Bolehkah Mengqadha Shalat karena Wisuda?
NU Online ยท Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Amien Nurhakim
Penulis
Pertanyaan:
Assalamuโalaikum, Min. Izin bertanya. Apakah boleh mengqadha salat Zuhur dan Asar dengan alasan acara wisuda berlangsung hingga siang dan dilanjutkan dengan sesi foto? (Razan Nasywa)
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Pembaca NU Online yang setia, pertanyaan seperti ini kerap muncul di kalangan mahasiswa dan mahasiswi yang akan diwisuda dan membutuhkan kehadiran fisik, apakah boleh mengqadha shalat Zuhur dan Asar karena acara wisuda yang berlangsung hingga siang hari, dilanjutkan dengan sesi foto, terutama bagi perempuan yang mengenakan riasan untuk acara tersebut?ย
Sebelumnya, tentu kita sudah memahami bahwa shalat merupakan kewajiban utama yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun kecuali dengan uzur syarโi yang jelas, seperti haid, nifas, atau kondisi darurat yang benar-benar mendesak. Allah SWT berfirman:
ููุฃููููู ููุง ุงูุตููููุงุฉู ููุขุชููุง ุงูุฒููููุงุฉู ููุงุฑูููุนููุง ู ูุนู ุงูุฑููุงููุนูููู
Artinya, โTegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,โ (QS. Al-Baqarah [2]: 43).
Dalam Tafsir al-Munir, Syekh Wahbah az-Zuhaili menegaskan makna perintah dalam ayat ini:
ููู ููุงูุฉ ุงูุขูุงุช ุฃู ุฑูู ุงูููู ุชุนุงูู - ูุงูุฃู ุฑ ูููุฌูุจ - ุจุฅูุงู ุงูุตูุงุฉ ูุฅูุชุงุก ุงูุฒูุงุฉ
Artinya, โDi akhir ayat-ayat ini, Allah taโala memerintahkan mereka, dan perintah ini bersifat wajib, untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat,โ (Tafsirul Munir, [Beirut, Darul Fikr al-Muโashir, 1418 H] Jilid I, hlm. 152).
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat bersifat mutlak. Ia tidak dapat digugurkan dengan alasan kesibukan duniawi, termasuk acara wisuda atau kegiatan sosial lainnya.
Namun, Islam adalah agama yang memberi ruang kemudahan tanpa mengabaikan prinsip kewajiban. Maka, yang perlu dilihat bukan pada pembenaran meninggalkan shalat, melainkan bagaimana cara tetap menegakkannya di tengah keterbatasan waktu dan keadaan.
Dalam Kifayatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin al-Hisni menjelaskan bahwa rukhsah (keringanan) untuk meringkas atau menjamak shalat hanya berlaku bagi orang yang sedang bepergian jauh dengan niat yang mubah, bukan maksiat. Ia berkata:
ูุงูุณูุฑ ู ุธูุฉ ุงูู ุดูุฉ ููู ุชุฌูุจ ุงูุชูุณูุฑุ ูููุฐุง ุญุท ู ู ุงูุตูุงุฉ ุงูุฑุจุงุนูุฉ ุฑูุนุชุงู
Artinya, โPerjalanan adalah keadaan yang mengandung kesulitan, dan kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Karena itu, shalat yang empat rakaat diringankan menjadi dua,โ (Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair, 1994], hlm. 140).
Keringanan ini tentu tidak berlaku bagi mereka yang hanya menghadiri kegiatan di wilayah tempat tinggalnya, karena hal itu tidak tergolong safar. Dengan demikian, seseorang yang mengikuti acara wisuda di kampusnya tetap berkewajiban melaksanakan shalat secara sempurna di waktunya.
Meski begitu, sebagian ulama memberikan pandangan yang lebih lentur terkait kondisi mendesak di luar safar. Imam An-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin menukil pendapat sebagian fuqaha Syafiโiyyah yang membolehkan jamaโ (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) meskipun dalam keadaan mukim, apabila terdapat hajat (kebutuhan mendesak) yang bukan kebiasaan. Ia menulis:
ููุฏ ุญูู ุงูุฎุทุงุจู ุนู ุงูููุงู ุงููุจูุฑ ุงูุดุงุดู ุนู ุฃุจู ุฅุณุญุงู ุงูู ุฑูุฒู ุฌูุงุฒ ุงูุฌู ุน ูู ุงูุญุถุฑ ููุญุงุฌุฉ ู ู ุบูุฑ ุงุดุชุฑุงุท ุงูุฎูู ูุงูู ุทุฑ ูุงูู ุฑุถุ ูุจู ูุงู ุงุจู ุงูู ูุฐุฑ ู ู ุฃุตุญุงุจูุง
Artinya, โAl-Khaththabi meriwayatkan dari al-Qaffal al-Kabir asy-Syasyi, dari Abu Ishaq al-Marwazi, tentang kebolehan menjamak shalat bagi orang yang mukim karena adanya kebutuhan mendesak, tanpa disyaratkan adanya rasa takut, hujan, atau sakit. Dan pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibnul Munzir dari kalangan ulama kami,โ (Imam an-Nawawi, Raudhatuth Thalibin, [Beirut, Darul Kutub al-โIlmiyyah, t.t.], Juz II, hlm. 49).
Pendapat ini memberikan ruang kemudahan bagi mereka yang menghadapi kondisi sulit menunaikan shalat tepat waktu. Namun mereka, para ulama, juga menegaskan bahwa kebolehan ini tidak boleh dijadikan kebiasaan. Ia hanya berlaku jika benar-benar ada kesulitan yang nyata dan tidak memungkinkan melaksanakan shalat sebagaimana biasanya.
Dengan demikian, menjamak shalat karena acara wisuda dapat dibolehkan dalam batas tertentu, selama seseorang menghadapi kesulitan yang tidak disengaja dan bukan karena kelalaian.ย
Hanya saja, hal itu, menurut penulis, sebaiknya diiringi dengan sikap hati-hati. Seorang Muslim hendaknya tetap memikirkan langkah mitigasi agar shalat dapat dilakukan sebagaimana mestinya, misalnya dengan mengambil wudhu sejak awal, mencari ruang shalat di sela acara, dan lain sebagainya. Wallahu aโlam.
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas PTIQ Jakarta.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
6
Konsep Iman Menurut Khawarij dan Implikasinya terhadap Eksklusivisme Teologis
Terkini
Lihat Semua