Hukum Jamak Shalat ketika Terjadi Bencana
Ketika bencana membuat ibadah terhambat, bolehkah kita menjamak shalat demi kemudahan? Apa kata para ulama tentang kondisi seperti ini?
Artikel dengan tag "Shalat Jamak"
Ketika bencana membuat ibadah terhambat, bolehkah kita menjamak shalat demi kemudahan? Apa kata para ulama tentang kondisi seperti ini?
Bolehkah mengqadha shalat saat wisuda? Begini jawabannya.
Di tengah perjalanan kadang orang shalat dengan mengikuti imam yang berbeda shalatnya. Makmum shalat Dhuhur, imam shalat Ashar, atau sebaliknya.
Apakah boleh menjamak atau qashar shalat karena sibuk menyambut tamu? berikut penjelasannya.
Yang dimaksud dengan shalat jama’ ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’.
Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tatacara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'. Konsensus (ijma') ulama tidak memperbolehkan qashar untuk shalat maghrib dan subuh.