Viral Joget di Masjid Aziziye Turki, Ini Adab Berperilaku di Masjid
Ahad, 11 Januari 2026 | 21:56 WIB
Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan aktivitas sepasang anak muda di dalam Masjid Aziziye, Karatay, Konya, Turki, yang oleh sebagian warganet dinilai tidak sejalan dengan norma kesopanan dan adab di tempat ibadah.
Video yang disertai keterangan “Mengganggu Pacar bahkan di dalam masjid” itu dengan cepat menyebar dan memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah pihak menyampaikan keprihatinan mereka karena masjid dipandang sebagai ruang ibadah yang memiliki nilai kesucian dan kehormatan tertentu dalam ajaran Islam.
Menanggapi penyebaran video tersebut, Kepolisian Daerah Konya dilaporkan telah melakukan penyelidikan guna mengklarifikasi peristiwa yang terekam dalam unggahan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian setempat, salah satu individu yang diduga terlibat, berinisial A.Ö. (21), diamankan oleh tim keamanan Kepolisian Antalya pada Selasa malam (6/1/2026) untuk dimintai keterangan.
Baca Juga
Ini Lafal Niat Shalat Tahiyyatul Masjid
Setelah menjalani pemeriksaan awal, A.Ö. tidak ditahan dan dipulangkan ke kediamannya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 216 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki terkait dugaan perbuatan yang merendahkan nilai keagamaan dan menimbulkan keresahan publik. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga
Keutamaan Membangun Masjid
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya memahami dan menjaga adab ketika berada di dalam masjid. Dalam pandangan Islam, masjid bukan sekadar ruang publik biasa, melainkan tempat ibadah yang memiliki kehormatan dan aturan moral tertentu. Oleh karena itu, umat Islam diajarkan untuk menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata saat berada di dalamnya.
Lantas, akhlak apa saja yang seharusnya dijaga ketika memasuki masjid? Bagaimana Islam memandang kehormatan masjid dan batasan perilaku di dalamnya? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dikaji agar masjid tetap terjaga sebagai ruang ibadah yang membawa ketenangan, kekhusyukan, dan kemaslahatan bersama.
Larangan Mengganggu Orang Shalat
Sebelum membahas lebih jauh tentang adab di dalam masjid, perlu ditegaskan bahwa segala perbuatan yang dengan sengaja mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat tidak dibenarkan dalam Islam. Rasulullah saw. bahkan menggambarkan orang yang sengaja mengganggu orang lain yang sedang shalat sebagai perbuatan setan yang harus ditolak. Salah satu hadis yang menjelaskan hal tersebut adalah sebagai berikut:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْ فِى نَحْرِهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Artinya, “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang menjadi sutrah (pembatas) baginya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di antara dia dan sutrahnya, maka hendaklah ia menolaknya. Jika ia enggan, maka hendaklah ia mencegahnya, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (HR. Bukhari & Muslim).
Merujuk pada penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari, hadis di atas mengandung penegasan yang sangat kuat tentang agungnya kedudukan shalat serta kewajiban untuk menghormati orang yang sedang menunaikannya. Hal ini karena orang yang sedang shalat berada dalam keadaan bermunajat langsung kepada Tuhannya. Oleh sebab itu, mengganggunya merupakan bentuk pengabaian terhadap kehormatan ibadah itu sendiri.
Simak penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari berikut;
وَفِيهِ التَّنْبيهُ عَلَى عظمِ الصَّلَاة وَاحْتِرَامِ الْمُصَلِّي لِأَنَّهُ مُنَاجٍ رَبَّهُ وَفِيهِ جوَاز الْعَمَلِ فِي الصَّلَاةِ لِمَصْلَحَتِهَا بِلَا كَرَاهَةٍ
Artinya, “Di dalamnya (hadits ini) terdapat peringatan tentang agungnya shalat dan penghormatan terhadap orang yang shalat karena ia sedang bermunajat kepada Tuhannya. Di dalamnya juga terdapat kebolehan melakukan gerakan dalam shalat untuk kemaslahatan shalat itu sendiri tanpa adanya kemakruhan.” (Syekh Zakaria al-Anshari, Fathul ‘Allam bi Syarhil I’lam bi Ahaditsil Ahkam, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], halaman 169).
Menjaga Adab dan Etika di Dalam Masjid
Peristiwa yang terjadi di Masjid Aziziye sejatinya tidak patut terjadi. Masjid pada hakikatnya merupakan rumah Allah. Kesucian dan kemuliaannya harus senantiasa dijaga. Sejak awal pendiriannya, masjid difungsikan sebagai tempat beribadah dan berzikir. Masjid juga menjadi ruang untuk menuntut ilmu dan melakukan berbagai amal kebaikan.
