Hukum Sengaja Menonton Video Perempuan Berpakaian Terbuka
NU Online · Ahad, 4 Oktober 2026 | 22:05 WIB
Syifaul Qulub Amin
Kolumnis
Kemajuan teknologi yang semakin tidak terbendung membuat manusia semakin mudah memproduksi berbagai macam konten apapun, termasuk membuat konten dengan aurat terbuka. Jadi, tidak heran bertebaran konten-konten, dengan segala macam dan tujuannya, perempuan yang memperlihatkan auratnya di media sosial.
Di sisi lain, hal ini juga bersamaan dengan mudahnya mengakses berbagai macam konten di media sosial dan menggali informasi dalam bentuk apapun, termasuk mengakses atau menonton konten perempuan memakai pakaian terbuka tersebut. Artinya, konten semacam ini bersifat publik dan bisa diakses oleh siapa pun.
Lantas, bagaimana hukum menonton konten perempuan memakai pakaian terbuka dengan sengaja? Tulisan ini akan menyajikan jawabannya.
Hukum Menonton Aurat Perempuan dengan Sengaja
Menonton aurat perempuan yang terbuka secara tegas dilarang. Hukumnya haram. Larangan ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, hadits, dan di dalam banyak literatur kitab fiqih. Allah SWT memerintahkan kepada para laki-laki yang beriman agar menjaga pandangan dan kemaluannya.
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat ayat 30:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur [24]: 30).
Saat menafsirkan ayat ini, Syekh Nawawi Banten menyatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi setiap laki-laki mengulangi pandangan matanya kepada perempuan yang bukan mahramnya. Mari simak penjelasan berikut:
ولا يجوز أن يكرر النظر إلى الأجنبية
Artinya, "Tidak diperbolehkan mengulangi pandangan mata kepada perempuan lain (perempuan yang bukan mahramnya)." (Syekh Nawawi Banten, Murahul Labid li Kasyfi Ma'nal Qur‘anil Majid, [Beirut: Darul Kutub al-’Ilmiyah], jilid II, hlm. 108—109).
Pandangan ini, sebagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten, berlandaskan pada hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud. Suatu ketika Rasulullah SAW memerintah kepada Sayyidina Ali supaya tidak melanjutkan pandangan pertama dengan pandangan berikutnya.
Rasulullah SAW bersabda:
يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
Artinya, "Wahai Ali! Janganlah kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Karena bagi kamu (diperbolehkan) pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang kedua (yang disengaja)." (HR. Imam Abu Dawud).
Menafsirkan hadits ini, Syekh al-Adhim Abadi dalam Aunul Ma'bud menjelaskan bahwa pandangan pertama yang diperbolehkan jika pandangan terhadap tidak ada unsur kesengajaan. Sedangkan, kenapa pandangan kedua langsung divonis tidak diperbolehkan? Sebab, pada umumnya pada kedua sudah pasti ada unsur kesengajaan.
Mari simak penjelasan berikut:
(لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النظرة) من اتباع أَيْ لَا تُعْقِبْهَا إِيَّاهَا وَلَا تَجْعَلْ أُخْرَى بَعْدَ الْأُولَى (فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى) أَيِ النَّظْرَةَ الْأُولَى إِذَا كَانَتْ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ (وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ) أَيِ النَّظْرَةُ الْآخِرَةُ لِأَنَّهَا بَاخْتِيَارِكَ فَتَكُونُ عَلَيْكَ
Artinya, "(Janganlah kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua), kata tutbi' dari asal kata ittiba'. Yakni, janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan lainnya, jangan jadikan pandangan lain (dengan disengaja) setelah pandangan pertama (yang tidak disengaja).
(Karena pandangan pertama bagimu diperbolehkan), yakni pandangan pertama yang tidak ada unsur kesengajaan. (Dan pandangan kedua tidak diperbolehkan), karena sudah dengan kehendak kamu (ada unsur kesengajaan). Maka, pandangan kedua tidak diperbolehkan bagi kamu (dosa)." (Syekh al-Adhim Abadi, Aunul Ma'bud, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1415 H], jilid VI, hlm. 131).
Syekh Badruddin Al-Aini juga menjabarkan rincian yang senada. Ia menguraikan bahwa pandangan pertama yang diperbolehkan jika melihatnya secara tiba-tiba, tidak ada kesengajaan. Mari simak penjelasan berikut:
وَمعنى: لَا تتبع النظرة النظرة أَي: لَا تجْعَل نظرتك إِلَى الْأَجْنَبِيَّة تَابِعَة لنظرتك الأولى الَّتِي تقع بَغْتَة، وَلَيْسَت لَك النظرة الْآخِرَة، لِأَنَّهَا تكون عَن قصد وَاخْتِيَار فتأثم بهَا أَو تعاقب
Artinya, "Makna hadits 'Janganlah kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua' adalah janganlah jadikan pandangan kamu terhadap wanita lain (yang bukan mahram) ada kelanjutannya setelah pandangan pertama yang terjadi secara tiba-tiba. Pandangan berikutnya (yang kedua) tidak diperbolehkan bagimu, karena hal tersebut dilakukan secara sengaja dan kehendak hati. Maka, hal itu berdosa dan dihukum (jika dilakukan)." (Syekh Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari' Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut: Daru Ihya'it Turats, t.t.], jilid XX, hlm. 119).
Berdasarkan semua pemaparan di muka bahwa memandang atau melihat perempuan berpakaian terbuka dengan sengaja tidak diperbolehkan, hukumnya haram. Entah itu pada pandangan pertama, kedua, dan seterusnya. Sebab, yang dimaksud hadits yang memperbolehkan pandangan pertama apabila tidak ada unsur kesengajaan.
Hukum Menonton Aurat Perempuan di HP
Namun demikian, jika kita menelisik beberapa literatur kitab fiqih Syafi'i, sengaja melihat langsung aurat perempuan yang terbuka dengan menontonnya melalui layar gawai memiliki hukum yang berbeda. Meskipun sama-sama disengaja, tapi perbedaan nalar fiqihnya terletak pada melihat langsung dan tidaknya.
Sederhananya, menonton aurat perempuan dari balik layar gawai memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan melihat secara langsung. Dan semua larangan di dalam Al-Qur'an dan hadits yang telah dikemukakan adalah dalam konteks melihat secara langsung.
Perbedaan konsekuensi hukum tersebut salah satunya dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha. Ia menyatakan bahwa keharaman melihat aurat perempuan tidak berlaku untuk kasus tidak melihat langsung. Misalnya, hanya melihat dari balik cermin atau dalam konteks kekinian, melihat dari balik layar gawai.
Kenapa ada perbedaan konsekuensi hukum? Mari simak alasannya:
قوله: لا في نحو مرآة) أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لأنه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها....... قال في التحفة: ومحل ذلك، كما هو ظاهر، حين لم يخش فتنة ولا شهوة
Artinya, "(Tidak melihat sosok wanita yang ada dikaca atau cermin), yakni bagi laki-laki tidak haram melihat wanita (yang bukan mahram) di dalam cermin, seperti (melihat melalui pantulan) air. Sebab, ia sejatinya tidak melihatnya (tidak melihat sosok aslinya), tapi melihat sosok yang sama sepertinya......Di dalam kitab Tuhfah disebutkan: Hal tersebut diperbolehkan selama tidak khawatir fitnah dan tidak ada syahwat." (Syekh Abu Bakar Syatha, I'anatut Thalibin, [Bairut: Darul Fiqr, 1997], jilid III, hlm. 301).
Yang dimaksud fitnah dalam konteks uraian di atas adalah kecenderungan hati dan ajakan untuk jimak. Artinya, ketidakharaman tersebut masih dibatasi dengan dua syarat, yakni satu tidak ada syahwat dan tidak khawatir ada fitnah. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya haram, sama dengan melihat secara langsung.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj. Ia menegaskan, senada dengan uraian Syekh Abu Bakar Syatha, bahwa tidak haram melihat aurat perempuan yang bukan mahram melalui cermin. Hukum ini berlaku selama tidak unsur syahwat dan fitnah. (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Daru Ihya'it Turats, t.t.], jilid, VII, hlm. 192).
Lebih jauh lagi, dalam konteks pembahasan ini, ada ulama yang lebih cenderung pada hukum haram. Artinya, tidak bedanya antara melihat atau menonton langsung dan melalui layar gawai. Alasannya sederhana, sebab pada lazimnya melihat dengan sengaja aurat permusuhan melalui layar gawai mesti ada syahwat dan fitnah.
Di antara uraian yang mengunggulkan hukum haram adalah termaktub dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Berikut redaksinya:
وَرَأَيْتُ فِي فَتَاوَى ابْنِ حَجَرٍ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ ذَكَرَ فِيهِ خِلاَفًا بَيْنَهُمْ وَرَجَّحَ الْحُرْمَةَ بِنَحْوِ مَا قُلْنَاهُ
Artinya, Saya (Imam Ibnu Abidin) melihat (membaca) di kitab fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar dari kalangan Mazhab Syafi'i bahwa disebutkan di dalam kitab tersebut perbedaan pendapat di antara ulama (dalam konteks melihat perempuan bukan mahram melalui cermin). Ia lebih mengunggulkan hukum haram (dalam kasus melihat aurat perempuan dari cermin), sama dengan apa yang telah kamu kemukakan." (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Wazaratul Auqaf was Syu’uni al-Islamiyah, 1404—1427 H], jilid XXXX, hlm. 353).
Dari semua uraian di atas bisa disimpulkan bahwa haram hukumnya sengaja menonton secara langsung aurat perempuan yang bukan mahram, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, hadits, dan beberapa literatur kitab fiqih.
Sementara itu, hukum menontonnya melalui layar gawai setidaknya ada dua pendapat. Pertama, ada yang mengunggulkan hukum haram, sebagaimana yang disampaikan Imam Ibnu Abidin mengutip fatwanya Imam Ibnu Hajar al-Haitami, sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.
Dan kedua, hukumnya diperinci: tidak haram jika tidak ada unsur syahwat dan fitnah. Dan jika ada unsur syahwat atau khawatir ada fitnah dengan pengertian yang telah dikemukakan maka hukumnya haram, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha. Wallâhu a'lam bis-shawâb.
--------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan dan Pengajar di Pondok Pesantren Nurul Huda, Pakong, Modung Bangkalan.
Terpopuler
1
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
3
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
4
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
5
Khutbah Jumat: Memperkuat Akidah di Tengah Munculnya Keraguan tentang Tuhan
6
Khutbah Jumat: Bercanda dan Batasannya dalam Islam
Terkini
Lihat Semua