Ketika Lansia Disebut “Merepotkan”: Menimbang Etika, Fiqih, dan Regulasi Antrean Haji
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:55 WIB
Di negeri dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, menjadi tua sebelum berangkat ke Tanah Suci bukanlah pilihan, melainkan kenyataan. Banyak orang mendaftarkan diri ketika tubuh masih kuat, tetapi baru memperoleh giliran saat rambut mulai memutih dan tenaga tak lagi seprima dahulu. Karena itu, setiap pembicaraan tentang jamaah haji lansia seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga empati dan rasa keadilan.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (DPW FK KBIHU) Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI pada 6 Juli 2026. Dalam forum yang disiarkan secara langsung tersebut, ia menyampaikan:
"Kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha'ah-nya (kemampuan fisik/kesehatan) benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain. Kenapa merepotkan orang lain? Sebab jemaah itu rata-rata ingin khusyuk sendiri, Pak…."
Pernyataan itu segera menuai respons. Bukan semata karena membahas istitha'ah, melainkan karena penggunaan ungkapan "lansia itu merepotkan" yang dinilai melukai perasaan banyak calon jamaah haji. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas Janusanti Rumambi, bahkan secara langsung meminta agar pernyataan tersebut ditarik kembali karena dianggap tidak etis.
Di sinilah letak persoalannya. Perdebatan ini bukan hanya menyangkut benar atau salahnya sebuah pendapat, tetapi juga menyangkut cara kita memandang para lansia yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk memenuhi panggilan Allah Swt. Apakah mereka pantas diposisikan sebagai beban? Ataukah justru mereka adalah kelompok yang paling membutuhkan pelayanan dan penghormatan?
Untuk menjawabnya, setidaknya ada tiga persoalan yang perlu dijernihkan. Pertama, bagaimana fiqih memandang istitha'ah bagi jamaah haji lansia? Kedua, sejauh mana etika seorang pelayan jamaah haji menuntut kehati-hatian dalam memilih diksi ketika berbicara di ruang publik? Ketiga, bagaimana persoalan ini dibaca dalam konteks regulasi antrean haji di Indonesia yang menyebabkan banyak orang baru memperoleh kesempatan berhaji pada usia lanjut?
Istitha'ah Haji dan Lansia dalam Perspektif Fiqih Syafi'iyah
Berbicara tentang haji berarti berbicara tentang istitha'ah. Sebab, kewajiban menunaikan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh keinginan atau kesiapan spiritual, tetapi juga oleh kemampuan nyata yang dimiliki seseorang.
Syariat tidak membebani manusia di luar batas kemampuannya. Karena itulah, kemampuan fisik, kesehatan, keamanan perjalanan, dan kemampuan finansial menjadi bagian penting dalam pembahasan fiqih haji.
Dalam konteks istitha'ah, Allah SWT berfirman dalam Surat Ali 'Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya, "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali 'Imran [3]: 97).
Ayat tersebut menjadi fondasi utama pembahasan tentang istitha'ah. Namun, para ulama tidak berhenti pada pengertian "mampu" secara umum. Mereka menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk kemampuan yang dimaksud syariat, termasuk ketika seseorang memiliki kemampuan ekonomi, tetapi kondisi fisiknya sudah sangat lemah karena usia lanjut atau penyakit yang tidak lagi memungkinkan untuk melaksanakan ibadah secara mandiri.
Jika merujuk pada beberapa kitab fiqih, kita akan menjumpai pembahasan istitha'ah, termasuk yang berkaitan dengan lansia yang sudah tidak mampu berjalan atau harus memakai kursi roda misalnya. Imam al-Mawardi dalam salah satu kitabnya mengklasifikasikan istitha'ah menjadi 12 bagian.
