Syariah

Pembubaran Diskusi Buku Kritis dalam Tinjauan Fiqih dan Hukum Positif Indonesia

Selasa, 30 Desember 2025 | 13:00 WIB

Pembubaran Diskusi Buku Kritis dalam Tinjauan Fiqih dan Hukum Positif Indonesia

Cover buku Reset Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 25 Oktober 2025, buku Reset Indonesia karya Dandhy Laksono bersama tim penulis lainnya telah didiskusikan di 45 lokasi oleh beragam komunitas. Diskusi berlangsung di lingkungan kampus, komunitas petani, hingga kelompok masyarakat lainnya. Kegiatannya tersebar dari wilayah Jabodetabek hingga Banjarnegara, dan seluruh rangkaian diskusi tersebut berjalan lancar.


Namun, berbeda dengan puluhan diskusi sebelumnya, agenda diskusi buku Reset Indonesia yang direncanakan berlangsung pada 20 Desember 2025 di Pasar Pundensari, Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, gagal terlaksana. Kegiatan tersebut dibubarkan oleh aparat setempat.


Menurut keterangan salah satu tim penulis, Dandhy Laksono, yang hadir atas undangan panitia, pembubaran dilakukan dengan alasan kegiatan tidak mengantongi izin. Dandhy menyatakan bahwa panitia sebenarnya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Polsek Madiun. Meski demikian, pihak aparat setempat mengklaim bahwa kelengkapan perizinan belum terpenuhi, sehingga kegiatan tersebut akhirnya dibubarkan.

 

Pembubaran diskusi buku tersebut akhirnya mencuat ke ruang publik dan menuai beragam komentar warganet. Bahkan, peristiwa ini turut mendapat kritik dari Ketua Komisi Kepolisian Nasional Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Melalui akun X miliknya, @jimlyAs, ia menyatakan, “Petugas lapangan yang melarang diskusi buku yang penting ini harus dikenai sanksi agar jadi pelajaran bagi kemajuan peradaban demokrasi dan negara hukum kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”


Lantas, bagaimana Islam memandang pembubaran diskusi buku semacam ini yang dilakukan oleh aparat setempat dengan dalih perizinan yang belum lengkap? Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan? Untuk menjawabnya, mari kita telaah dari perspektif fiqih.


Pembubaran Diskusi Buku dalam Perspektif Fiqih

Dalam kajian fikih, aparat pada prinsipnya diperbolehkan melakukan tindakan tertentu, termasuk membubarkan sebuah diskusi, apabila kegiatan tersebut secara nyata mengandung unsur kemungkaran atau keharaman.


Misalnya, apabila isi buku memuat ajaran yang diharamkan untuk dipelajari secara umum atau berpotensi merusak akidah peserta, atau jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur lain yang jelas dilarang, seperti peredaran minuman terlarang atau bentuk kemungkaran lainnya. Dalam fikih, tindakan aparat untuk menindak aktivitas yang mengandung unsur keharaman atau kemungkaran ini dikenal dengan istilah ta’zir.


Secara sederhana, ta’zir merujuk pada bentuk sanksi yang ditetapkan oleh syariat terhadap perbuatan maksiat atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam kategori hukuman had maupun kafarat. Pengertian ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili berikut ini:


وهو شرعًا: العقوبة المشروعة على معصية أو جناية لا حد فيها، ولا كفارة


Artinya: “Ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan oleh syariat untuk suatu kemaksiatan atau kejahatan yang tidak memiliki hukuman had atau kafarat (tebusan) yang telah ditentukan.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid VII, hlm. 5591).


Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa aparat setempat hanya memiliki ruang untuk bertindak apabila suatu kegiatan secara nyata mengandung unsur kemaksiatan atau pelanggaran syariat. Dengan kata lain, apabila dalam sebuah diskusi buku tidak ditemukan unsur kemungkaran sebagaimana kriteria di atas, maka aparat tidak dibenarkan bertindak secara sewenang-wenang, terlebih membubarkan kegiatan dengan dalih penegakan ta’zir.


Bahkan, dalam kajian fiqih dijelaskan bahwa sekalipun ta’zir terkadang dapat diterapkan pada perkara yang tidak secara langsung mengandung unsur kemaksiatan, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kemaslahatan umum dan tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang sah. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan berikut:


وَقَدْ يُوجَدُ حَيْثُ لَا مَعْصِيَةَ كَفِعْلِ غَيْرِ مُكَلَّفٍ مَا يُعَزَّرُ عَلَيْهِ الْمُكَلَّفُ، وَكَمَنْ يَكْتَسِبُ بِاللَّهْوِ الْمُبَاحِ فَلِلْوَالِي تَعْزِيرُ الْآخِذِ وَالدَّافِعِ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْمَاوَرْدِيِّ لِلْمَصْلَحَةِ، وَكَنَفْيِ الْمُخَنَّثِ لِلْمَصْلَحَةِ وَإِنْ لَمْ يَرْتَكِبْ مَعْصِيَةً


