Syariah

Perjalanan Luar Negeri Ramadhan, Cara Puasa dan Hari Raya

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:00 WIB

Perjalanan Luar Negeri Ramadhan, Cara Puasa dan Hari Raya

Cara puasa dan hari raya saat perjalanan luar negeri di bulan Ramadhan (NUO)

Perbedaan penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri merupakan salah satu hal yang biasa terjadi. Metode rukyat dan hisab yang tidak selalu seragam membuat sebagian negara memulai puasa atau merayakan hari raya pada waktu yang berbeda. Dalam konteks global seperti saat ini, perbedaan tersebut tidak lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang dihadapi langsung oleh masyarakat Muslim, terutama di tengah meningkatnya mobilitas umat Islam lintas negara.Salah satu contohnya adalah seorang jamaah yang memulai puasa di Indonesia karena hasil rukyat telah menetapkan awal Ramadhan. Ia kemudian berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun setibanya di sana, ia mendapati bahwa negara tersebut belum memulai puasa pada hari ia berangkat.
 

Atau contoh lain, misal jamaah umrah asal Indonesia yang memulai awal Ramadhan di Arab Saudi karena hasil rukyat di sana telah menetapkannya lebih dahulu. Di tengah bulan Ramadhan, ia kembali ke Indonesia. Namun setibanya di tanah air, ia mendapati bahwa penetapan awal Ramadhan di Indonesia berbeda, sehingga hitungan puasanya tidak sama dengan masyarakat setempat.
 

Lantas, bagaimana hukum bagi seseorang yang berpindah dari negara yang telah menetapkan awal Ramadhan lebih dahulu ke negara yang belum menetapkannya, atau sebaliknya, sehingga hitungan puasanya menjadi berbeda? 
 

Mengutip penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, jika seseorang melakukan perjalanan dari suatu tempat yang telah berhasil melakukan rukyah menuju tempat lain yang berbeda mathla’ dan penduduk di tempat tujuan belum melihat hilal, maka ia wajib menyesuaikan diri dengan mereka dalam hal berpuasa di akhir bulan.
 

Bahkan, meskipun ia telah menyempurnakan puasa selama tiga puluh hari di tempat asalnya, ia tetap harus menahan diri atau imsak (tidak makan dan minum) bersama penduduk setempat. Hal ini dikarenakan, dengan keberadaannya di wilayah tersebut, ia secara otomatis telah menjadi bagian dari komunitas yang terikat dengan hukum dan ketetapan yang berlaku di sana.
 

وَلَوْ سَافَرَ عَنْ مَحَلِّ الرُّؤْيَةِ إِلَى مَحَلٍّ يُخَالِفُهُ فِي الْمَطْلَعِ وَلَمْ يَرَ أَهْلُهُ الْهِلَالَ، وَافَقَهُمْ فِي الصَّوْمِ آخِرَ الشَّهْرِ، وَإِنْ أَتَمَّ ثَلَاثِينَ فَيُمْسِكُ مَعَهُمْ، وَإِنْ كَانَ مُعِيدًا، لِأَنَّهُ صَارَ مِنْهُمْ
 

Artinya, “Jika seseorang bepergian dari tempat rukyat ke tempat yang berbeda mathla’ (tempat terbit) dengannya, dan penduduk tempat yang baru itu belum melihat hilal, maka ia harus mengikuti mereka dalam berpuasa di akhir bulan. Dan jika ia telah genap berpuasa tiga puluh hari, maka ia tetap harus menahan diri (berpuasa) bersama mereka, meskipun ia sudah merayakan Idul Fitri, karena ia telah menjadi bagian dari mereka.” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid II, halaman 247).
 

Dengan demikian, apabila seorang jamaah umrah memulai puasa di Tanah Haram pada hari Rabu karena mengikuti hasil rukyat di sana. Kemudian, di akhir Ramadhan ia kembali ke Indonesia dan mendapati bahwa penetapan awal Ramadhan berbeda, sehingga pemerintah Indonesia menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu.
 

Meskipun secara hitungan pribadi ia telah menyempurnakan jumlah puasanya, bahkan bisa jadi telah mencapai tiga puluh hari, ia tetap wajib berpuasa pada hari Jumat bersama masyarakat Indonesia.
 

Kemudian jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini dalam kitab-kitab fiqih ternyata masih menjadi perbedaan pendapat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi, dalam salah satu karyanya ia menjelaskan bahwa apabila suatu negeri tidak diwajibkan mengikuti rukyat negeri lain yang jauh karena perbedaan jarak safar maupun perbedaan mathla’, lalu seseorang berpindah dari negeri yang telah melihat hilal ke negeri tersebut, maka terdapat dua pendapat dalam hal ini.
 

Pendapat ashah menyatakan ia tetap harus menyesuaikan diri dengan penduduk negeri yang ia datangi dalam mengakhiri puasa. Hal ini karena dengan perpindahannya, ia telah menjadi bagian dari komunitas tersebut, sehingga hukum yang berlaku atas mereka juga berlaku atas dirinya. Pendapat ini sebagaimana penjelasan yang telah dijelaskan sebelumnya.
 

Pendapat kedua, ia boleh berbuka (tidak Berpuasa/berhari raya) sesuai dengan ketetapan negeri asalnya, karena sejak awal ia telah terikat dengan hukum yang berlaku di tempat tersebut dan tetap melanjutkan konsekuensinya.
 