Yang ketiga dikatakan bahwa seseorang masih disebut istitha'ah jika keadaan finansial sehat tapi keadaan fisiknya tidak sehat. Maka, dalam keadaan ini, haji baginya masih wajib. Namun, terkaitan pelaksanaan terdapat beberapa perbedaan pendapat. Lebih detailnya, mari simak redaksi lengkapnya:
وَالِاسْتِطَاعَةُ الثَّالِثَةُ: أَنْ يَكُونَ مُسْتَطِيعًا بِمَالِهِ مَعْضُوبًا فِي بَدَنِهِ لَا يَقْدِرُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى مَرْكَبٍ لِضَعْفِهِ وَزَمَانَتِهِ فَفَرْضُ الْحَجِّ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، وَعَلَيْهِ أَنْ يَسْتَأْجِرَ مَنْ يَحُجُّ عَنْهُ، إِذَا كَانَ فَرْضُهُ غَيْرَ مَرْجُوٍّ وَبِهِ قَالَ مِنَ الصَّحَابَةِ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَمِنَ التَّابِعِينَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ، وَمِنَ الْفُقَهَاءِ الثَّوْرِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَقَالَ أبو حنيفة إِنْ قَدَرَ عَلَى الْحَجِّ قَبْلَ زَمَانَتِهِ لَزِمَهُ الْحَجُّ، وَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَيْهِ، وَقَالَ مَالِكٌ لَا حَجَّ عَلَيْهِ بِحَالٍ وَلَا يَجُوزُ، أَنْ يَسْتَأْجِرَ مَنْ يَحُجُّ عَنْهُ فِي حَالِ حَيَاتِهِ، فَإِنْ أَوْصَى أَنْ يُحَجَّ عَنْهُ بَعْدَ وَفَاتِهِ جَازَ
Artinya: “Istitha’ah bagian ketiga adalah seorang mampu secara finansial tapi tidak secara fisik karena faktor penyakit kronis (ma’dhub). Ia tidak mampu naik kendaraan karena faktor lemahnya fisik atau lumpuh. Maka dalam kondisi ini kewajiban haji masih tetap baginya.”
“(Dalam pelaksanaannya), Ia wajib menyewa seseorang untuk menghajikannya jika tidak ada harapan untuk sembuh. Pendapat ini versi Ali bin Abi Thalib dari kalangan sahabat, Imam al-Hasan al-Bashri dari kalangan tabi'in, dan Imam Ats-Tsauri atau Imam Ishaq dari kalangan fuqaha.”
“Sementara itu, Imam Abu Hanifah mengatakan, jika sebelum sakit kronis fisiknya mampu maka kewajiban haji tetap baginya, meskipun keadaannya sekarang tidak mampu. Sedangkan Imam Malik menyatakan bahwa dalam kondisi tersebut tidak kewajiban haji sama sekali dan bahkan tidak boleh menyewa orang lain untuk menghajikannya. Namun, boleh dihajikan setelah wafatnya jika berwasiat.” (Imam Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 1999], jilid VI, hlm. 8—9).
Antara Regulasi Antrean, Etika Pelayan Jamaah Haji, dan Tanggung Jawab Moral
Dari uraian fiqih di atas, setidaknya kita dapat menarik satu pelajaran penting. Persoalan istitha'ah memang tidak boleh diabaikan. Syariat menghendaki agar ibadah haji dilaksanakan oleh mereka yang benar-benar memiliki kemampuan. Karena itu, pemeriksaan kesehatan dan penilaian terhadap kondisi fisik calon jamaah bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan dan kemaslahatan ibadah.
Akan tetapi, persoalan dalam polemik ini sesungguhnya tidak berhenti pada pembahasan hukum. Yang memantik reaksi publik justru pilihan kata yang digunakan. Menyebut lansia sebagai pihak yang "merepotkan" bukan lagi berbicara tentang fiqih, melainkan tentang cara memandang manusia. Di titik inilah hukum dan etika harus berjalan beriringan.
Perlu diingat, mayoritas jamaah haji lansia di Indonesia bukanlah mereka yang sejak awal menunda keberangkatan hingga usia senja. Sebaliknya, banyak di antara mereka mendaftarkan diri ketika masih sehat dan produktif.
Mereka menabung bertahun-tahun, menunggu antrean dengan penuh kesabaran, lalu baru memperoleh kesempatan berangkat ketika usia tidak lagi muda. Dengan kata lain, menjadi lansia saat berhaji bukan semata-mata pilihan pribadi, melainkan konsekuensi dari panjangnya daftar tunggu yang harus diterima.
Inilah realitas penyelenggaraan haji di Indonesia. Antrean yang mencapai belasan hingga puluhan tahun membuat kondisi fisik seseorang dapat berubah secara drastis antara waktu pendaftaran dan waktu keberangkatan. Seseorang yang dahulu mampu berjalan jauh, kini mungkin harus menggunakan kursi roda.
Mereka yang dahulu masih kuat mendaki, kini membutuhkan pendamping untuk menyelesaikan rangkaian ibadah. Semua itu bukan karena kurangnya semangat beribadah, melainkan karena waktu yang terus berjalan.
Dalam konteks seperti ini, menyematkan label "merepotkan" kepada jamaah lansia justru berisiko mengaburkan akar persoalan. Yang patut menjadi perhatian bukanlah keberadaan para lansia, melainkan bagaimana sistem pelayanan mampu mengakomodasi kebutuhan mereka. Sebab, pelayanan publik yang baik tidak diukur dari kemudahan melayani orang-orang yang sehat, tetapi dari kesanggupannya melindungi mereka yang paling membutuhkan bantuan.
Lebih dari itu, pernyataan tersebut menjadi kurang tepat apabila keluar dari lisan seorang yang memiliki tanggung jawab membimbing dan melayani jamaah haji. Posisi sebagai pelayan tamu Allah menuntut lebih dari sekadar penguasaan manajemen perjalanan ibadah. Ia juga menuntut keluasan hati, kelembutan tutur kata, dan kemampuan menjaga martabat setiap jamaah tanpa membedakan usia maupun kondisi fisiknya.
Dalam tradisi Islam, pelayanan (khidmah) bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi juga amanah moral. Seorang pembimbing haji bukan hanya bertugas memastikan jamaah menyelesaikan rukun dan wajib haji, melainkan juga menghadirkan rasa tenang, dihargai, dan dimuliakan. Karena itu, pilihan diksi dalam menyampaikan kritik atau usulan kebijakan tidak boleh menghilangkan nilai-nilai kasih sayang yang menjadi ruh pelayanan.
Alih-alih mempersoalkan keberadaan jamaah lansia, akan lebih produktif apabila perhatian diarahkan pada penyempurnaan regulasi penyelenggaraan haji. Salah satu ikhtiar yang dapat dipertimbangkan ialah memperkuat kebijakan yang lebih ramah terhadap lansia dan penyandang disabilitas, baik dalam aspek pelayanan, pendampingan, maupun pengaturan teknis selama pelaksanaan ibadah.
Gagasan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip umum fiqih yang menempatkan perlindungan terhadap manusia sebagai bagian dari tujuan syariat (maqashid al-syari'ah). Simak penjelasan Imam asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat sebuah kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya, “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” (Al-Muwafaqat, [Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003], jilid II, hlm. 39).
Kaidah ini memberikan pesan yang relevan dalam konteks pelayanan jamaah haji. Menghindarkan jamaah lansia dari risiko kelelahan, tersesat, jatuh, atau mengalami gangguan kesehatan merupakan bagian dari upaya mencegah mafsadah yang harus diprioritaskan.
Karena itu, penyediaan fasilitas khusus, pendampingan yang memadai, jalur pelayanan yang ramah lansia, hingga penguatan tenaga pendamping bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan juga memiliki nilai kemaslahatan yang selaras dengan tujuan syariat.
Dengan demikian, pembahasan mengenai lansia seharusnya tidak diarahkan pada upaya mencari siapa yang patut disalahkan. Yang lebih mendesak adalah membangun sistem pelayanan yang mampu menjawab kenyataan bahwa mayoritas jamaah Indonesia memang berpotensi memasuki usia lanjut ketika memperoleh giliran berhaji.
Perbedaan pendapat para ulama mengenai kewajiban haji bagi orang yang kehilangan kemampuan fisik sebagaimana dijelaskan Imam al-Mawardi justru menunjukkan bahwa syariat sangat memperhatikan kondisi manusia.
Fiqih tidak memaksa seseorang melampaui batas kemampuannya. Sebaliknya, fiqih menghadirkan berbagai alternatif hukum agar ibadah tetap dapat dijalankan dengan tetap menjaga kemaslahatan.
Oleh sebab itu, negara bersama seluruh mitra penyelenggara haji, termasuk KBIHU, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih ramah terhadap lansia dan penyandang disabilitas. Mulai dari proses pembinaan, pemeriksaan kesehatan, pendampingan selama di Tanah Suci, hingga penyusunan regulasi yang berpihak kepada kelompok rentan.
Sebab, kualitas penyelenggaraan haji tidak hanya diukur dari lancarnya administrasi keberangkatan, tetapi juga dari sejauh mana para jamaah yang paling lemah memperoleh perlindungan dan penghormatan.
Persoalan ini mengajarkan bahwa fiqih dan etika tidak boleh dipisahkan. Fiqih mengajarkan pentingnya istitha'ah, sementara etika mengajarkan bagaimana berbicara kepada mereka yang sedang diuji oleh usia. Keduanya berjalan beriringan. Ketika salah satunya diabaikan, yang muncul bukan lagi kebijaksanaan, melainkan luka.
Maka, alih-alih melabeli jamaah lansia sebagai pihak yang "merepotkan", akan jauh lebih bijaksana apabila seluruh energi diarahkan untuk memperkuat pelayanan yang ramah, manusiawi, dan berkeadilan.
Sebab, mereka bukan sekadar peserta dalam sebuah sistem antrean. Mereka adalah tamu-tamu Allah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk memenuhi panggilan-Nya. Dan kepada tamu seperti itulah, penghormatan semestinya diberikan sebelum penilaian diucapkan. Wallāhu a'lam bi al-shawāb.
---------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.