Orang Wajib Zakat Fitrah Tapi Juga Boleh Menerima?
NU Online · Sabtu, 7 Maret 2026 | 20:00 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolomnis
Assalaamu'alaikum wr wb. Mohon maaf, izin menyampaikan pertanyaaan. Bagaimanakah hukum membagikan zakat fitrah kepada warga setempat, walaupun warga itu juga membayarkan zakat fitrah? Panitia mempunyai pendapat, warga tersebut memang membayar zakat, tetapi panitia memandangnya masih kekurangan. Terima kasih atas jawabannya. Wassalaamu'alaikum wr wb.
Jawaban
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada suadara penanya, yang telah berkenan menyampaikan pertanyaannya kepada Tim Redaktur NU Online. Semoga kita semua senantiasa berada dalam limpahan taufik, hidayah serta rahmat-Nya.
Hukum zakat fitrah—yang juga disebut zakat badan, zakat shaum, atau sedekah fitri—adalah wajib bagi setiap Muslim berdasarkan ijma’ ulama. Kewajiban zakat didasarkan juga pada hadits Nabi saw:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ulama menjelaskan, kewajiban zakat fitrah ditetapkan dengan terpenuhi tiga hal, yaitu: beragama Islam, menjumpai matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makan pada hari hari Idul Fitri dan juga malamnya.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam uraian Ibnu Qasim Al-Ghazi:
وتجب زكاة الفطر) ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة (بثلاثة أشياء: الإسلام)؛ فلا فطرة على كافر أصلي إلا في رقيقه وقريبه المسلمين، (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان). وحينئذ فتُخرَج زكاة الفطر عمن مات بعد الغروب دون من وُلد بعده، (ووجود الفضل) وهو يسار الشخص بما يفضل (عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم)، أي يوم عيد الفطر وكذا ليلته أيضا
Artinya: ”Zakat fitrah wajib. Zakat ini juga disebut zakat al-fiṭrah, yaitu zakat yang berkaitan dengan fitrah atau asal penciptaan manusia. Kewajiban zakat fitrah terkait dengan tiga hal, yaitu Islam; maka orang kafir asli tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, kecuali untuk budaknya dan kerabatnya yang muslim.
Kedua, dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Karena itu, zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan untuk orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari tersebut, tetapi tidak wajib untuk bayi yang lahir setelahnya.
Baca Juga
Ketentuan Zakat Fitrah di Tanah Rantau
Ketiga, adanya kelebihan harta, yaitu seseorang memiliki kelapangan harta yang lebih dari kebutuhan makan dirinya dan kebutuhan makan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari itu, yakni pada hari Idul Fitri dan juga pada malam harinya.” (Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 130-131).
Fokus poin ketiga, yaitu sebab diwajibkan zakat fitrah bagi orang yang memiliki kelapangan harta. Yaitu adanya kelebihan harta yang melebihi kebutuhan makan dirinya dan kebutuhan makan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Dengan demikian, orang yang tidak memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
هَذَا هُوَ السَّبَب الثَّالِث لوُجُوب زَكَاة الْفطر وَهُوَ الْيَسَار فالمعسر لَا زَكَاة عَلَيْهِ قَالَ ابْن الْمُنْذر بِالْإِجْمَاع وَلَا بُد من معرفَة الْمُعسر وَهُوَ كل من لم يفضل عَن قوته وقوت من تلْزمهُ نَفَقَته آدَمِيًّا كَانَ أَو غَيره لَيْلَة الْعِيد ويومه مَا يُخرجهُ فِي الْفطْرَة فَهُوَ مُعسر
Artinya: “Ini adalah sebab yang ketiga dari kewajiban zakat fitrah, yaitu adanya kelapangan harta (al-yasar). Maka orang yang kesulitan atau tidak mampu (al-mu‘sir) tidak wajib mengeluarkan zakat. Ibn al-Mundhir berkata bahwa hal ini berdasarkan ijma’.
Namun perlu diketahui siapa yang disebut orang yang tidak mampu (mu‘sir), yaitu setiap orang yang tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan makan dirinya dan kebutuhan makan orang-orang yang wajib ia nafkahi, baik manusia maupun selainnya, pada malam hari raya dan siang harinya, sehingga tidak tersisa sesuatu yang dapat ia keluarkan untuk zakat fitrah. Maka orang seperti itu tergolong orang yang tidak mampu.” (Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 187).
Dari penjelasan dapat dipahami, orang yang masih mempunyai sisa atau lebihan harta untuk makan dirinya dan keluarga yang wajib ia tanggung pada hari raya Idul Fitri dan malamnya, maka ia disebut sebagai orang yang punya kelapangan, sehingga wajib membayar zakat fitrah.
Sementara orang yang hanya punya harta untuk makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, dan tidak memiliki lebihan harta, apalagi untuk mengeluarkan zakat fitrah, ia disebut sebagai orang yang tidak mampu, sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Dengan demikian, tolak ukurnya adalah ada atau tidaknya kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan makan selama sehari semalam, yaitu pada malam dan hari raya Idul Fitri.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).
Berdasarkan ayat, penerima (mustahiq) zakat ditentukan oleh statusnya. Apabila seseorang termasuk fakir atau miskin, maka penentuannya didasarkan pada kondisi ekonominya, bukan pada apakah ia wajib membayar zakat atau tidak.
Karena itu, seseorang yang pada satu sisi wajib mengeluarkan zakat fitrah, namun pada saat yang sama ia juga memenuhi kriteria sebagai fakir atau miskin, maka ia tetap boleh menerima zakat fitrah.
Ini seperti orang fakir yang memiliki harta wajib zakat dan sudah melebihi nishab maka ia wajib mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan itu boleh mengambil zakat dari orang lain.
Imam Al-Bajuri menjelaskan:
قوله (وهو الذي لا مال له ولا كسب الخ) بأن لم يكن له مال أصلاً ولا كسب كذلك أو له مال فقط لا يقع من كفايته أنه لا يسد سداً بحيث لا يبلغ النصف كأن يحتاج إلى عشرة، ولو وزع المال الذي عنده على العمر الغالب لخص كل يوم أربعة أو أقل، ولو كان ما يملكه نصاباً فأكثر فيعطي زكاته مع كونه يأخذ زكاة غيره
Artinya: “Perkataan mushanif “yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan -)” maksudnya ia sama sekali tidak memiliki harta dan tidak memiliki pendapatan, atau ia memiliki harta saja tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, yakni tidak dapat menutup kebutuhannya bahkan tidak sampai setengahnya. Misalnya ia membutuhkan sepuluh, jika harta yang dimilikinya dibagi untuk masa hidup yang umum (60-62 tahun), maka bagian setiap harinya hanya empat atau kurang dari itu. Meskipun harta yang ia miliki mencapai nisab atau lebih, ia tetap mengeluarkan zakatnya, namun pada saat yang sama ia juga boleh menerima zakat dari orang lain.” (Hasyiyah al-Bajuri 'ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t], juz I, halaman 541).
Walhasil, dari penjelasan dapat disimpulkan, orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah tidak serta-merta ia tidak berhak menerimanya. Ini karena tolak ukur kewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah adanya kelebihan harta untuk makan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, orang yang memiliki kelebihan dalam batas tersebut belum tentu tergolong orang kaya; bisa jadi ia termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Karena itu, ia dapat termasuk dalam golongan mustahiq zakat yang berhak menerima Zakat Fitrah. Dengan demikian, memberikan Zakat Fitrah kepada orang yang pada saat yang sama juga membayar Zakat Fitrah diperbolehkan dan dibenarkan, selama ia benar-benar termasuk dalam kategori mustahiq zakat dari golongan fakir atau miskin.
Demikian penjelasan dan jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
2
Khubah Jumat: Separuh Ramadhan Telah Berlalu, Saatnya Muhasabah Diri
3
Mulai Malam Ini, Dianjurkan Baca Qunut pada Rakaat Terakhir Shalat Witir
4
Khutbah Jumat: Refleksi Puasa, Sudahkah Meningkatkan Kepedulian Sosial?
5
Antrean BBM Mengular di Medan, Harga Naik dan Stok Langka
6
Khutbah Bahasa Jawa: Ramadhan, Wekdal Sahe kangge Ngathahake Maos Al-Quran
Terkini
Lihat Semua