Syariah

RUU Sisdiknas, Anggaran Pendidikan, dan Pesantren: Apa yang Akan Disorot Muktamar NU?

Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:06 WIB

RUU Sisdiknas, Anggaran Pendidikan, dan Pesantren: Apa yang Akan Disorot Muktamar NU?

RUU Sisdiknas

Komisi Qanuniyyah di Bahtsul Masail Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akan membahas soal Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Materi ini cukup penting karena RUU tersebut disiapkan untuk menyempurnakan sekaligus menyatukan pengaturan yang selama ini tersebar dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Perhatian komisi tampaknya akan mengerucut pada dua persoalan besar. Pertama, penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Kedua, potensi ketidakselarasan RUU Sisdiknas dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.


Persoalan pertama cukup menarik. Konstitusi telah mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Pada APBN 2026, jumlahnya disebut mencapai sekitar Rp769 triliun. Namun, muncul pertanyaan mengapa dengan anggaran sebesar itu masih ditemukan sekolah rusak, kekurangan ruang kelas, guru dengan penghasilan minim, hingga jutaan anak yang tidak bersekolah.


Sorotan kemudian diarahkan pada struktur penggunaan anggaran tersebut. Draft topik Bahstul Masail mencatat bahwa dana pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Tiga kementerian yang secara langsung mengurusi pendidikan justru disebut hanya menguasai sekitar seperempat anggaran pendidikan. Sementara itu, porsi besar anggaran dialokasikan untuk program lain, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).


Pertanyaannya tentu bukan apakah MBG bermanfaat atau tidak, namun apakah program tersebut memang dapat dibebankan kepada pos anggaran pendidikan ketika kebutuhan pokok pendidikan, seperti sekolah, guru, akses pembiayaan, dan mutu belajar, masih belum terpenuhi.


Arah jawaban sementara dalam materi cukup proporsional. Jika suatu program benar-benar memiliki hubungan kuat dengan penyelenggaraan pendidikan dan menjadi syarat penting agar peserta didik dapat belajar dengan baik, maka penggunaannya dapat dipandang sebagai bagian dari kemaslahatan pendidikan. Namun, jika keterkaitannya lemah sementara kebutuhan utama pendidikan justru terbengkalai, anggaran tersebut harus dikembalikan kepada kebutuhan yang lebih mendasar.


Dalam perspektif fiqih siyasah, pemerintah memang memiliki kewenangan menentukan prioritas anggaran. Akan tetapi, kewenangan itu harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat dan mempertimbangkan urutan kebutuhan. Materi juga menekankan pentingnya musyawarah dengan ahli di bidang terkait sebelum menentukan aulawiyyat al-mizaniyyah (prioritas anggaran).


Dari sini, arah yang mungkin ditegaskan komisi Qanuniyah cukup jelas, yaitu angka 20 persen tidak cukup hanya dipenuhi secara administratif. Lebih urgen lagi, apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi hak pendidikan masyarakat.


Persoalan kedua berkaitan dengan UU Pesantren.

 

RUU Sisdiknas memang mengakui pesantren sebagai salah satu jenis pendidikan tersendiri. Namun, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan UU Pesantren. Misalnya, standar nasional pendidikan yang berlaku untuk semua jenjang, kurikulum nasional, persyaratan pendidik, sistem penjaminan mutu, hingga struktur pendidikan tinggi.


Hal ini penting karena pesantren memiliki sistem yang khas. Otoritas kiai, misalnya, tidak semata-mata ditentukan oleh ijazah formal, tetapi juga sanad dan tradisi keilmuan. Pesantren juga memiliki kurikulum sendiri yang berbasis kitab kuning dan dirasah Islamiyah, serta mengenal Ma’had Aly, Pendidikan Diniyah Formal, dan Pendidikan Mu’adalah.


Jika seluruh ketentuan umum dalam RUU Sisdiknas diberlakukan tanpa pengecualian yang jelas, kekhasan tersebut dikhawatirkan semakin sempit.


Karena itu, UU Pesantren tetap perlu dipertahankan sebagai lex specialis. Pesantren memiliki tiga fungsi yang saling berkaitan, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Menempatkannya hanya dalam kerangka pendidikan akan mengurangi karakter yang telah diakui dalam UU Pesantren.


Meski begitu, bukan berarti RUU Sisdiknas harus dipisahkan sepenuhnya dari UU Pesantren. Harmonisasi dapat menjadi jalan keluar. Caranya antara lain dengan menambah norma penghubung atau bridging pada pasal-pasal yang relevan, melakukan perbaikan redaksional, serta memberikan penjelasan yang tegas bahwa ketentuan tertentu tetap mengikuti kekhususan UU Pesantren.


Jika membaca keseluruhan argumentasi di atas, tampaknya pembahasan topik ini tidak akan mengambil sikap menolak RUU Sisdiknas secara keseluruhan. Solusi yang kemungkinan didorong adalah perbaikan agar anggaran pendidikan kembali kepada kebutuhan pendidikan yang paling mendasar dan agar modernisasi sistem pendidikan nasional tidak menghilangkan kekhasan pesantren.


Di sisi lain, komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga merekomendasikan agar PBNU membentuk tim khusus untuk mengkaji RUU Sisdiknas dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang kemungkinan akan berlanjut hingga proses legislasi di DPR.


Kendati demikian, seluruh rumusan tersebut masih berupa materi yang akan dimusyawarahkan hingga final. Keputusan akhirnya tetap bergantung pada hasil Bahtsul Masail komisi Qanuniyyah di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Wallahu a'lam.

 

---------
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta.