Syariah

Profesi Advokat dalam Pandangan Islam

Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Profesi Advokat dalam Pandangan Islam

Ilustrasi advokat. Sumber: Canva.

Belakangan ini, media sosial kerap diramaikan oleh perdebatan ringan seputar profesi hukum. Candaan seperti “pintu neraka tertutup untuk profesi pengacara” mungkin disampaikan sekadar untuk bercanda, namun di balik gurauan tersebut tersimpan pertanyaan serius: 


Bagaimana sebenarnya Islam memandang profesi advokat atau pengacara? Terlebih, di tengah kompleksitas hukum modern saat ini, tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan ikhtiar pencarian keadilannya melalui profesi ini.


Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, istilah advokat turut menyatukan sebutan lain seperti pengacara, konsultan hukum, dan penasihat hukum.


Advokat dapat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik berupa konsultasi maupun litigasi atau pendampingan di persidangan. 

Atas jasa tersebut, seorang advokat berhak menerima honorarium yang disepakati. Ruang lingkup profesi ini juga mencakup sebutan konsultan hukum hingga penasihat hukum.


Tugas utama seorang advokat adalah memastikan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga hak-hak keadilannya terpenuhi. 


Kendati demikian, dalam praktiknya di lapangan, baik pada ranah pidana maupun perdata, muncul tantangan etis ketika ada oknum advokat yang bertindak melampaui batas kewenangan demi memenangkan klien, seperti menyodorkan bukti palsu atau mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu.


Bolehkah Pengacara Membela Pihak yang Salah?

Penting untuk digarisbawahi bahwa tugas utama seorang advokat bukanlah "membenarkan perbuatan yang salah", melainkan membela hak-hak hukum seseorang yang disangka atau didakwa bersalah. 


Hukum pembelaan advokat didasarkan pada: 

  1. Asas praduga tak bersalah: setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 
  2. Perlindungan hak asasi manusia: Peran advokat adalah memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tidak dilanggar selama proses pemeriksaan dan peradilan.
  3. Memastikan Keadilan Proporsional: Tugas pengacara adalah menguji kekuatan bukti dari jaksa agar klien mendapatkan hukuman yang adil dan sesuai dengan porsinya, bukan serta-merta membebaskan pelaku dari kesalahan.


Advokat dalam Tinjauan Fiqih

Pada dasarnya profesi advokat merupakan  profesi yang mulia, karena mereka bertugas untuk membantu seseorang yang sedang berada dalam permasalahan. Hal ini sejalan dengan makna hadits yang dikutip oleh syekh Abdurrauf al-Munawi:  


اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ


Artinya “Berikanlah bantuan perantaraan (pertolongan), niscaya kalian akan diberi pahala. Allah menetapkan melalui lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki." (Faidhul Qadir, [Beirut: Darul Ma'rifah, 1972] juz I, halaman 525)


Jika dikontekstualisasikan, peran advokat yang mendampingi, mewakili, dan membela klien di hadapan penegak hukum pada dasarnya adalah bentuk dari konsep perantaraan (syafa'ah) yang dianjurkan ini.


Keputusan Muktamar NU terkait membela klien yang bersalah

Persoalan etika profesi advokat, khususnya batasan dalam membela klien dan status honorarium yang diterima, pernah dibahas secara mendalam dan diputuskan dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur (1–5 Agustus 2015 M / 16–20 Syawal 1436 H). 


Forum tertinggi Nahdlatul Ulama tersebut merumuskan dua poin penting terkait hukum dan batasan profesi ini:

1. Hukum Advokat yang Menghalalkan Segala Cara

Muktamar memutuskan bahwa hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya adalah haram.

 

Hal ini sejalan dengan pandangan yang termaktub dalam kitab Is’adur Rafiq (Jilid II, halaman 138), di mana tindakan membela atau menolong pihak yang salah serta merintangi tegaknya hak dan keadilan dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar. 


وَ مِنْهَا (إِيْوَاءُ الظَّالِمِ وَمَنْعُهُ مِمَّنْ يُرِيدُ أَخْذَ الْحَقِّ مِنْهُ) وَالْمُرَادُ بِهِ كَمَا فِي الزَّوَاجِرِ كُلُّ مَنْ يَتَعَاطَى مَفْسَدَةً يَلْزَمُهُ بِسَبَبِهَا أَمْرٌ شَرْعِيٌّ قَالَ فِيهَا وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْبُلْقِينِيُّ.


Artinya “Di antara dosa-dosa besar adalah memberikan perlindungan kepada orang zalim dan menghalang-halangi orang yang ingin mengambil hak darinya.


​Yang dimaksud dengan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Az-Zawajir, adalah setiap orang yang melakukan suatu perbuatan merusak yang karenanya ia wajib dikenakan suatu ketentuan atau tindakan hukum syariat.


​Pengarang kitab tersebut berkata: ‘Dan perbuatan itu termasuk dari dosa-dosa besar, sebagaimana yang telah dijelaskan secara tegas oleh Al-Bulqini’.” (​Is'adur Rafiq, [Kairo: Dar Ihya' Al-Kutub Al-Arabiyah, t.th] Juz II, Halaman 138)

 

2. Hukum Honorarium Advokat yang Membela Klien Terduga Salah

Kemudian, hukum honor yang diterima oleh advokat yang membela klien yang diduga bersalah, dirinci sebagai berikut: 


Halal apabila seorang advokat memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa upaya pembelaan yang ia lakukan bertujuan untuk menegakkan keadilan, misalnya memastikan hak-hak terdakwa tidak dilanggar di luar batas, maka honor yang ia terima adalah halal.


Haram apabila ia yakin atau menduga kuat bahwa upayanya murni untuk melawan keadilan, merekayasa fakta, atau meloloskan kebatilan dengan sadar, maka honor yang diterimanya diharamkan.


Prinsip ini berpijak pada sabda Rasulullah saw yang menjelaskan bahwa orang yang menipu dan memalsukan data, berhak untuk masuk neraka, sebagaimana dikutip oleh Abdur rauf al-Munawi: 


​مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ أَيْ صَاحِبُهَا يَسْتَحِقُّ دُخُولَهَا لِأَنَّ الدَّاعِيَ إِلَيْهِ الْحِرْصُ عَلَى الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيهَا وَذَلِكَ يَجُرُّ إِلَيْهَا


​Artinya, “(Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami, dan tipu daya serta perbuatan curang itu tempatnya di neraka). 


Maksudnya adalah pelaku perbuatan tersebut berhak untuk memasukinya, karena hal yang mendorong seseorang untuk melakukannya adalah sifat rakus terhadap dunia dan kecenderungan yang kuat kepada dunia, dan hal itulah yang menjerumuskannya ke dalam neraka.” (Faidhul Qodir bi Syarhil Jami'ish Shaghir [Beirut: Darul Kutub Al-ilmiyah, 2018] juz VI, halaman 229) 


Pada akhirnya, profesi advokat pada dasarnya adalah profesi mulia yang sejalan dengan semangat Islam dalam menegakkan keadilan dan membela pihak yang teraniaya, selama dijalankan dengan kejujuran, menjauhi manipulasi, serta berpegang pada koridor hukum yang benar. 


Sebaliknya, ketika profesi tersebut dijalankan dengan kebohongan dan manipulasi demi kemenangan untuk membebaskan klien yang bersalah, di situlah profesi yang mulia ini menjadi diharamkan, dan kehilangan keberkahannya. Wallahu a’lam. 

 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.