Tafsir

Kritik terhadap Penafsiran “Ayat MBG” pada Surah Quraisy

Senin, 16 Maret 2026 | 12:30 WIB

Kritik terhadap Penafsiran “Ayat MBG” pada Surah Quraisy

Ilustrasi MBG. Sumber: Canva/NU Online.

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang bersifat shalihun li kulli zaman wa makan, relevan bagi setiap waktu dan tempat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, relevansi tersebut kerap disalahpahami melalui fenomena yang dapat disebut sebagai cocoklogi politik.


Istilah ini merujuk pada kecenderungan sebagian tokoh agama yang berupaya melegitimasi kebijakan pemerintah dengan cara mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an secara paksa agar tampak selaras dengan program yang sedang dijalankan.


Salah satu contoh yang baru-baru ini mencuat adalah pernyataan salah satu pejabat publik yang menyebut bahwa penggalan ayat dalam Surah Quraisy ayat 4 merupakan “ayat MBG”, yaitu ayat yang dianggap berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.


Ayat yang dimaksud berbunyi:


الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ


Artinya, "(Tuhan) yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar," (QS. Quraisy: 4).


Permasalahan utama dalam narasi semacam ini bukan terletak pada upaya menghadirkan nilai agama dalam ruang publik, tetapi pada pemaksaan makna terhadap teks suci. Menyamakan firman Tuhan yang turun dalam konteks sejarah dan teologis tertentu dengan label sebuah program teknis pemerintah merupakan lompatan logika yang problematis. Berikut ini kritik atas pernyataan tersebut dengan menampilkan konteks ayat yang sesungguhnya.


Konteks Ayat yang Sesungguhnya

Untuk memahami mengapa pelabelan “Ayat MBG” merupakan kekeliruan, penafsiran ayat tersebut perlu dikembalikan kepada pemahaman para mufasir otoritatif. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Surah Quraisy diturunkan untuk mengingatkan suku Quraisy atas dua nikmat besar yang mereka terima. Pertama, stabilitas ekonomi yang mereka peroleh melalui aktivitas perdagangan. Kedua, keamanan sosial yang mereka rasakan karena kedudukan mereka sebagai penjaga Ka’bah.


Allah menegaskan bahwa rasa kenyang yang mereka rasakan bukan semata hasil kecerdikan dalam berdagang, melainkan karunia langsung dari Allah, Tuhan pemilik Ka’bah. Oleh karena itu, pesan utama ayat ini adalah perintah untuk bertauhid, yaitu menyembah Allah yang telah memberi nikmat kecukupan pangan dan keamanan.

 

Imam Al-Qurthubi juga mengutip riwayat dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa kelapangan rezeki dan rasa aman yang dinikmati oleh suku Quraisy adalah berkah doa Nabi Ibrahim:

 

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَذَلِكَ بِدَعْوَةِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ حَيْثُ قَالَ: رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَداً آمِناً وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَراتِ

 

Artinya, "Ibnu Abbas berkata: “Yang demikian itu (nikmat kelapangan rezeki dan rasa aman suku Quraisy penduduk Makkah) sebab doa Nabi Ibrahim ketika ia berdoa: 'Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan'," (QS Al-Baqarah: 126). (Syamsudin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz XXX, halaman 209).

 

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih al-Ghaib. Ia menegaskan bahwa ayat tersebut berkaitan erat dengan ayat sebelumnya yang memerintahkan penyembahan kepada Allah sebagai Tuhan pemilik Ka’bah.

 

Dalam ayat sebelumnya Allah berfirman: “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini.” Ayat selanjutnya menjelaskan salah satu sifat Allah, yaitu sebagai pemberi makan yang menghilangkan kelaparan.

 

Ar-Razi menjelaskan bahwa penyebutan nikmat pangan dan keamanan dilakukan karena keduanya menuntut untuk bersyukur dan menyembah kepada sang pemberi nikmat. Maka tidak heran, Allah SWT memerintahkan kepada suku Quraisy untuk menyembah-Nya dalam ayat sebelumnya. Ia mengatakan:

 

وَلَمَّا تَقَرَّرَ أَنَّ الْإِنْعَامَ لَا بُدَّ وَأَنْ يُقَابَلَ بِالشُّكْرِ وَالْعُبُودِيَّةِ، لَا جَرَمَ أَتْبَعَ ذِكْرَ النِّعْمَةِ بِطَلَبِ العبودية فقال: لْيَعْبُدُوا

 

Artinya, “Ketika telah tetap secara logika bahwa pemberian nikmat mutlak harus dibalas dengan rasa syukur dan penghambaan, maka tidak pelak lagi, Allah mengiringi penyebutan nikmat tersebut dengan tuntutan penghambaan, seraya berfirman: 'Hendaklah mereka menyembah...'" (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots:1420], jilid XXII, halaman 298).

 

Penjelasan para mufasir ini menunjukkan bahwa fokus utama ayat tersebut adalah peneguhan tauhid serta dorongan untuk bersyukur atas nikmat pangan dan keamanan yang diberikan Allah.

 

Lebih dari itu, pemberian makan dalam ayat tersebut berbeda dengan Makan Gizi Gratis. Memberi makan pada MBG lebih mengarah pada kebutuhan sekunder, sementara pemberian makan oleh Allah dalam ayat tersebut merupakan kebutuhan primer.

 

Bahaya Menafsirkan Al-Qur'an Tanpa Melihat Konteks Ayat

Dalam ilmu tafsir, memahami konteks turunnya ayat atau asbab al-nuzul merupakan salah satu unsur penting dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Substansi hukum maupun pesan yang terkandung dalam suatu ayat tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sejarah turunnya ayat tersebut.

 

Tanpa pemahaman terhadap konteks tersebut, seseorang sangat mudah terjatuh pada kesalahan penafsiran. Dalam kondisi demikian, tafsir tidak lagi menjelaskan maksud yang dikehendaki oleh Allah, tetapi justru mencerminkan kehendak penafsir itu sendiri.

 

Imam Jalaluddin as-Suyuthi menegaskan pentingnya aspek ini dalam karya Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul:

 

لا يمكن معرفة تفسير الأية دون الوقوف على قصتها وبيان نزولها

 

Artinya, “Seorang tidak akan mengetahui tafsir (maksud) dari suatu ayat tanpa berpegang pada peristiwa dan konteks turunnya ayat," (Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul, [Beirut: Darl al-Kutub al Ilmiah, 1971], hlm. 3).


Mengabaikan konteks ayat demi mendukung sebuah program, meskipun program tersebut dianggap baik secara sosial, berpotensi mengaburkan makna asli teks Al-Qur’an. Dalam disiplin Ulumul Qur’an, tindakan memaksakan makna tanpa landasan riwayat dan konteks yang benar termasuk dalam kategori tafsir bir ra’yi yang tercela.


Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin memberikan contoh bagaimana penafsiran semacam ini dapat terjadi. Menurutnya, seseorang terkadang memiliki tujuan yang sebenarnya baik, lalu berusaha mencari legitimasi dari Al-Qur’an dengan menggunakan ayat yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut.


Ia menjelaskan:


وتارة قد يكون له غرض صحيح فيطلب له دليلًا من القرآن ويستدل عليه مما يعلم أنه ما أريد به كمن يدعو إلى الاستغفار بالأسحار فيستدل بقوله ﷺ تسحروا فإن في السحور بركة ويزعم أن المراد به التسحر بالذكر وهو يعلم أن المراد به الأكل


Artinya, “Terkadang seseorang memiliki tujuan yang benar (baik), lalu ia mencari dalil pendukungnya dari Al-Qur’an dan berdalil dengan sesuatu yang ia sendiri tahu bahwa itu bukan maksud dari ayat/dalil tersebut. Contohnya, seperti orang yang mengajak beristighfar di waktu sahur, lalu ia berdalil dengan sabda Nabi SAW: 'Bersahurlah kalian, karena pada sahur itu ada keberkahan'. Ia mengklaim bahwa yang dimaksud 'sahur' di sana adalah 'bersahur dengan dzikir', padahal ia tahu bahwa maksud asli hadis tersebut adalah urusan makan sahur,” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifa: t.t.], jilid I, halaman 291)


Al-Ghazali kemudian menegaskan bahwa pola semacam ini termasuk salah satu bentuk penafsiran yang tercela. Yang dimaksud dengan tafsir berdasarkan ra’yu yang dilarang adalah pendapat yang rusak karena mengikuti hawa nafsu, bukan ijtihad yang benar dan bertanggung jawab secara ilmiah. (Al-Ghazali, halaman 292)


Dari penjelasan para mufasir terlihat jelas bahwa ayat dalam Surah Quraisy tersebut berbicara tentang nikmat Allah berupa kecukupan pangan dan keamanan yang diberikan kepada suku Quraisy. Tujuan utama ayat ini adalah meneguhkan tauhid serta mendorong manusia untuk bersyukur dan menyembah Allah sebagai sumber segala nikmat.


Karena itu, mengaitkan ayat tersebut secara langsung dengan program teknis pemerintah merupakan bentuk penyederhanaan makna yang tidak sejalan dengan metode penafsiran Al-Qur’an yang telah dirumuskan oleh para ulama. Wallahu a’lam.


Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil.