Bahtsul Masail

Hukum Pakai Parfum Beralkohol saat Terkena Air

Sel, 10 Januari 2023 | 08:00 WIB

Hukum Pakai Parfum Beralkohol saat Terkena Air

Ilustrasi: Parfum (Freepik - NU Online).

Assalamu'alaikum wr wb. Mohon izin bertanya:

  1. Bagaimana hukum memakai minyak wangi yang mengandung alkohol?
  2. Apakah saat terkena air hukumnya menjadi najis? (Adib Cz)


Jawaban

Penanya yang terhormat dan semoga selalu mendapat limpahan anugerah dari Allah swt. Hukum alkohol yang terkandung dalam minyak telah disebutkan dalam Muktamar NU ke-29 di Solo tanggal 29 Rajab - 3 Sya'ban 1382 / 25 -29 Desember 1962. Secara lengkap keputusannya sebagai berikut:
 


Soal: Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol, najiskah atau tidak? Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol, apakah dimaafkan untuk sholat atau tidak ? Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur ? Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1000 alkohol dan 50 gram wangi-wangian. (NU Cab. Senori Tuban)
 


Jawaban: Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama. Dikatakan bahwa alkohol itu najis sebab memabukkan. Juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis sebab tidak memabukkan, bahwa hukumnya mematikan seperti racun. Dan muktamar berpendapat najis hukumnya karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya maka dimaafkan. Begitu halnya obat-obatan.

 

Berdasar hasil muktamar tersebut, minyak wangi yang mengandung alkohol dengan kadar untuk menjaga kualitas minyak wangi tersebut boleh digunakan dan tidak menghalangi keabsahan shalat. Karena walau alkohol hukumnya najis, namun dimaafkan (ditolerir) dalam persoalan ini.
 

Dalam fiqih dikenal ada tiga macam najis yang dima'fu sebagaimana diterangkan dalam kitab Nihayatuz Zain:


 

ثم المعفوات ثلاثة أقسام قسم يعفى عنه في الثوب والماء وهو ما لا يدركه الطرف. وقسم يعفى عنه في الثوب دون الماء وهو قليل الدم لسهولة صون الماء عنه بخلاف الثوب. ومن هذا القسم أثر الاستنجاء بالحجر فيعفى عنه في الثوب والبدن حتى لو سال منه عرق وأصاب الثوب في المحل المحاذي للفرج عفى عنه دون الماء. وقسم يعفى عنه في الماء دون الثوب مثل الميتة التي لا دم لها سائل حتى لو حملها في الصلاة بطلت
 

Artinya, “Kemudian najis yang dimaafkan ada tiga macam. Macam pertama, dimaafkan di pakaian dan di air, yaitu najis yang tak dapat terlihat oleh mata normal (karena kecil). Macam kedua, najis yang dimaafkan dalam pakaian, bukan di air, seperti darah yang sedikit. Karena mudah menjaga air dari terkena darah tersebut. Berbeda dengan pakaian.Termasuk macam kedua ini adalah sisa istinja' dengan batu (yang tidak bisa hilang kecuali dengan air). Sisa istinja' ini dimaafkan bila bersinggungan dengan pakaian atau badan, sehingga bila mengalir karena keringat hingga mengenai baju dalam lokasi yang sejajar dengan farji, ia dimaafkan. Berbeda bila mengenai air. Macam ketiga, najis yang dimaafkan di air, bukan pakaian, seperti bangkai hewan yang tak mengalir darahnya ketika terluka (seperti nyamuk), sehingga bila terbawa ketika shalat menyebabkan shalat tersebut batal. (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Surabaya, Al-Hidayah], halaman 44).
 

Dari sini bisa dipahami bahwa bila minyak wangi yang mengandung alkohol tadi, meski dimaafkan ketika di pakaian, namun bila mengenai air tetap bisa menjadikan air tersebut najis dan tidak ma'fu, kecuali memenuhi tiga syarat sebagaimana disebut dalam kitab Busyral Karim:
 

بل الضابط: أن ما يشق الاحتراز عنه غالبا .. يعفى عنه -ولو غير منصوص عليه- بثلاثة شروط: أن لا يكون من مغلظ، ولا بفعله، وأن لا يغير غالبا
 

Artinya, “Bahkan batasannya adalah setiap najis yang umumnya sulit dihindari, itu dimaafkan meski tak disebutkan tegas oleh para ulama dengan tiga syarat: bukan dari najis mughalazhah, tanpa kesengajaan, dan tidak mengubah sifat air. Demikian ketentuan secara umum.” (Said Baasyun, Busyral Karim, [Surabaya, Al-Haramain], juz I, halaman 17.
 

Demikian penjelasan kami. Semoga sesuai dengan yang dikehendaki para ulama dan semoga bermanfaat. Amin.

 


 

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang.