Tasawuf/Akhlak

Pandangan Islam soal Pentingnya Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Selasa, 23 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pandangan Islam soal Pentingnya Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Ilustrasi media sosial. Sumber: Canva/NU Online.

Semua orang sepakat, bahwa perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak baik bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Terutama dalam bidang komunikasi. Yakni, dengan hanya bermodalkan ponsel genggam dan kuota internet saja, setiap individu dapat terhubung bersama siapapun di berbagai belahan dunia, melalui media sosial. Meskipun terbentang jarak dan zona waktu yang berbeda.


Adapun media sosial merupakan sarana komunikasi di internet yang memungkinkan semua orang saling berinteraksi secara bebas dan berkelanjutan. Melalui media ini, setiap pengguna dapat berbagi, melihat, dan menanggapi berbagai konten yang dibuat oleh pengguna lain. (Aichner T. dkk., Twenty-Five Years of Social Media Applications and Definitions from 1994 to 2019, Cyberpsychology, behavior and social networking, 24 (4), 215-222)


Namun, di balik segala sesuatu yang baik, terdapat hal-hal tidak baik pula. Media sosial yang semulanya bisa memberikan banyak manfaat untuk berbagai kalangan, bisa berubah menjadi negatif, bahkan menjurus kepada perkara yang berbahaya.


Banyak dampak negatif  media sosial yang dapat disaksikan melalui kanal berita massa, di antaranya ialah cybercrime, seperti penipuan dan pencurian data-data pribadi. Karena platfrom ini kerap dijadikan sarana oleh pelaku kejahatan untuk mendekati korban dan memanipulasinya dengan berbagai cara. Misal, melalui pesan pribadi, tautan palsu atau akun tiruan untuk memeras keluarga korbannya.


Kejadian tersebut umumnya terjadi pada orang dewasa. Namun tidak menutup kemungkinan, hal-hal semacam itu bisa terjadi pada anak-anak. Bahkan memberikan dampak yang lebih parah. 


Lantas muncul pertanyaan, apakah pemerintah berkewajiban meregulasi penggunaan media sosial untuk anak?, Bagaimana aturan negara lain? dan bagaimanakah pandangan Islam terkait hal tersebut? Untuk menjawabnya, simak tulisan ini dengan cermat.


Bercermin Kepada Negara Lain

Selain Indonesia, banyak negara berbeda yang telah menerbitkan regulasi untuk mengatur masyarakatnya, terutama di kalangan anak-anak, agar bijak dalam menggunakan media sosial.


Salah satunya ialah negara bagian Amerika Serikat, yakni Florida, pada tanggal 1 Januari 2025, telah menetapkan aturan yang ketat berkaitan dengan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Di sana, bagi mereka yang belum berusia 14 tahun, tidak diperkenankan untuk bermain media sosial.


Adapun bagi anak-anak yang berusia 14-15 tahun, mereka diperkenankan bermain media sosial. Dengan syarat, telah mendapatkan izin dari orang tua.


Sementara itu, China, pada Agustus 2023, juga memberlakukan peraturan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Bagi mereka yang belum berusia 18 tahun, tidak diperbolehkan aktif secara daring di antara pukul 22:00 s/d 06:00.


Untuk remaja berusia 16–18 tahun diperkenankan mengakses internet maksimal dua jam per hari, sementara anak berusia 8–16 tahun dibatasi hingga satu jam. Adapun anak di bawah usia delapan tahun hanya diperbolehkan menggunakan perangkat digital selama delapan menit dalam satu hari.


Kemudian, pada Agustus 2025, Korea Selatan telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembatasan penggunaan media sosial di seluruh sekolah negeri. Hal ini diinisiasi karena maraknya dampak buruk bermain media sosial bagi kalangan anak-anak.


Keputusan tersebut juga didukung oleh survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan pada tahun 2024. Hasil surveinya menjelaskan bahwa sekitar 37% siswa SMP dan SMA mengatakan media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial mereka. Adapun pemberlakuan RUU itu akan dimulai pada Maret 2025


Selain ketiga negara yang telah disebutkan, terdapat negara lain yang juga mulai meletakkan perhatiannya terhadap pembatasan medsos bagi anak-anak, di antaranya: Australia, Jepang, dan beberapa negara yang tergabung Uni Eropa.


Wacana Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Adapun pembatasan media sosial untuk anak di Indonesia, masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutiya Hafid, ketika diwawancara oleh wartawan pada 13 Januari 2025, ia menjelaskan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait wacana pengaturan batas usia untuk mengakses media sosial (medsos). 


Aturan ini dikeluarkan guna mendukung rencana pembentukan undang-undang tentang pembatasan usia akses media sosial, menyusul penerapan kebijakan serupa di Australia.


Kewajiban Pemerintah Membatasi Penggunaan Media Sosial bagi Anak menurut Islam

Selanjutnya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Indonesia dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2025, menjelaskan, bahwa membatasi penggunaan media sosial bagi anak adalah kewajiban pemerintah. 


Dalam hal ini ditekankan, pengawasan  anak-anak dari berbagai dampak negatif media sosial pada dasarnya merupakan kewajiban bersama yang tidak dapat dipikul oleh satu pihak semata, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif antara pemerintah sebagai pengelola kehidupan bermasyarakat dan orang tua sebagai pendidik utama dalam lingkup keluarga. 


Karenanya, pemerintah dituntut untuk menyusun dan menerapkan regulasi yang tegas dan komprehensif guna memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman media sosial, seperti paparan konten kekerasan, pornografi, serta praktik perundungan di ruang digital, yang dalam konteks kebijakan dikenal sebagai upaya perlindungan anak. (Tim Munas dan Konbes 2025, Kumpulan Hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2025, [Jakarta Pusat: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2025] hal. 141-143)


Adapun beberapa kaidah yang digunakan dalam menetapkan hukum ini, di antaranya: 

1. Kebijakan Pemerintah harus Mashlahat untuk Masyarakat


تَصَرُّفُ الْإِمَامِ ‌عَلَى ‌الرَّعِيَّةِ ‌مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ


Artinya: “Kebijakan seorang pemimpin harus berlandaskan pada kemaslahatan rakyat,” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1983] hal. 121)


2. Kemaslahatan Umum Lebih Diutamakan daripada Kepentingan Individu

‌الْمَصْلَحَةَ ‌الْعَامَّةَ ‌مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ


Artinya: “Kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada kemaslahatan khusus,” (Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, [Mesir: Dar Ibnu ‘Affan, 1997], jilid 3, hal. 89).

 

3. Meninggalkan Sesuatu yang Membahayakan Lebih Utama Dibandingkan Mengambil Benefit

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ


Artinya: “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan,” (Al-Wansyarisi, Idhahul Masalik ila Qawaidil Imam Malik, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2006] hal. 89)


Demikian penjelasan tentang kewajiban pemerintah dalam membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak. Bahaya media sosial untuk anak-anak, belakangan ini, menjadi perhatian internasional. Sebab dampak negatifnya yang dapat memperburuk kesehatan, perilaku dan kebiasaan anak-anak.


Negara seperti China, Korea Selatan dan Florida (negara bagian Amerika Serikat) telah memberikan regulasi yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak. Termasuk juga Australia, Jepang dan beberapa negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Adapun di Indonesia, regulasi semacam ini masih wacana dan sedang dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).


Selanjutnya dalam Islam, pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak merupakan kewajiban pemerintah. Karena media sosial seringkali menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak, dibandingkan dengan manfaatnya. 


Oleh sebab itu, mempercepat perumusan regulasi yang mengatur masalah ini di Indonesia adalah kebutuhan yang mendesak. Guna menghindari masalah-masalah yang lebih serius. Wallahua’lam.


Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman.