Tujuan shalat adalah menghadap Allah swt. dengan penuh ketundukan dan keikhlasan. Dalam shalat seseorang dituntut untuk khusyu sesuai dengan kemampuannya masing-masing, meskipun sulit akan tetapi kekhusyuan itulah yang bisa menenangkan hati pada saat menjalankan shalat. Karena sesungguhnya Allah tidak akan memberatkan hambanya dengan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.
Salah satu dari hal yang membatalkan shalat adalah makan dan minum, saat seseorang sedang menjalankan shalat ia tidak diperbolehkan makan dan minum, dikarenakan hal itu bisa menyebabkan hilangnya kekhusyuan dalam shalat. Lebih dari itu pekerjaan makan dan minum juga tidak layak jika dilakukan ketika seseorang sedang menghadap Allah swt. dalam shalat.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Makan dan minum ketika sedang shalat jelas membatalkan shalat, lalu bagaimanakah dengan menelan sisa makanan atau meminum tetesan air yang masuk ke mulut. Istilah makan dan minum secara umum adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut, entah itu banyak maupun sedikit. Hanya saja terkadang sisa makanan itu tertinggal di mulut dan belum masuk ke perut, sehingga dengan menggerakkan lidah ke kanan dan ke kiri atau ke atas ke bawah mengakibatkan sisa makanan tersebut tertelan ke perut.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dalam kitab Fathul Qarib Imam Al-Ghazzi memberi penjelasan, bahwa pekerjaan makan dan minum dalam shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Sedangkan menelan sisa makanan termasuk dari kategori sedikit, maka menelan sisa makanan juga bisa membatalkan shalat.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dalam hal ini menelan tetesan air bekas wudhu ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat.
Maka dari itu menjaga etika dalam shalat sangat dituntut oleh syara, karena orang tersebut sedang menghadap kepada Allah swt. (Pen. Fuad H/Red. Ulil H)
========
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 23 Desember 2013 pukul 15:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND