Syariah

Living Wage atau Upah Layak untuk Pekerja, Bagaimana Islam Memandangnya?

Senin, 10 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Living Wage atau Upah Layak untuk Pekerja, Bagaimana Islam Memandangnya?

Ilustrasi dompet kosong. Sumber: Canva.

Isu upah pekerja tidak hanya berbicara tentang berapa uang yang diterima setiap bulan, tetapi juga apakah pendapatan tersebut cukup untuk menjalani kehidupan secara layak. Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Semarang (UNNES), Dr. Vitradesie Noekent, dalam dialog Pro 1 RRI Semarang pernah menekankan pentingnya membedakan upah sebagai kompensasi kerja dengan kelayakan hidup yang mencakup pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.


Persoalan inilah yang melahirkan gagasan living wage atau upah layak. International Labour Organization (ILO) mendefinisikannya sebagai tingkat upah yang diperlukan agar pekerja dan keluarganya dapat menikmati standar hidup layak, dengan mempertimbangkan kondisi negara serta jam kerja normal. Pembahasan mengenai konsep tersebut juga diperkuat dalam kajian ILO mengenai living wage.


Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang gagasan bahwa pekerja tidak cukup hanya dibayar, tetapi juga perlu memperoleh penghasilan yang layak?


Islam sejak awal telah meletakkan dasar tentang hubungan kerja dan hak pekerja. Salah satunya tergambar dalam kisah Nabi Musa dalam Al-Qur'an:


قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ. قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ


Artinya, “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’ Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah kebaikan darimu.’” (QS Al-Qashash [28]: 26–27).


Terkait kisah tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan:


سَمِعْتُ عُتْبَةَ بْنَ النُّدَّرِ يَقُولُ: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَرَأَ ﴿طسم القصص﴾ حَتَّى إِذَا بَلَغَ قِصَّةَ مُوسَى قَالَ: إِنَّ مُوسَى أجَرَ نَفْسَهُ ثَمَانِيَ سِنِينَ، أَوْ عَشْرًا، عَلَى عِفَّةِ فَرْجِهِ وَطَعَامِ بَطْنِهِ


Artinya, “Aku mendengar Utbah bin an-Nuddar berkata: Kami pernah berada di sisi Rasulullah SAW, lalu beliau membaca surah Thaa Siin Miim (surah al-Qashash), sampai pada kisah Nabi Musa, baginda Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya Musa mempekerjakan dirinya selama delapan tahun, atau sepuluh tahun, demi menjaga kehormatan dirinya dan makanan perutnya.’” (Imam Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, [Beirut, Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah: 1430 H/2009 M], juz III, hal. 511)


Islam juga menegaskan agar hak pekerja tidak ditunda tanpa alasan. Rasulullah Saw bersabda:


أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ


Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (Imam Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, jilid III, hal. 510)


Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa anjuran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pekerja yang sering kali bergantung langsung pada hasil kerjanya:


وقد علل الفقهاء إعطاء الأجير أجره، قبل أن يجفّ عرقه من غير تأخير ولا نَظْرة ولا تأجيل، بشدة حاجته إلى الانتفاع بعوض عمله، إذ ليس له في الغالب موئل مال. كما جوّزوا تنفيل العملة فيما يبرمونهُ من عقود بمنافع زائدة مما يقتضيه العمل، ولا يُنفّل بمثل ذلك صاحبُ المالِ أو صاحبُ العمل


Artinya, “Para ahli fiqih menjelaskan alasan pemberian upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering–tanpa penundaan, penguluran waktu, maupun penangguhan–adalah karena kebutuhan untuk menggunakan upah tersebut sangat mendesak. Mengingat, pada umumnya mereka tidak memiliki sumber penghasilan lain kecuali dari hasil kerjanya itu. Para fukaha juga membolehkan pemberian insentif atau honor tambahan kepada para pekerja atas kesepakatan berupa benefit lebih dari ketentua, sedang pemilik modal atau pemilik usaha, tak perlu mendapat benefit serupa.” (Ibnu ‘Asyur, Maqashid asy-Syari'ah al-Islamiyah, [Beirut, Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-‘Alamiyyah: 1425 H/2004 M], juz 2, hal. 229)