Artinya: “Terkadang ta’zir juga ditegakkan pada perkara yang tidak mengandung unsur kemaksiatan. Misalnya, menta’zir perbuatan orang yang belum mukalaf sebagaimana menta’zir orang mukalaf, atau dalam kasus seseorang yang mencari penghasilan dari hiburan yang hukumnya mubah, maka wali berwenang menta’zir pihak yang memberi maupun menerima demi kemaslahatan. Demikian pula dalam kasus seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, meskipun ia tidak melakukan kemaksiatan,” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid VIII, hlm. 21).


Bahkan, sekalipun ditinjau dari pengecualian ta’zir yang diterapkan tanpa adanya unsur kemaksiatan sebagaimana telah disinggung sebelumnya, penerapannya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam fiqih. Salah satu bentuk pengecualian tersebut adalah ta’zir yang didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umum.


Artinya, andaikata dalam forum diskusi buku tersebut sama sekali tidak terdapat unsur kemaksiatan, dan memang faktanya demikian, lalu kegiatan itu dibubarkan dengan dalih kemaslahatan umum, maka bentuk ta’zir seperti ini tetap harus memenuhi persyaratan yang sah. Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, tindakan pembubaran tidak dapat dibenarkan.


Jika dikontekstualisasikan dengan pembahasan ini, misalnya diskusi buku Reset Indonesia tidak mengandung unsur kemungkaran atau kemaksiatan, tetapi diduga berpotensi menimbulkan kegaduhan atau membuat situasi masyarakat setempat menjadi tidak kondusif, maka atas dasar kemaslahatan umum aparat setempat diperbolehkan untuk bertindak, termasuk kemungkinan membubarkan kegiatan. Namun, apabila alasan-alasan tersebut tidak ada atau tidak terbukti, maka aparat tidak dibenarkan melakukan pembubaran.


Para ulama fiqih (fuqaha) menyatakan bahwa ta’zir atas dasar kemaslahatan umum diperbolehkan dengan landasan hadits Nabi SAW. Suatu ketika, Rasulullah SAW pernah menahan seorang lelaki yang diduga mencuri unta. Setelah jelas terbukti tidak bersalah, beliau kemudian membebaskannya. Dari peristiwa inilah para fuqaha merumuskan konsep ta’zir li mashlahatil ‘am, yaitu sanksi yang dijatuhkan atas dasar kemaslahatan umum.


Syekh Munawi berkata:


أن المصطفى صلى الله عليه وسلم حبس رجلا في تهمة ساعة من نهار ثم خلى سبيله


Artinya: “Rasulullah SAW pernah menahan seorang lelaki sesaat pada waktu siang hari atas dasar dugaan, kemudian beliau melepaskannya.” (Syekh Zainuddin Al-Munawi, Faydhul Qadir, [Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1356 H], jilid V, hlm. 400).

Sanksi jenis ini pada prinsipnya sah dilakukan meskipun dalam kenyataannya belum terdapat unsur kemaksiatan. Hal ini dapat dilihat dari praktik Rasulullah SAW yang pernah memberikan sanksi berupa penahanan sementara, meskipun orang yang bersangkutan belum terbukti secara nyata melakukan kemaksiatan, melainkan baru sebatas dugaan.


Pembubaran Diskusi Buku Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Secara spesifik, hukum positif yang berlaku di Indonesia memang tidak mengatur secara rinci soal pembubaran diskusi buku. Namun demikian, tindakan pembubaran diskusi secara paksa jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul.


Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, tindakan semacam ini juga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dengan demikian, pembubaran diskusi buku secara paksa justru bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.


Jika ditelusuri lebih lanjut, aparat hanya diperbolehkan membubarkan diskusi buku apabila kegiatan tersebut secara nyata mengancam ketertiban umum, keamanan nasional, atau terdapat pelanggaran tindak pidana yang benar-benar terjadi di lokasi. Di luar kondisi tersebut, aparat tidak dibenarkan melakukan pembubaran, bahkan justru berkewajiban memberikan pengamanan agar kegiatan berlangsung dengan aman.


Dengan demikian, baik ditinjau dari kajian fiqih maupun hukum positif, pembubaran diskusi buku seperti yang terjadi di Pasar Pundensari, Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalam kenyataannya diskusi buku Reset Indonesia tidak mengandung unsur-unsur yang memperbolehkan penerapan ta’zir sebagaimana telah dijelaskan dalam kajian fiqih.


Selain itu, tidak ditemukan pula unsur nyata yang dapat mengancam ketertiban umum, keamanan nasional, ataupun pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia. Bahkan, tindakan pembubaran tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Wallahu a’lam.


Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman.