Syariah

Tata Cara Shalat saat Dua Mempelai Berada di Panggung Pengantin

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tata Cara Shalat saat Dua Mempelai Berada di Panggung Pengantin

Ilustrasi pernikahan. Sumber: Canva.

Pernikahan merupakan salah satu momen kebahagiaan bersama. Bahkan, dalam sebuah riwayat hadits, Nabi Muhammad memerintahkan untuk menyebarkan informasi tentang pernikahan yang sedang berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran berita pernikahan menegaskan sifatnya sebagai kebahagiaan bersama.
Rasulullah bersabda:


قال رسول الله ﷺ: أعلِنوا هذا النِّكاحَ


Artinya, "Sebarkan informasi pernikahan ini." (HR. At-Tirmidzi)


Indonesia memiliki ciri khas tersendiri dalam mengekspresikan kebahagiaan dari rangkaian acara pernikahan. Umumnya, setelah akad nikah selesai, pengantin pria akan diarak atau dikirab secara ramai-ramai untuk dipertemukan dengan pengantin wanita.


Setelah kedua pengantin bertemu dan bergandengan tangan, mereka akan diarahkan menuju pelaminan atau yang biasa dikenal dengan sebutan kuade, atau panggung pernikahan. Setelah keduanya duduk, rangkaian acara biasanya dimulai hingga selesai.


Pengantin pria dan wanita akan berada di pelaminan sepanjang hari dengan intensitas tamu yang sangat tinggi. Berdasarkan fenomena ini, muncul suatu pertanyaan: Bagaimana dengan pelaksanaan salat kedua pengantin? Terlebih lagi, pengantin wanita biasanya mengenakan riasan (makeup) yang sangat kompleks.


Faktanya, sebagian besar orang belum memahami tata cara shalat bagi pengantin yang sedang berada di pelaminan. Karena ketidaktahuan tersebut, tidak jarang pengantin melepas seluruh aksesori pernikahan, mulai dari pakaian pengantin hingga riasan tebal.


Padahal, seorang muslim diperbolehkan melakukan salat jamak tanpa berbepergian (hadhar) ketika sedang memiliki suatu hajat mendesak. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak salat Zuhur dan Asar tanpa sedang melakukan perjalanan. Berikut adalah redaksi haditsnya:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ


Artinya, “Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah pernah melaksanakan salat Zuhur dan Asar secara bersamaan (jamak) di Madinah, bukan karena takut dan bukan pula karena dalam perjalanan (safari)." Abu Az-Zubair berkata: "Lalu aku bertanya kepada Sa'id, 'Mengapa beliau melakukan hal itu?'" Sa'id menjawab: "Aku telah bertanya kepada Ibn 'Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku, lalu beliau menjawab: 'Beliau ingin agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya.'" (HR. Muslim)


Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan berdasarkan hadis ini bahwa sebagian ulama berpendapat diperbolehkannya menjamak salat di rumah (tanpa bepergian) ketika ada suatu hajat, selama hal tersebut tidak dijadikan kebiasaan yang terus-menerus.


وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْأَئِمَّةِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لا يتخذه عادة وهو قول بن سِيرِينَ وَأَشْهَبَ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ وَالشَّاشِيُّ الْكَبِيرُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أصحاب الحديث واختاره بن المنذر ويؤيده ظاهر قول بن عباس أراد أن لا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ فَلَمْ يُعَلِّلْهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْرِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ


Artinya, "Sekelompok imam/ulama berpendapat tentang bolehnya menjamak salat saat tidak bepergian (di rumah) karena adanya suatu hajat/kebutuhan, bagi siapa saja yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan rutin. Ini adalah pendapat Ibn Sirin, Asyhab dari kalangan mazhab Maliki, dan diceritakan oleh Al-Khattabi dari Al-Qaffal serta Asy-Syasyi Al-Kabir dari kalangan mazhab Syafi'i dari Abu Ishaq Al-Marwazi, serta dari sekelompok ahli hadis, dan dipilih oleh Ibn Al-Mundzir. Pendapat ini didukung oleh makna lahiriah dari perkataan Ibn 'Abbas: 'Beliau ingin agar tidak menyulitkan umatnya,' di mana beliau tidak mengaitkannya dengan alasan sakit maupun alasan lainnya. Wallahu a'lam." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, [Beirut: Darul Ihya’, 1976], Juz V, hlm. 219).


Di kesempatan lain, Imam An-Nawawi menambahkan bahwa dalam melaksanakan salat jamak di rumah karena ada hajat, tidak disyaratkan harus dalam kondisi takut/perang, hujan, ataupun sakit. Redaksinya adalah sebagai berikut:


وَقَدْ حَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ الْكَبِيرِ الشَّاشِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ جَوَازَ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ الْخَوْفِ، وَالْمَطَرِ، وَالْمَرَضِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا 


Artinya, "Al-Khattabi menceritakan dari Al-Qaffal Al-Kabir Asy-Syasyi, dari Abu Ishaq Al-Marwazi tentang kebolehan menjamak salat saat tidak bepergian karena adanya hajat, tanpa disyaratkan adanya kondisi takut (perang), hujan, maupun sakit. Pendapat ini juga dipegang oleh Ibn Al-Mundzir dari kalangan ashab kita (mazhab Syafi'i)." (Raudlatuth Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1991], Juz 1, halaman 104).


Dengan demikian, dapat dipahami bersama bahwa pengantin yang sedang melangsungkan serangkaian acara pernikahan dan berada di area kuade, tidak harus melakukan salat secara terpisah seperti pada hari biasa (misalnya shalat Zuhur tepat pada waktunya, lalu menunggu masuk waktu Ashar untuk salat Ashar secara terpisah). Islam memberikan kelonggaran (rukhsah) bagi umatnya yang sedang memiliki hajat mendesak untuk menjamak salat, meskipun tidak dalam kondisi bepergian. Wallahu a'lam.


Ustadz Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah, Ploso.