Syariah

Tertipu Haji Badal Palsu, Apakah Masih Dapat Pahala Haji? Ini Penjelasan Ulama!

NU Online  ยท  Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB

Tertipu Haji Badal Palsu, Apakah Masih Dapat Pahala Haji? Ini Penjelasan Ulama!

Korban haji badal palsu Haji - ihram - umrah (Foto MCH)

Di tengah semangat umat Islam untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima, muncul fenomena menyedihkan, yaitu maraknya praktik haji badal palsu. Tak sedikit umat Islam yang bermaksud baik menghajikan orang tua, kerabat, atau guru mereka yang telah wafat atau tidak mampu berhaji sendiri, namun justru tertipu oleh jasa-jasa badal haji yang tidak amanah.
ย 

Kasus ini tentu membuat para korban merasa waswas, apakah badal ibadah hajinya sudah sah? Apakah sudah mendapatkan pahala haji?ย 
ย 

Dalam permasalahan haji badal palsu ini, terdapat dua kemungkinan. Pertama, telah terbukti haji tidak dilakukan. Dalam hal ini, haji belum dianggap sah dan tentu belum mendapat pahala haji. Kedua, masih belum terbukti. Dalam hal ini, jika penyelenggara haji badal telah mengatakan sudah menghajian, maka ibadah haji dianggap sah sesuai pengakuannya.
ย 

Dalam kondisi tidak dilaksanakannya haji, bukan berarti kemudian korban tidak mendapatkan pahala sama sekali. Karena setiap harta yang dikeluarkan untuk tujuan kebaikan, tentu akan mendapatkan pahala. Bahkan niat baik seorang Muslim pun juga mendapatkan pahala.ย 
ย 

Apa Itu Haji Badal?

Haji badal adalah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu berhaji sendiri karena sakit permanen atau telah meninggal dunia. Ini merupakan bentuk ibadah yang disyariatkan dalam Islam.
ย 

Secara umum, haji badal dapat dihukumi sah dengan ketentuan: ย 

  1. Orang yang dibadalkan tidak mampu berhaji secara permanen atau sudah wafat.
  2. Orang yang membadalkan sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri.
  3. Haji dilaksanakan secara sah dan benar di Tanah Suci.
    ย 

Menggunakan Jasa Haji Badal Palsu, Sah atau tidak?

Sebagaimana disebutkan di atas, dalam kasus haji badal palsu, terdapat dua kemungkinan keadaan. Kemungkinan pertama, telah terbukti haji tidak dilakukan oleh pihak yang diamanahi untuk melakukan haji badal.ย Dalam hal ini, haji yang dibadalkan belum dianggap sah dan tentu belum mendapat pahala haji.
ย 

Sebagaimana prinsip dasar dalam ibadah, bahwa suatu ibadah dapat dikatakan sah apabila sesuai dengan kenyataan memang sah dan faktor dugaan orang mukallaf. Jadi, jika tidak sesuai dengan kenyataan, tentu tidak dapat dihukumi sah.ย 
ย 

ุงูŽู„ู’ุนูุจู’ุฑูŽุฉู ูููŠ ุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏูŽุงุชู ุจูู…ูŽุง ูููŠ ู†ูŽูู’ุณู ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุจูู…ูŽุง ูููŠ ุธูŽู†ูู‘ ุงู„ู’ู…ููƒูŽู„ู‘ูŽูู
ย 

Artinya, โ€œYang menjadi pertimbangan dalam ibadah adalah berdasarkan dengan kenyataan dan dugaan orang yang dituntut ibadah (mukallaf).โ€
ย 

Dalam kasus ini, pihak korban dapat menuntut pihak penyelenggara haji badal untuk dihajikan pada tahun depan, atau membatalkan akad dan meminta kembali uang yang telah dibayarkannya, sebagaimana penjelasan dari Syekhย Sulaiman Al-Jamal. (Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2016], juz IV, halaman 36).
ย 

Kemungkinan kedua, pihak penyelenggara haji badal telah mengaku sudah melaksanakan haji badalnya dan belum terbukti adanya penipuan. Dalam hal ini, haji dianggap sah sesuai pengakuan dari pihak yang menghajikan. Karena niat haji badal tidak dapat diketahui kecuali dari pengakuan orang yang diamanahi. ย  ย 
ย 

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa selama tidak terbukti pihak yang menghajikan berada di tempat yang jauh dari area haji, maka pengakuannya telah melaksanakan haji badal dapat diterima. ย 
ย 

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูุนู’ุชูŽู…ูŽุฏูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฐูŽูƒูŽุฑู’ุชูู‡ู ููŠ ุญูŽุงุดููŠูŽุฉู ุงู„ู’ุฅููŠุถูŽุงุญู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูู‚ู’ุจูŽู„ู ุจูู„ูŽุง ูŠูŽู…ููŠู†ู ู‚ูŽูˆู’ู„ู ุงู„ู’ุฃูŽุฌููŠุฑู ุญูŽุฌูŽุฌู’ุชู ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุซู’ุจูุชู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ูˆูู‚ููˆูู ุจูุจูŽุบู’ุฏูŽุงุฏูŽ ู…ูŽุซูŽู„ู‹ุง
ย 

Artinya, โ€œSungguh pendapat yang dapat dijadikan pedoman, sebagaimana telah Aku sebutkan dalam Hasyiyatulย Idhaแธฅ,ย adalah ucapan seorang pekerja (ajir): 'Aku telah menunaikan haji badal', diterima tanpa sumpah, selama tidak terbukti bahwa pada hari wukuf, ia berada di Baghdad misalnya.โ€ (Al-Fatawal Fiqhiyah Al-Kubra, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2018], juz II, halaman 55).
ย 

Dalam penjelasan lainnya, Ibnu Hajar mengungkapkan kasus menyewa orang fasik untuk menghajikan badal. Beliau mengatakan hukum sewa jasa hajinya adalah sah dan pengakuannya telah melaksanakan haji dapat diterima tanpa perlu sumpah dan saksi. Karena niat haji badal tidak dapat diketahui kecuali dari pengakuannya. ย ย 
ย 

ู…ูŽู†ู ุงุณู’ุชูŽุฃู’ุฌูŽุฑูŽ ููŽุงุณูู‚ู‹ุง ุฃูŽูŠู’ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณูู‡ู ุจูุฃูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนู’ุถููˆุจู‹ุง ู„ููŠูŽุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ู ุตูŽุญู‘ูŽุชู’ ุฅูุฌูŽุงุฑูŽุชูู‡ู ูˆูŽู‚ูุจูู„ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุญูŽุฌูŽุฌู’ุชู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ูŠูŽู…ููŠู†ู ูˆูŽู„ูŽุง ุจูŽูŠูู‘ู†ูŽุฉู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูŽุฑู’ุฌูุนูŽู‡ู ุฅู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ูŠู‘ูŽุฉู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูู…ู’ูƒูู†ู ุงู„ูุงุทูู‘ู„ูŽุงุนู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง
ย 

Artinya, โ€œBarang siapa menyewa seorang fasik untuk dirinya sendiri, yaitu orang yang tidak mampu (secara fisik) agar menghajikannya, maka sewa-menyewanya sah, dan ucapan orang yang disewa bahwa 'Aku telah menunaikan haji' diterima tanpa sumpah dan tanpa bukti, karena hal itu kembali kepada niat, sementara niat tidak mungkin dapat diketahui (secara lahiriah).โ€ (Al-Haitami, II/35).
ย 

Pahala Haji Badal dari Harta yang Telah Dikeluarkanย 

Badruddin Al-Aini Al-Hanafi menjelaskan bahwa orang yang bersedekah dengan niat yang ikhlas karena Allah, kemudian ternyata harta sedekahnya diselewengkan, maka ia tetap mendapatkan pahala dari sedekahnya.ย 
ย 

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูŠูŽุฌู’ุฒููŠ ุงู„ุนูŽุจู’ุฏูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุญูŽุณูŽุจู ู†ููŠู‘ูŽุชูู‡ู ูููŠ ุงู„ุฎูŽูŠู’ุฑู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู…ูุชูŽุตูŽุฏูู‘ู‚ูŽ ู„ูŽู…ู‘ูŽุง ู‚ูŽุตูŽุฏูŽ ุจูุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูู‡ู ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ู‚ูุจูู„ูŽุชู’ ู…ูู†ู’ู‡ู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุถูุฑู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุถู’ุนูู‡ูŽุง ุนูู†ุฏูŽ ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุณู’ุชูŽุญูู‚ู‘ูู‡ูŽุง ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ูููŠ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆุฒู ุฏูŽูู’ุนูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุฃูŽุบู’ู†ููŠูŽุงุกู
ย 

Artinya, โ€œSungguh Allah membalas seorang hamba sesuai dengan niatnya dalam kebaikan. Karena orang yang bersedekah ini, ketika ia meniatkan dengan sedekahnya untuk mengharap ridha Allah Taโ€˜ala, maka sedekah itu diterima darinya, dan tidak masalah meskipun sedekah tersebut diberikan kepada orang yang sebenarnya tidak berhak menerimanya. Hal ini berlaku dalam sedekah sunnah. Adapun zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang kaya.โ€ ('Umdatul Qari Syarhu Shahih Bukhari,ย [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2001], juz VIII, halaman 413).
ย 

Karena itu, orang yang telah berniat dengan tulus, mengeluarkan harta, dan berikhtiar semaksimal mungkin untuk menghajikan orang lain, tetap mendapat pahala atas niat dan ikhtiarnya tersebut. Kemudian jika pelaksanaan hajinya tidak sah atau bahkan tidak pernah dilakukan, maka pahala haji tidak sampai kepada orang yang dibadalkan.
ย 

Umat Islam hendaknya berhati-hati dalam memilih jasa haji badal. Carilah lembaga yang benar-benar amanah, terbuka, dan terdaftar secara resmi. Semoga Allah menerima niat baik kita, memudahkan jalan ibadah kita, dan mengampuni kesalahan yang terjadi karena ketidaktahuan. Wallahu aโ€˜lam.


Ustadzย Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar