Viral Anak Ayam Jadi Suvenir Pernikahan, Begini Hukumnya dalam Islam
Senin, 5 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Belum lama ini, sepasang pengantin menjadi sorotan di media sosial setelah membagikan anak ayam hidup yang ditempatkan dalam kotak mika kecil sebagai suvenir pernikahan kepada para tamu. Dalam unggahan akun Instagram @creativox, sejumlah warganet mengkritik pilihan demikian lantaran dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan hewan, utamanya terkait ukuran wadah yang sempit dan kekhawatiran anak ayam tidak dirawat dengan layak setelah dibawa pulang.
Tanggapan terhadap kasus itu semakin ramai usai beredar unggahan yang menyebut sejumlah anak ayam ditemukan ditinggalkan di Gate A MRT Lebak Bulus. Anak-anak ayam itu diduga berasal dari suvenir pernikahan tersebut sebelum akhirnya diamankan oleh seorang pengemudi ojek online.
Setelah kasus itu viral, pasangan pengantin kemudian menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi mengenai alasan mereka memilih anak ayam sebagai suvenir. Menurut mereka, gagasan itu berawal dari keprihatinan terhadap praktik penjualan anak ayam yang diberi warna atau cat untuk menarik perhatian pembeli.
Baca Juga
Khutbah Nikah, Hukum dan Contohnya
“Ide ini berawal ketika kami mengetahui adanya anak-anak ayam yang dijual dan kemudian diberi warna/cat untuk menarik perhatian pembeli. Kami memilih mengambil sebagian dari mereka sebelum proses tersebut, dengan harapan mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk dirawat dengan lebih baik,” tulis mereka dalam unggahan klarifikasinya.
Kemudian, bagaimana hukum menjadikan anak ayam hidup sebagai suvenir pernikahan dalam Islam. Apakah praktik semacam ini diperbolehkan, atau justru dapat termasuk perlakuan yang dilarang terhadap hewan?
Suvenir merupakan barang yang diberikan sebagai tanda, kenang-kenangan, atau cenderamata dari suatu acara tertentu. Dalam praktiknya, suvenir lazim dibagikan dalam berbagai momentum, termasuk pernikahan, sebagai bentuk ungkapan terima kasih kepada para tamu.
Baca Juga
Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya
Pada hakikatnya, memberikan suvenir kepada tamu pernikahan hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, pemberian hadiah tersebut merupakan hal yang dianjurkan apabila dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, ungkapan terima kasih, dan apresiasi kepada orang-orang yang telah menghadiri acara pernikahan.
Tradisi saling memberi hadiah sendiri termasuk perbuatan yang dianjurkan dalam syariat. Lantaran, hadiah dapat menjadi salah satu sarana menumbuhkan dan mempererat rasa kasih sayang antarsesama. Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) dalam kitab Faidul Qadir mengungkapkan:
قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَهَادَوْا تَزْدَادُوا حُبًّا. نُدِبَ إِلَى دَوَامِ الْمُهَادَاةِ لِتَزَايُدِ الْمَحَبَّةِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ، فَإِنَّ الشَّيْءَ مَتَى لَمْ يَزِدْ دَخَلَهُ النُّقْصَانُ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ
Artinya, “Sabda Nabi saw.: Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya rasa cinta di antara kalian akan semakin bertambah. Hadits ini menganjurkan agar kebiasaan saling memberi hadiah terus dijaga, karena hal itu dapat menumbuhkan dan menambah rasa kasih sayang di antara orang-orang beriman. Sebab, sesuatu yang tidak terus bertambah seiring berjalannya waktu berpotensi mengalami pengurangan.” (Abdurrauf Al-Munawi, Faidul Qadir Syarh Jami’usshagir, [Beirut: Darul Fikr], jilid III, halaman 271)
Kendati demikian, persoalan dalam kasus anak ayam sebagai suvenir ini terletak pada objek yang diberikan yakni berupa makhluk hidup sehingga terdapat tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Merujuk sejumlah literatur fiqih, memelihara atau mengurung hewan untuk tujuan yang dibenarkan pada dasarnya diperbolehkan. Hewan, misalnya, dapat dipelihara untuk menjaga, dinikmati suaranya, atau dijadikan sebagai hiasan.
Tapi, kebolehan demikian disertai kewajiban memenuhi kebutuhan hewan, terutama makanan dan minuman. Seseorang tidak diperkenankan memelihara hewan dengan cara yang menyebabkannya kelaparan, kehausan, terlantar, atau mengalami penderitaan. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
يَجُوزُ حَبْسُ حَيَوَانٍ لِنَفْعٍ كَحِرَاسَةٍ وَسَمَاعِ صَوْتٍ وَزِينَةٍ، وَعَلَى حَابِسِهِ إِطْعَامُهُ وَسَقْيُهُ لِحُرْمَةِ الرُّوحِ وَيَقُومُ مَقَامَهُ التَّخْلِيَةُ لِلْحَيَوَانَاتِ لِتَرْعَى وَتَرِدَ الْمَاءَ إِنْ أَلِفَتْ ذَلِكَ، فَإِنْ لَمْ تَأْلَفْهُ فُعِلَ بِهَا مَا تَأْلَفُهُ لِقَوْلِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya, “Diperbolehkan mengurung atau memelihara hewan untuk suatu manfaat, seperti menjaga, menikmati suaranya, atau untuk keindahan. Namun, orang yang memeliharanya wajib memberikan makan dan minum kepadanya karena adanya kehormatan terhadap makhluk bernyawa.
Kewajiban tersebut dapat digantikan dengan membiarkan hewan itu lepas untuk mencari makan dan mendatangi sumber air sendiri, apabila hewan itu sudah terbiasa melakukannya. Jika belum terbiasa, maka harus diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan kebiasaannya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: Seorang perempuan disiksa akibat seekor kucing yang ia kurung hingga mati. Karena kucing itu, ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan tidak pula membiarkannya mencari makan dari hewan-hewan kecil di tanah.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar As-Salasil], jilid V, halaman 119)
Keterangan ini menegaskan bahwa memelihara hewan tidak hanya berkaitan dengan hak pemilik untuk memanfaatkannya saja, tetapi juga melahirkan tanggung jawab guna menjamin kebutuhan dan keselamatannya.
Karenanya, pembagian anak ayam hidup sebagai suvenir perlu memperhatikan kesejahteraan hewan, baik selama pemberian maupun pemeliharaan oleh penerima. Wadah harus menyediakan ruang gerak dan udara yang cukup, disertai makanan, minuman. Pemberi juga perlu memastikan kesiapan penerima untuk merawatnya, sebab pemberian hewan hidup turut memindahkan tanggung jawab pemeliharaan.
Islam menaruh perhatian besar terhadap perlakuan manusia kepada makhluk hidup. Hewan tidak boleh diperlakukan semena-mena terlebih sampai menyebabkan penyiksaan atau membahayakan keselamatannya. Rasulullah saw. bersabda:
لَا تَتَّخِذُوْا شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا
Artinya, “Janganlah kalian menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran tembak atau sasaran latihan.” (HR. Muslim)
Syekh Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) menjelaskan bahwa hadits ini mengandung keharaman menjadikan hewan sebagai sasaran. Sebab, tindakan semacam itu mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan, bisa menyebabkan hilangnya nyawa, menyia-nyiakan nilai harta, serta menghilangkan kesempatan untuk menyembelihnya secara syar’i jika hewan itu termasuk jenis yang halal disembelih. Simak penjelasan berikut:
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَتَّخِذُوْا شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا. قَالَ النَّوَوِيُّ: هَذَا النَّهْيُ لِلتَّحْرِيمِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا وَلِأَنَّهُ تَعْذِيْبٌ لِلْحَيَوَانِ وَإِتْلَافٌ لِنَفْسِهِ وَتَضْيِيْعٌ لِمَالِيَّتِهِ، وَتَفْوِيْتٌ لِذَكَاتِهِ إِنْ كَانَ مُذَكًّى وَلِمَنْفَعَتِهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ مُذَكًّى
Artinya, “Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi saw. bersabda: Janganlah kalian menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran tembak atau sasaran latihan. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan hukum haram, berdasarkan sabda Nabi saw.: Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan ini.
Sebab, tindakan demikian termasuk menyiksa hewan, membinasakan nyawanya, menyia-nyiakan nilai hartanya, serta menghilangkan kesempatan untuk menyembelihnya secara syar’i apabila hewan itu termasuk hewan yang halal disembelih. Jika bukan termasuk hewan yang disembelih, tindakan tersebut tetap menghilangkan manfaat yang dapat diperoleh darinya.” (Ali bin Muhammad Al-Mulla Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Masabih, [Beirut: Darul Fikr], jilid VI, halaman 2650)
Meski hadits tersebut melarang menjadikan hewan sebagai sasaran, penjelasan ulama di atas juga menegaskan prinsip yang lebih luas yakni larangan menyiksa, membahayakan nyawa, serta menyia-nyiakan manfaat hewan.
Pandangan Hukum Positif
Selain ditinjau dari perspektif syariat, perlakuan terhadap hewan juga perlu diperhatikan dari sudut pandang hukum positif di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, penganiayaan terhadap hewan antara lain diatur dalam Pasal 337.
Ketentuan ini mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut menyakiti, melukai, maupun merugikan kesehatan hewan. Pasal 337 KUHP menyebutkan:
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.
Selanjutnya, ancaman pidana menjadi lebih berat bilamana perbuatan tersebut menimbulkan akibat yang lebih serius terhadap kondisi hewan. Pasal 337 ayat (2) menyatakan:
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III Maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ketentuan hukum positif ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap hewan bukan hanya menyangkut persoalan etika maupun ajaran syariat semata, melainkan pula memiliki konsekuensi hukum pidana.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa menjadikan anak ayam hidup sebagai suvenir pernikahan sejatinya diperbolehkan selama terdapat tujuan yang dibenarkan serta kesejahteraan hidup hewan itu tetap terjamin dengan baik.
Namun, kebolehan tersebut dapat beralih menjadi haram bila dalam praktiknya mengandung unsur penyiksaan atau menyebabkan hewan terlantar, kelaparan, kehausan, sakit, bahkan mati. Termasuk yang perlu dihindari adalah menempatkan anak ayam dalam wadah yang tidak layak atau memberikannya kepada orang yang tidak siap merawat sehingga besar kemungkinan hewan itu ditelantarkan.
Jadi, bilamana seseorang hendak memberikan hewan hidup sebagai hadiah atau suvenir, maka pemberi harus memastikan tempat yang digunakan layak, kebutuhan dasarnya terpenuhi, serta pihak penerima benar-benar memiliki kesiapan untuk merawatnya. Pasalnya, niat baik untuk memberi hadiah tetap harus dibarengi sikap tanggung jawab dan kasih sayang terhadap makhluk hidup lainnya. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.