Syariah

Makna Haji Akbar menurut Para Ulama

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:00 WIB

Makna Haji Akbar menurut Para Ulama

Ilustrasi ibadah haji. (Foto: MCH)

Di musim haji tahun 2025, sebanyak 221.000 jemaah haji asal Indonesia secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan rangkaian ibadah haji. Pelaksanaan rukun Islam kelima ini menjadi puncak pengabdian spiritual seorang Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

 

Di tengah pelaksanaannya yang penuh suka cita, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim tentang makna dan keistimewaan Haji Akbar. Apakah haji yang dilaksanakan tahun ini dapat digolongkan sebagai Haji Akbar? Apa sebenarnya perbedaan antara Haji Akbar dan Haji Ashgar?

 

Haji Akbar adalah istilah yang disebutkan dalam al-Qur'an dalam surah taubat ayat 3. Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman:

 

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ

 

Artinya, "Dan ini adalah suatu pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari Haji Akbar." (QS. At-Taubah: 3)

 

Konteks dalam ayat ini adalah pernyataan Allah SWT tentang berakhirnya toleransi terhadap praktik syirik di sekitar Ka'bah, memberi ultimatum kepada musyrikin Arab pada masa itu untuk bertobat, sebagai imbas dari perjanjian damai (sulhu Hudaibiyah) yang mereka langgar. Pengumuman penting itu, sebagaimana dalam ayat, dinyatakan dan diumumkan pada hari "Haji Akbar".

 

Berkaitan dengan ayat tersebut, para ulama terbagi dalam dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama menyatakan bahwa istilah "Haji Akbar" merujuk pada haji Qiran (menggabung haji dan umrah dalam satu niat ihram) sementara "Haji Ashgar" merujuk pada haji Ifrad (niat haji tanpa ihram umrah).

 

Pendapat kedua memiliki definisi yang berbeda. Menurut pandangan ini, istilah "Haji Akbar" merujuk pada ibadah haji secara umum, sementara istilah "Haji Ashgar" merujuk pada ibadah umrah. Artinya, menurut pendapat kedua ini, seluruh ibadah haji adalah Haji Akbar. Tidak ada perincian kasus apakah haji tersebut dilakukan dengan praktik Ifrad, Qiran, atau Tamattu'.

 

Kedua pandangan ini dijelaskan oleh Imam as-Sam'ani dalam kitab tafsirnya. Beliau menjelaskan:

 

وَاخْتلفُوا فِي الْحَج الْأَكْبَر:  فأحد الْقَوْلَيْنِ: أَن الْحَج الْأَكْبَر هُوَ الْقِرَان، وَالْحج الْأَصْغَر هُوَ الْإِفْرَاد. وَالْقَوْل الثَّانِي: أَن الْحَج الْأَكْبَر: هُوَ الْحَج، والأصغر هُوَ الْعمرَة

 

Artinya: “Para ulama berbeda pendapat mengenai 'Haji Akbar'. Pendapat pertama mengatakan bahwa 'Haji Akbar' adalah qiran dan 'Haji Ashgar' adalah ifrad. Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa 'Haji Akbar' adalah ibadah haji sementara 'Haji Ashgar' adalah ibadah umrah”. (Al-Sam‘ani, Abu al-Muzaffar. Tafsir al-Qur'an, [Riyadh: Darul Watan, 1418 H/1997 M] Juz II, cet I, halaman 287)

 

Pandangan Umum di Masyarakat

Berbeda dengan tafsir para ulama di atas, di tengah masyarakat beredar definisi tersendiri mengenai definisi Haji Akbar. Menurut pandangan yang umum, Haji Akbar adalah haji yang pelaksanaan wukufnya bertepatan pada hari Jum’at. Kepopuleran istilah ini, menurut Syekh al-Bahuti didasarkan pada dua faktor.

 

Pertama, karena ketika hari wukuf bertepatan dengan hari Jum’at, maka berarti ibadah itu memiliki keutamaan yang sangat tinggi karena mengumpulkan dua hari mulia (hari Arafah dan hari Jum’at). Kedua, karena kesamaan dengan ibadah Nabi Muhammad SAW pada prosesi haji wada. Dalam ibadah haji terakhir baginda Nabi tersebut, wukuf bertepatan pada hari Jum’at.

 

Penjelasan ini diuraikan Syekh al-Bahuti dalam kitabnya, Kasyful Qina' fi Matnil Iqna'. beliau menjelaskan:

 

فَإِذَا اجْتَمَعَ فَضْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَيَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ لَهُمَا مَزِيَةٌ عَلَى سَائِرِ الْأَيَّامِ قِيلَ: وَلِهَذَا اشْتَهَرَ وَصْفُ الْحَجِّ بِالْأَكْبَرِ، إِذَا كَانَتِ الْوَقْفَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَلِأَنَّ فِيهَا مُوَافَقَةَ حَجَّةِ النَّبِيِّ ﷺ، فَإِنَّ وَقْفَةَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ كَانَتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

 

Artinya: "Ketika keutamaan hari Jum’at dan keutamaan hari Arafah berkumpul, maka hari itu memiliki keutamaan di atas hari-hari yang lain. Dikatakan: 'karena alasan inilah masyhur status haji sebagai Haji Akbar tatkala wukuf dilaksanakan pada hari Jum’at. Selain juga karena wukuf tersebut (yang bertepatan pada hari Jum’at) sesuai dengan haji Baginda Nabi SAW. Sesungguhnya wukuf Nabi pada haji wada bertepatan pada hari Jum’at" (Al-Buhuti, Mansur bin Yunus bin Idris, Kasyaful Qina ‘an Matnil Iqna‘. [Riyadh: Maktabah al-Nasr al-Hadithah 1388 H/1968 M] Juz II, halaman 495)

 

Pandangan umum ini mendapat kritik dari Syekh al-Mubarakfuri. Beliau mengklaim bahwa pandangan umum mengenai definisi Haji Akbar ini tidak memiliki dasar. Meski demikian, beliau mengakui bahwa ada keutamaan ibadah haji yang wukufnya bertepatan pada hari Jum’at. Artinya, Syekh al-Mubarakfuri hanya mengkritisi penggunaan istilah 'Haji Akbar' tapa dalil, namun beliau menerima keutamaan haji tersebut (wukuf bertepatan pada hari Jum’at).

 

Beliau menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi:

 

قَدْ اشْتَهَرَ بَيْنَ الْعَوَّامِ أَنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ إِذَا وَافَقَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ الْحَجُّ حَجًّا أَكْبَرَ وَلَا أَصْلَ لَهُ نَعَمْ رَوَى رَزِينٌ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ كرز أَرْسَلَهُ أَفْضَلُ الْأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ وَإِذَا وَافَقَ يَوْمَ جُمُعَةٍ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِينَ حَجَّةً فِي غَيْرِ يَوْمِ جُمُعَةٍ

 

Artinya: “Telah masyhur di kalangan orang awam bahwa ketika hari Arafah bertepatan pada haru Jum’at, maka haji tersebut adalah Haji Akbar. Pandangan ini tidak memiliki dasar. Meski demikian, Razin meriwayatkan dari Thalhah bin 'Ubaidillah bahwa haji tersebut lebih utama dari tujuh haji di selain hari Jum’at. (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami‘ al-Tirmidzi, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t], Juz IV, halaman 27).

 

Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa istilah Haji Akbar memiliki beberapa tafsir di kalangan ulama. Berdasarkan pandangan klasik, sebagian ulama berpendapat bahwa Haji Akbar adalah haji yang dilakukan dengan cara Qiran, sementara Haji Ashgar adalah haji Ifrad. Ada pula yang menyatakan bahwa Haji Akbar merujuk pada ibadah haji secara umum, sedangkan Haji Ashgar adalah ibadah umrah.

 

Di sisi lain, dalam pemahaman umum masyarakat, Haji Akbar sering dikaitkan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah yang bertepatan dengan hari Jumat. Namun, pandangan ini mendapat kritik dari para ulama seperti Syekh al-Mubarakfuri karena tidak memiliki dasar dalil yang kuat.

 

Mengenai haji tahun ini disebut sebagai Haji Akbar, hal ini bergantung pada definisi yang digunakan. Jika mengacu pada pemahaman populer, maka hal ini hanya berlaku jika wukuf tahun ini bertepatan dengan hari Jumat. Sementara jika mengacu pada pandangan klasik, maka status haji kabar bergantung pada praktik ibadah haji yang dilakukan tiap orang. Wallahu a‘lam.

 

Ustadz Ahmad Maimun Nafis, Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah, Batuan, Sumenep.