Viral Tren Transisi Imam Shalat Tarawih, Bagaimana Hukumnya?
Selasa, 10 Maret 2026 | 09:32 WIB
Menjalankan puasa Ramadhan di era digital sering kali melahirkan fenomena unik yang memancing diskusi hangat. Tahun ini, beranda TikTok dan Instagram kita diramaikan oleh konten Transisi Imam Tarawih. Konsepnya sederhana namun visualnya memikat, seseorang tampil dengan pakaian harian mungkin kaus oblong atau kemeja kerja lalu dalam satu kedipan transisi yang estetik, ia sudah berdiri di depan jemaah dengan pakaian takwa yang rapi, siap memimpin salat.
Konten ini biasanya dibalut dengan editing video yang ciamik, latar musik yang menggugah, atau efek tambahan lainnya. Meski tujuannya sering kali sebagai hiburan atau menunjukkan semangat beribadah, pandangan Islam terhadap tren ini?
Pertama-tama, kita harus memahami dahulu bahwa dalam fiqih, shalat orang yang melakukan tren di atas tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi, serta tidak ada hal-hal yang membatalkannya. Namun, dari sisi etika, tren semacam ini berpotensi mengganggu kekhusyukan saat shalat. Aktivitas seperti keberadaan ponsel yang diletakkan di depan untuk merekam dapat menjadi distraksi yang serius.
Fokus yang seharusnya tertuju pada Allah bisa terbagi untuk memastikan sudut kamera sudah pas atau apakah rekaman masih berjalan. Hal ini dapat mengurangi kesempurnaan khusyuk dalam shalat. Padahal khusyuk merupakan salah satu aspek paling penting dalam shalat yang dapat memengaruhi kualitas dan nilai ibadah seseorang di hadapan Allah. Sesuai dengan firman-Nya dalam surat Thaha:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya, "Tunaikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS Thaha: 14).
Karena itu, sebaiknya kita menghindari segala hal yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah. Shalat menuntut keterpusatan hati dan pikiran kepada Allah. Gangguan eksternal yang berlebihan dapat mengurangi kualitas perjumpaan spiritual antara seorang hamba dan Tuhannya. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW yang sangat memperhatikan faktor-faktor eksternal yang bisa mengganggu batin saat shalat:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ ولَا هُوَ يُدَافِعُهُ الأخْبثَانِ
Artinya, "Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar)." (HR. Muslim).
Merespons hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa segala sesuatu yang menyibukkan hati dan mengganggu kefokusan saat shalat hukumnya adalah makruh:
وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ
Artinya: “Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar). Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi: 1393], jilid V, halaman 46).
Dengan demikian, tren transisi imam tarawih yang beredar di media sosial pada dasarnya tidak secara langsung membatalkan salat selama syarat dan rukunnya tetap terpenuhi. Namun, praktik tersebut patut dipertimbangkan kembali dari sisi etika ibadah dan penjagaan kekhusyukan.
Salat merupakan ibadah yang menuntut keterpusatan hati kepada Allah. Karena itu, setiap Muslim sebaiknya menghindari berbagai hal yang berpotensi mengalihkan perhatian, terlebih jika dilakukan dengan tujuan pembuatan konten. Kehadiran kamera, proses perekaman, atau perhatian terhadap hasil video dapat mengurangi kesempurnaan khusyuk yang menjadi ruh dalam salat. Wallahu a’lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan