٍ: فِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ وَغَيْرُهُمَا بِنَاءً عَلَى أَنَّ رُطُوبَةَ الْفَرْجِ طَاهِرَةٌ أَمْ نَجِسَةٌ وَقَطَعَ ابْنُ الصَّبَّاغِ فِي فَتَاوِيهِ بِأَنَّهُ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ وَقَالَ الْوَلَدُ إذَا خَرَجَ طَاهِرٌ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَكَذَا الْبَيْضُ وَاَللَّهُ أعلم


Artinya: "Apakah wajib mencuci bagian luar (cangkang) telur apabila telur tersebut jatuh pada tempat yang suci, maka dalam masalah ini terdapat dua wajah yang diriwayatkan oleh Al-Baghawi, penulis Al-Bayan, dan ulama lainnya. Hal itu dibangun di atas perbedaan pendapat mengenai apakah keputihan (ruthubatul farji) itu suci atau najis.


Ibnu Shabbagh dalam kitab fatwanya menegaskan bahwa tidak wajib mencuci bagian luar telur tersebut. Beliau berkata: 'Seorang bayi yang keluar (dari rahim ibunya) dalam keadaan suci tidak wajib dicuci berdasarkan ijmak muslimin. Demikian pula halnya dengan telur.' Wallahu a'lam." (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Madinah, al-Maktabah as-Salafiyah :tt] juz II halaman 556). 


Penjelasan Imam An-Nawawi di atas menegaskan bahwa pada dasarnya tidak wajib membasuh cangkang telur. Namun, perlu ditegaskan bahwa hukum tersebut berlaku apabila telur tidak terkena najis yang bersifat basah. Apabila telur jatuh pada tempat yang najis dan basah, atau ketika keluarnya telur disertai cairan najis, maka telur tersebut berstatus mutanajjis. Dalam kondisi demikian, cangkang telur wajib dibasuh terlebih dahulu sebelum dimasak. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Bujairimi:


فَائِدَةٌ: لَا يَجِبُ غَسْلُ الْبَيْضَةِ وَالْوَلَدِ إذَا خَرَجَا مِنْ الْفَرْجِ، وَظَاهِرٌ أَنَّ مَحَلَّهُ إذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُمَا رُطُوبَةٌ نَجِسَة


Artinya: "Faedah: Tidak wajib mencuci telur maupun bayi yang keluar dari kemaluan (farji). Dan jelas bahwa yang dimaksud dalam hukum ini adalah apabila keduanya tidak disertai cairan najis." (Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, Tuhfahtul Habib, [Beirut: Darul Fikr, t. th.], Jilid I, halaman 108).


Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa telur boleh langsung dimasak tanpa dicuci terlebih dahulu apabila tidak terkena najis atau tidak jatuh ke tempat yang najis dan basah. Namun, apabila telur tersebut terkena najis, maka wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan.

 

Akan tetapi, dalam praktiknya, kandang ayam petelur dan tempat bertelur umumnya berada dalam satu area yang sama. Oleh karena itu, besar kemungkinan telur yang baru keluar dari ayam bersentuhan dengan kotoran ayam yang hukumnya najis. Di sisi lain, para pedagang biasanya tidak mencuci telur yang mereka jual karena pencucian dapat mempercepat kerusakan dan mengurangi daya simpan telur.


Dengan demikian, sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun telur yang baru dibeli dan akan dimasak terlihat bersih, alangkah baiknya cangkang atau kulit telur dibersihkan terlebih dahulu sebelum dimasak.

 

Selain untuk menghindari kemungkinan adanya najis yang menempel, langkah ini juga bermanfaat untuk menjaga kebersihan makanan dan mengurangi risiko kontaminasi bakteri yang dapat membahayakan kesehatan. Terlebih ketika cangkang telur dipecahkan, tidak jarang sebagian isi telur bersentuhan dengan permukaan luar cangkang sebelum masuk ke wadah atau ke tempat memasak.


Hal tersebut mungkin dapat dilakukan saat kita memasak sendiri di rumah. Namun, apabila membeli makanan atau jajanan siap saji, tentu sulit, bahkan hampir tidak mungkin, untuk memastikan atau menanyakan apakah telur yang digunakan telah dicuci terlebih dahulu atau belum. Kondisi semacam ini terkadang dapat menimbulkan keraguan pada orang yang sangat berhati-hati dalam masalah kesucian. Dan hal ini sangat merepotkan.


Oleh karena itu, hendaknya ia meyakinkan dirinya bahwa pada dasarnya sesuatu yang asalnya suci dan secara lahiriah tampak suci tidak dapat dihukumi najis hanya karena ada keraguan. Sebab, keraguan tidak dapat mengubah hukum asal suatu benda. Hukum asal tersebut tetap berlaku sampai ada keyakinan yang pasti bahwa benda itu telah terkena najis. Kaidah ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan (اليقين لا يزال بالشك).


Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Bakri Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin:


إذا ثبت أصل في الحل أو الحرمة أو الطهارة أو النجاسة فلا يزال إلا باليقين، فلو كان معه إناء من الماء أو الخل أو لبن المأكول أو دهنه فشك في تنجسه، أو من العصير فشك في تخمره، لم يحرم التناول


Artinya: "Apabila hukum asal mengenai halal, haram, suci, atau najis sudah tetap, maka hukum tersebut tidak dapat berubah kecuali dengan adanya keyakinan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki wadah yang berisi air, cuka, susu hewan yang halal dimakan, atau minyaknya, lalu ia ragu apakah benda tersebut terkena najis atau tidak, atau ia memiliki perasan buah lalu ragu apakah telah berubah menjadi khamar atau belum, maka tidak haram baginya untuk menggunakannya atau mengonsumsinya. "(Bakri Syatha, I'anatuth Thalibin, [Beirut, Darul Fikr, t.t.], Jilid I, hlm. 125).


Dengan demikian, selama tidak ada keyakinan bahwa telur tersebut terkena najis, hukum asalnya tetap suci. Adanya dugaan, prasangka, atau sekadar kemungkinan saja tidak cukup untuk mengubah status kesuciannya. Sikap hati-hati dengan mencuci cangkang telur sebelum dimasak memang baik dan dianjurkan, namun tidak berarti bahwa setiap telur yang tidak dicuci otomatis dihukumi najis. Wallahu a‘lam.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.