وَإِذَا لَمْ نُوجِبْ عَلَى أَهْلِ الْبَلَدِ الْآخَرِ وَهُوَ الْبَعِيدُ لِكَوْنِهِ عَلَى مَسَافَةِ الْقَصْرِ أَوْ لِاخْتِلَافِ الْمُطَالِعِ فَسَافَرَ إلَيْهِ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُوَافِقُهُمْ فِي الصَّوْمِ آخِرًا لِأَنَّهُ صَارَ مِنْهُمْ. وَالثَّانِي يُفْطِرُ لِأَنَّهُ لَزِمَهُ حُكْمُ الْبَلَدِ الْأَوَّلِ فَيَسْتَمِرُّ عَلَيْهِ
 

Artinya, “Dan jika kita tidak mewajibkan (puasa) kepada penduduk negeri lain yang jauh, baik karena jaraknya mencapai jarak qashar atau karena perbedaan mathla’, lalu ia bepergian ke sana dari negeri tempat rukyat (hilal terlihat), maka pendapat yang paling sahih adalah ia mengikuti mereka dalam berpuasa di akhir bulan, karena ia telah menjadi bagian dari mereka. Dan pendapat kedua adalah ia berbuka (tidak berpuasa), karena ia terikat pada hukum negeri pertama, maka ia terus menerus atasnya.” (Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid II, halaman 64).
 

Dari uraian dapat disimpulkan, apabila seseorang bepergian dari satu negara ke negara lain, maka hukum yang lebih kuat adalah ia wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tempat ia berada, baik dalam memulai maupun mengakhiri puasa. Hal ini karena ia telah menjadi bagian dari komunitas tersebut, sehingga terikat dengan hukum yang berlaku di sana.
 

Meskipun demikian, ulama juga mencatat adanya pendapat lain yang membolehkan seseorang tetap mengikuti ketentuan negeri asalnya. Namun pendapat yang lebih diunggulkan atau yang lebih sahih adalah pendapat pertama, yaitu menyesuaikan negara ia berada.
 

Juga penting dipahami perihal konsekuensi terkait jumlah hari puasa yang dijalani seseorang akibat perpindahan tersebut. Dalam sebagian kasus, seseorang bisa saja mengalami jumlah hari puasa yang kurang dari standar minimal, yaitu 29 hari.
 

Misalnya, seseorang berpindah dari negeri yang memulai puasa lebih lambat ke negeri yang lebih dahulu mengakhiri Ramadhan, sehingga total puasanya hanya berjumlah 28 hari. Dalam kondisi seperti ini, ia wajib mengganti (qadha) satu hari puasa untuk menyempurnakan hitungan minimal.
 

Sebaliknya, apabila ia telah menjalani puasa selama 29 hari, maka tidak ada kewajiban qadha, meskipun ia berpindah tempat dan mengikuti ketetapan hari raya di negeri yang baru. Adapun jika jumlah puasanya mencapai 30 hari atau bahkan lebih, maka tidak ada kewajiban qadha sama sekali, hanya saja ia tetap harus menyesuaikan diri dengan masyarakat setempat, seperti tetap berpuasa atau imsak bersama mereka hingga hari raya tiba. Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan:
 

سَافَرَ مِنْ الْبَعِيدِ إلَى مَحَلِّ الرُّؤْيَةِ عَيَّدَ مَعَهُمْ سَوَاءٌ أَصَامَ ثَمَانِيَةً وَعِشْرِينَ بِأَنْ كَانَ رَمَضَانُ عِنْدَهُمْ نَاقِصًا فَوَقَعَ عِيدُهُ مَعَهُمْ تَاسِعَ عِشْرِينَ مِنْ صَوْمِهِ أَمْ صَامَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ بِأَنْ كَانَ رَمَضَانُ تَامًّا عِنْدَهُمْ، وَقَضَى يَوْمًا إنْ صَامَ ثَمَانِيَةً وَعِشْرِينَ يَوْمًا؛ لِأَنَّ الشَّهْرَ لَا يَكُونُ كَذَلِكَ فَإِنْ صَامَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَلَا قَضَاءَ؛ لِأَنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ كَذَلِكَ
 

Artinya, “Seseorang yang bepergian dari daerah yang jauh menuju tempat yang telah melihat hilal, maka ia berhari raya bersama mereka, baik ia telah berpuasa selama 28 hari, yaitu ketika Ramadhan di tempat asalnya berjumlah kurang (29 hari), sehingga hari rayanya bersama mereka jatuh pada hari ke-29 dari puasanya, atau ia telah berpuasa 29 hari, yaitu ketika Ramadhan di tempat tersebut sempurna (30 hari).
 

Namun, ia wajib mengqadha satu hari apabila ia hanya berpuasa 28 hari, karena satu bulan tidak mungkin berjumlah demikian. Adapun jika ia telah berpuasa 29 hari, maka tidak ada kewajiban qadha, karena satu bulan memang bisa berjumlah demikian.” (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid II, halaman 310).
 

Demikianlah tulisan perihal hukum berpuasa dan berhari raya bagi seorang muslim yang berpindah dari satu negara ke negara lain yang memiliki perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Semoga bermanfaat, dan taqabbalallahu minna wa minkum shalihal a’mal, selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.