Lebih tegas lagi, Ibnu ‘Asyur menyebut kecukupan pekerja sebagai bagian dari kasih sayang Islam:


ومن رحمة الإسلام بالأُجراء والإحسان إلى من يُستخدم منهم ألا يقل أجر الأجير الذي يقيم مع صاحب العمل عن كفايته من الطعام والثياب، أما السكنى فهو يساكن صاحب العمل في بيته. ويكون هذا في كل عصر بما يناسبه


Artinya, “Termasuk bukti kasih sayang serta kebaikan Islam kepada para pekerja dan buruh adalah tidak memberikan upah yang lebih rendah dari kecukupan makanan dan pakaian mereka, terutama bagi pekerja yang tinggal bersama majikannya. Sedang tempat tinggal, ia bisa tinggal bersama pemilik usaha di rumahnya. Ketentuan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan standar yang layak pada setiap zamannya.” (Ibnu ‘Asyur, Maqashid asy-Syari'ah al-Islamiyah, [Beirut, Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-‘Alamiyyah: 1425 H/2004 M], juz II, hal. 229)


Lantas, di mana posisi living wage dalam maqashid syariah? Imam Izzuddin bin Abd as-Salam menjelaskan tingkatan kebutuhan manusia:


فَأَمَّا مَصَالِحُ الدُّنْيَا فَتَنْقَسِمُ إلَى الضَّرُورَاتِ وَالْحَاجَاتِ وَالتَّتِمَّاتِ وَالتَّكْمِلَاتِ. فَالضَّرُورَاتُ: كَالْمَآكِلِ وَالْمَشَارِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ، وَأَقَلُّ الْمُجْزِئِ مِنْ ذَلِكَ ضَرُورِيٌّ، وَمَا كَانَ فِي أَعْلَا الْمَرَاتِبِ كَالْمَآكِلِ الطَّيِّبَاتِ وَالْمَلَابِسِ النَّاعِمَاتِ فَهُوَ مِنْ التَّتِمَّاتِ وَالتَّكْمِلَاتِ، وَمَا تَوَسَّطَ بَيْنَهُمَا فَهُوَ مِنْ الْحَاجَاتِ


Artinya, “Kemaslahatan duniawi terbagi menjadi dharuriyat (kebutuhan primer), hajiyat (kebutuhan sekunder), serta tatimmat dan takmilat (kebutuhan tersier atau penyempurna). Kebutuhan primer (Dharuriyat) pada soal ini mencakup makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Maka, kadar minimal yang hanya mencukupi darinya saja, itu disebut ‘dharuri’ (kebutuhan pokok).

 

Adapun yang berada pada kualitas tinggi, seperti makanan yang lezat dan pakaian yang lembut, termasuk dalam kategori ‘tatimmat dan takmilat’. Sedangkan yang berada di antara keduanya disebut ‘hajiyat.” (‘Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam as-Sulami ad-Dimasyqi, Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo, Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyyah: 1414 H/1991 M], juz II, hal. 71)


Dari sini, upah layak dapat ditempatkan pada wilayah hajiyat: bukan sekadar cukup agar pekerja tidak kelaparan, tetapi memungkinkan hidup secara wajar dengan pangan yang baik, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya. Ia juga bukan tuntutan hidup mewah.


Karena itu, pembicaraan mengenai upah layak bukan semata soal menaikkan angka gaji. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Pengusaha perlu melihat kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari keberlanjutan usaha, sementara pekerja juga perlu terus meningkatkan kompetensinya.


Pada akhirnya, semangat living wage memiliki titik temu dengan maqashid syariah: pekerjaan seharusnya tidak hanya membuat seseorang mampu bertahan hidup, tetapi juga membantunya menjalani kehidupan secara manusiawi dan bermartabat. Wallahu a'lam bisshawab.


Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma’had Aly Situbondo dan pengajar di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.