Seluruh aktivitas di dalamnya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Oleh karena itu, masjid tidak selayaknya digunakan untuk kegiatan duniawi yang bersifat melalaikan. Terlebih lagi, untuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan.
Allah swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالأصَالِ (36) رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (37) لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاء بِغَيْرِ حِسَابٍ (38)
Artinya, “(Cahaya itu ada) di rumah-rumah yang telah Allah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut di dalamnya nama-Nya. Di dalamnya senantiasa bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).
(Mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Allah menganugerahkan rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38).
Menurut Imam Ibnu Katsir, perintah Allah untuk memuliakan masjid berarti kewajiban bagi kaum Muslimin untuk menjaganya dari kotoran, ucapan, dan perbuatan yang tidak pantas, agar tetap mulia sebagai tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ibnu Katsir berkata;
أَيْ أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِتَعَاهُدِهَا وَتَطْهِيرِهَا مِنَ الدَّنَسِ وَاللَّغْوِ وَالْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الَّتِي لَا تَلِيقُ فِيهَا
Artinya, “Yaitu Allah Ta’ala memerintahkan untuk senantiasa menjaga dan merawatnya serta menyucikannya dari kotoran, perbuatan sia-sia, serta ucapan dan tindakan yang tidak pantas dilakukan di dalamnya.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anil Azim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1998 M], jilid VI, halaman 56).
Pendapat yang lebih tegas juga disampaikan oleh Imam Abul Muzhaffar as-Syaibani (wafat 560 H). Ia menjelaskan bahwa masjid merupakan rumah Allah, tempat berkumpulnya hamba-hamba-Nya yang saleh, tempat berzikir, serta tempat diagungkannya nama-Nya. Oleh karena itu, masjid harus disucikan dari segala hal yang tidak sejalan dengan tujuan ibadah.
Atas dasar itu, setiap orang dituntut untuk mampu membedakan perbuatan yang pantas dan tidak pantas dilakukan di dalam masjid. Segala aktivitas yang tidak layak dilakukan di dalam masjid semestinya ditinggalkan, termasuk perbuatan yang bersifat hura-hura, seperti menari, bertepuk tangan, dan tindakan lain yang dapat mengganggu ketenangan serta mengurangi kewibawaan masjid sebagai tempat ibadah.
وَلَمَّا كَانَتِ الْمَسَاجِدُ بُيُوتَ اللَّهِ، وَمَلْتَقَى عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ، وَمَحَلَّ أَذْكَارِهِ، وَمَوَاطِنَ رَفْعِ اسْمِهِ، مُنَزَّهَةً عَمَّا لَا يُنَاسِبُ عِبَادَتَهُ... فَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالِ السَّيِّئَةِ بِأَن كُلَّ عَمَلٍ لَا يُسْتَحْسَنُ أَنْ يَعْمَلَهُ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَجَنَّبْهُ، وَمِنْ ذَلِكَ الرَّقْصُ
Artinya, “Dan karena masjid-masjid itu adalah rumah-rumah Allah, tempat berkumpulnya hamba-hamba-Nya yang saleh, tempat untuk berzikir kepada-Nya, serta tempat untuk mengagungkan nama-Nya, dan ia disucikan dari segala hal yang tidak pantas dengan ibadah kepada-Nya...
Maka sudah sepantasnya bagi seseorang untuk membedakan antara perbuatan-perbuatan yang saleh dan perbuatan-perbuatan yang buruk. Yaitu, setiap perbuatan yang tidak pantas dilakukan di dalam masjid, maka hendaklah ia menjauhinya. Di antara perbuatan yang demikian adalah menari (berjoget).” (Imam Abul Muzhaffar as-Syaibani, al-Ifshah ‘an Ma’ani as-Shihhah, [Darul Wathan, 1417 H], jilid VI, halaman 396).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Masjid Aziziye merupakan bentuk pengabaian terhadap akhlak dan kehormatan masjid. Dalam Islam, masjid memiliki kedudukan yang mulia sebagai tempat ibadah dan zikir, sehingga setiap aktivitas di dalamnya harus mencerminkan nilai-nilai kebajikan.
Semoga Allah swt. senantiasa membimbing kita agar mampu menjaga akhlak dan kehormatan rumah-Nya. Amin ya rabbal ‘alamin. Wallahu a‘lam bisshawab.
------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.